Program Pendaftaran Tanah Secara Sistematis dan Lengkap (PTSL) di Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.29Keywords:
Pendaftaran Tanah, PTSL, TanahAbstract
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pelaksanaan program pendaftaran tanah secara sistematis dan kendala beserta cara penyelesaian dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap (PTSL) di wilayah Jakarta. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian empiris dengan melihat hukum sebagai suatu kaidah hukum yang berisi secara otonom. Hasil penelitian PTSL tersebut merupakan program lanjutan sebelumnya yaitu PRONA sebagai perwujudan program catur tertib di bidang pertanahan, sehingga program sertifikat hak atas tanah secara massal dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi penguasaan dan pemilikan tanah sebagai tanda bukti yang kuat. Pelaksanaan yang terdapat di Jakarta sudah seharusnya lebih ditegaskan, mengingat luas wilayah dari Jakarta dan terdapat banyak masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Jadi sudah seharusnya di wilayah Jakarta lebih diperbanyak jumlah sumber daya manusia yang memiliki kapasitas untuk menangani permasalahan PTSL.
Downloads
References
Adrian, Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Arba, Muhammad. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Fatahuri. “Pendaftaran Tanah Dalam Perspektif Kepastian dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Pada Kantor Pertahanan Kabupaten Bandung (Studi Kasus di Kabupaten Bandung).” Begawan Abioso 5, no. 2 (2015), hlm. 46–57. http://fh-unkris.com/journal/index.php/abioso/article/view/55.
Mujiburohman, Dian Aries. “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 4, no. 1 (2018), hlm. 88–101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217.
Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (LN No. 59 Tahun 1997, TLN No. 3696).
Prayitno, Bayu Agung, dan Iwan Permadi. “Perlindungan Hukum Bagi Pemohon Sertifikat Dalam Program PTSL yang Perolehan Haknya Berdasarkan Pernyataan Hibah Sepihak.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6, no. 1 (2021), hlm. 165–171. https://doi.org/10.17977/um019v6i1p165-171.
Pricemarina, Maria Cicilia. “Pembatasan Hak Bagi Pemilik Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Wilayah Adat Kebirangga Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende (Studi di Wilayah Adat Kebirangga Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende).” Arena Hukum 8, no. 3 (2016), hlm. 428–446. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.7.
Rachma, Yusnita. “Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran.” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 5, no. 4 (2019), hlm. 519–529. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/3064.
Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2009.
Sekretariat Kabinet RI. “Presiden Jokowi Teken Inpres Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” https://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-inpres-percepatan-pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap/.
Setyowati, Retno Kus, dan Asmaniar. “Pembatalan Transaksi Hak Atas Tanah Oleh Penjual Dengan Alasan Belum Lunas.” Binamulia Hukum 9, no. 1 (2020), hlm. 57–66. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.102.
Silviana, Ana. “Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah.” Pandecta Research Law Journal 7, no. 1 (2012), hlm. 112–122. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2371.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Solin, Nurliza Amalia, dan Abdurrahman. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Labuhanbatu.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan 5, no. 4 (2021), hlm. 305–312. http://www.jim.unsyiah.ac.id/kenegaraan/article/view/20287.
Suyikati. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta.” Widya Pranata Hukum 1, no. 2 (2019), hlm. 108–122. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43.
Tehupeiory, Aartje. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Depok: Raih Asa Sukses, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mutiarany Mutiarany, Dea Perdana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


