Peranan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Anak
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.28Keywords:
Ilmu Kedokteran Forensik, Pasal 341 KUHP, Pembuktian Pidana, Pembunuhan AnakAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan ilmu kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan anak dan mengetahui kendala yang dihadapi di dalam ilmu kedokteran forensik dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan anak. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan peranan pemeriksaan kedokteran forensik dalam tindak pidana pembunuhan anak akan dituangkan di dalam visum et repertum, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP visum et repertum masuk ke dalam alat bukti surat sebagai pembuktian atas tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia. Dalam pemeriksaan ilmu kedokteran forensik terhadap jenazah pada kasus ini ialah seorang bayi, pembuktian terhadap tubuh manusia memiliki perubahan setelah kematian yang bersifat alami, untuk itu pemeriksaan terhadap korban tindak pidana harus sesegera mungkin dilakukan.
Downloads
References
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Isnawan, Fuadi. “Analisa Tindak Pidana Pembunuhan Bayi (Infanticide) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sleman.” Jurnal Yuridis 5, no. 1 (2018), hlm. 23–42. https://doi.org/10.35586/.v5i1.315.
Justitia, Airlangga. “Pembuangan Bayi Dalam Perspektif Penelantaran Anak.” UBELAJ 3, no. 1 (2018), hlm. 23–40. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.1.23-40.
Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 1998.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mangare, Pingkan. “Kajian Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandungnya (Menurut Pasal 134 KUHP).” Lex Privatum 4, no. 2 (2016), hlm. 82–91. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/11355.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Pirmansyah, Redi, M Martindo Merta, dan Tri Nugroho Akbar. “Penanggulangan Tindak Pidana Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandung (Infanticide).” QISTIE 14, no. 1 (2021), hlm. 27–40. https://www.publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/4491.
Poernomo, Bambang. Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia Dalam Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981. Yogyakarta: Liberty, 1993.
Ponsold, Albert. Lehrbuch der gerichtlichen Medizin. Stuttgart: Georg Thieme Verlag, 1950.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Yogyakarta: Refika Aditama, 2003.
Purnamawati, Shinta Ayu. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan Anak Seketika Setelah Dilahirkan Oleh Ibu Kandungnya.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 20, no. 2 (2013). https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/1546.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Sampurna, Budi, Zulhasmar Samsu, dan Tjetjep Dwija Siswaja. Peranan Ilmu Forensik Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2008.
Satria, Hariman. Hukum Pidana Korporasi Doktrin, Norma, dan Praksis. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Soesilo, R. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bogor: Politeia, 1991.
Spinelli, Margaret G. “Maternal Infanticide Associated With Mental Illness: Prevention and the Promise of Saved Lives.” American Journal of Psychiatry 161, no. 9 (2004), hlm. 1548–1557. https://doi.org/10.1176/appi.ajp.161.9.1548.
Syamsuddin, Rahman, dan Ismail Aris. Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
Yudianto, Ahmad. Ilmu Kedokteran Forensik. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Louisa Yesami Krisnalita, Hana Fauziyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


