Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Wilayah Laut Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.199Keywords:
Indonesia, Kapal Asing, Pencurian Ikan, Penenggelaman KapalAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah aturan yang diberlakukan hukum normatif di Indonesia dalam penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing bertentangan dengan hukum internasional. Metode yang diterapkan pada penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yang digunakan untuk mendapatkan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum untuk mengetahui jawaban atas permasalahan hukum dari dilakukannya penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing sebagai suatu bentuk sanksi yang diberikan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pada peristiwa dibakar dan ditenggelamkannya kapal asing yang diketahui telah melanggar batas wilayah laut Indonesia, pemerintah memiliki keyakinan penuh atas hal tersebut sebagai bagian dari penguatan kedaulatan negara dan tidak bertentangan dengan hukum internasional, khususnya Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982, di mana Pihak berwenang Indonesia bisa menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing.
Downloads
References
Afrianto, Eddy, S Rifai, E Liviawaty, dan H Hamdhani. Kamus Istilah Perikanan. Bandung: Kanisius, 1996.
Astuti, Sari Wiji. “Reorientasi Politik Hukum Pengelolaan Wilayah Kelautan di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah: Mendukung Visi Negara Maritim di Daerah.” Jurnal Selat 3, no. 1 (2015): 382–392.
Bunga, Gerald Alditya. “Pembentukan Undang-Undang Tentang Zona Tambahan Sebagai Langkah Perlindungan Wilayah Laut Indonesia.” Jurnal Selat 2, no. 2 (2015): 262–270.
Ktatadata Media Network. “Cek Data: Benarkah 488 Kapal Illegal Fishing Sudah Ditenggelamkan?,” 2019. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/02/18/cek-data-488-kapal-ilegal-sudah-ditenggelamkan.
Darmika, Ketut. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Dalam Perspektif Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 3 (2015): 485–500. https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.485-500.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (LN No. 154 Tahun 2009, TLN No. 5073).
Jaelani, Abdul Kadir. “Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Tentang Pembubaran BP MIGAS: Upaya Mengembalikan Kedaulatan Negara Menuju Perlindungan HAM.” Jurnal Panggung Hukum 1, no. 1 (2015).
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. “Laporan Tahunan Kementerian Kelautan dan Perikanan 201,” 2018.
Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2015.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. United Nations Convention on the Law of the Sea (1982). https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.
Noor, Farish. “Troubling Display of Populism.” New Straits Times, 2014. https://www.nst.com.my/news/2015/09/troubling-display-populism.
Patty, Rahmat Rahman. “Susi: ‘Illegal Fishing’ Rugikan Negara Rp 300 Triliun Per Tahun.” regional.kompas.com, 2014. https://regional.kompas.com/read/2014/12/11/17064421/Susi.Illegal.Fishing.Rugikan.Negara.Rp.300.Triliun.Per.Tahun.
Saragih, Bagus BT. “When the Fish Row Turns Diplomatic.” The Jakarta Post, 2015. https://www.thejakartapost.com/news/2015/01/25/when-fish-row-turns-diplomatic.html.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional Jilid 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ummi Yusnita, Fitri Heri Kustanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


