Rasio Hukum dan Implikasi Kebijakan Legislatif Kewenangan Hakim Dalam Melakukan Penahanan Kapal

Authors

  • Diah Turis Kaemirawati Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.20

Keywords:

Hukum Pelayaran, Illegal Fishing, Kewenangan Hakim, Penahanan Kapal

Abstract

Perkara pidana di bidang pelayaran, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap kapal sepanjang berkaitan dengan peristiwa pidana sebagaimana ketentuan Pasal 39 KUHAP. Dalam penyitaan kapal penyidik telah berkoordinasi dengan syahbandar, dan penyidik. Pertanyaan yang layak diajukan ketika perkara pidananya sampai di tingkat pengadilan apakah untuk kepentingan pemeriksaan hakim akan melakukan penahanan kapal sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang pelayaran. Tujuan penelitian ini untuk menemukan dan menganalisis rasio hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagai kebijakan legislatif yang memberi kewenangan hakim untuk melakukan penahanan kapal yang terkait perkara pidana dan menganalisis implikasi hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap penerapan penahanan kapal oleh hakim. Untuk menjawab permasalahan penelitian digunakan penelitian hukum normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum pada rasio hukum dan implikasi kebijakan legislatif pada kewenangan hakim dalam melakukan penahanan kapal. Hasil penelitian ini ialah rasio hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai kebijakan legislatif memberi kewenangan hakim untuk menahan kapal dalam rangka mempermudah pemeriksaan pada perkara pidana yang berkaitan dengan kapal dengan tujuan untuk membuat efektif peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan pelayaran dan implikasi hukum undang-undang pelayaran yaitu untuk melakukan penahanan terhadap kapal yang terkait dengan perkara pidana maupun yang terkait dengan perkara perdata oleh hakim ialah, melengkapi KUHAP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Cet. ke-3. Semarang: Badan penerbit Universitas Diponegoro, 2000.

Badrulzaman, Mariam Darus. Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya (Kumpulan Karangan). Bandung: Alumni, 1981.

Bonger, WA. Pengantar tentang Kriminologi. Jakarta: Pembangunan, 1970.

Buntoro, Kresno. Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Prospek dan Kendala. Jakarta: Sekolah Staf dan Komando TNI AL (Seskoal), 2012.

Dam, Syamsumar. Politik Kelautan. Jakarta: Bumi Akasara, 2010.

Efendi, Jonaedi. Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Proses Penyelidikan Hingga Persidangan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Labolo, Muhamdam. Kepemimpinan Bahari Sebuah Alternatif Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Lemek, Jeremias, dan Nico Ngani. Mencari keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Galangpress, 2007.

Marpaung, Leden. Tindak Pidana Wilayah Perairan (Laut) Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.

Nasution, M. Nur. Manajemen Transportasi (Edisi Kedua). Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Peters, Antonie AG, dan Koesriani Siswosoebroto (ed.) Hukum dan Perkembangan Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Harapan, 1988.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Sadeli, Saparinah. Persepsi Orang Mengenai Perilaku Yang Menyimpang. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Situmorang, Victor. Sketsa Asas Hukum Laut. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Soekanto, Soerjono, Hengkie Liklikuwata, dan Mulyana W. Kusumah. Kriminologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Subagyo, P. Joko. Hukum Laut Indonesia. Edisi baru. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Triyanto, Djoko. Bekerja di Kapal. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, 70 Tahun Prof. Soetandyo Wignjosoebroto. Jakarta: HUMA, 2002.

Aguw, Randy. “Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Keselamatan Pelayaran Ditinjau Dari UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.” Lex Administratum vol. 1, no. 1 (2013), hlm. 45-56. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/1053.

Hudyarto. “Pertanggungjawaban Putusan Pailit Perseroan Terbatas.” Binamulia Hukum vol. 10, no. 1 (2021), hlm. 91-106. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.444.

Lewerissa, Yanti Amelia. “Praktek Illegal Fishing di Perairan Maluku Sebagai Bentuk Kejahatan Ekonomi.” Jurnal Sasi vol. 16, no. 3 (2010), hlm. 61-68.

Liwe, Immanuel Christophel. “Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana yang Diajukan ke Pengadilan.” Lex Crimen vol. 3, no. 1 (2014), hlm. 133-140. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/3847.

Moertiono, R. Juli. “Penyelesaian Sengketa Pengangkutan Laut.” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora vol. 4, no. 1 (2019), hlm. 484-492. https://jurnal-lp2m.umnaw.ac.id/index.php/JP2SH/article/view/272.

Sahid, Anwar, Edy Suandi Hamid, dan Armaidy Armawi. “Dampak Implementasi Asas Cabotage dan Program Tol Laut Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau).” Jurnal Ketahanan Nasional vol. 25, no. 2 (2019), hlm. 131-150. https://doi.org/10.22146/jkn.47766.

Santoso, M. Iman. “Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian.” Binamulia Hukum vol. 7, no. 1 (2018), hlm. 1-16, https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.11.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (LN No. 64 Tahun 2008, TLN No. 4849).

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar.

Downloads

Published

16-05-2022

How to Cite

Kaemirawati, D. T. (2022). Rasio Hukum dan Implikasi Kebijakan Legislatif Kewenangan Hakim Dalam Melakukan Penahanan Kapal. Begawan Abioso, 12(2), 93–105. https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.20