Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat

Authors

  • Robet Suwandi Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Mardani Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.451

Keywords:

Advokat, Klien, Kode Etik Advokat

Abstract

Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala klien hadir dari masyarakat yang awan hukum, sehingga tidak mengerti bagaimana mengakses dan memilih Advokat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui etika profesi advokat dalam menarik klien dan menegakkan kode etik advokat terhadap mereka yang menarik atau merebut klien dari rekan-rekannya. Penelitian ini menjadi dasar untuk meningkatkan literasi advokat. Penelitian hukum normatif mengkaji norma-norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan Kode Etik Advokat Indonesia. Penelitian ini mengkaji perilaku advokat yang melanggar kode etik dan pelaksanaan upaya penegakannya. Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia melarang advokat menarik atau merebut klien dari teman sejawat. Apabila seorang Advokat menarik atau merebut klien, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Advokat untuk diperiksa dan disidangkan. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat berakibat pada sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, sanksi skorsing sementara, dan sanksi pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fatih, Abdullah Azzam Al, Arif Affandi, dan Fauziyah Lubis. “Upaya Hukum Advokat yang Terkena Sanksi Pelanggaran Kode Etik.” Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 4, no. 6 (2022): 10498–10503. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10062.

Harahap, M Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Heriani, Fitri Novia. “Rebutan Klien, Advokat Berseteru di Pengadilan.” hukumonline.com, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/rebutan-klien--advokat-berseteru-di-pengadilan-lt62b24e1473f8a/.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (LN No. 49 Tahun 2003, TLN No. 4288).

Johan, Nasution Bahder. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Kode Etik Advokat Indonesia (2002).

Kustaryo, Lukas. “Induk Organisasi Advokat Sebagai Pemersatu Advokat Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (2018): 15–39. https://doi.org/10.59635/jihk.v5i1.113.

Mardani. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Nardo, Leo. “Pertanggungjawaban Kode Etik Advokat Terhadap Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Advokat.” Jurnal Ilmiah Publika 11, no. 1 (2023): 143–150. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8214.

Panjaitan, Budi Sastra. “Profesi Advokat Sebagai Profesi yang Mulia.” Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan 1, no. 1 (2019): 136–143.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Cetakan 43. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.

Tarantang, Jefry. Buku Ajar Etika Profesi Advokat. Cet. 1. Yogyakarta: K-Media, 2021.

Downloads

Published

27-07-2023

How to Cite

Robet Suwandi, & Mardani. (2023). Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat. Begawan Abioso, 14(1), 1–12. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.451