Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak

Authors

  • Hery Chariansyah Universitas Borobudur

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.479

Keywords:

Kebiri Kimiawi, Kekerasan Seksual, Pembaharuan Hukum Pidana, Perlindungan Anak

Abstract

Hukuman kebiri kimia yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak menjadi bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, akan tetapi pada pelaksanaannya banyak terjadi penolakan pada hukuman kebiri tersebut karena dianggap sebagai hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan etika kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap anak dari tindak pidana kejahatan seksual pada anak dalam sistem hukum di Indonesia, dan untuk menganalisis kepastian hukum atas hukuman kebiri kimia sebagai pembaharuan hukum atas kejahatan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara penelitian terhadap kaidah hukum positif dan asas hukum yang dievaluasi terhadap kaidah-kaidah hukum (peraturan perundang-undangan) yang relevan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukuman kebiri kimia yang dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap anak dalam melindungi anak-anak di Indonesia dari kejahatan seksual dan penegakan hukum atas hukuman kebiri yakni telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan digunakan sebagai dasar hukum oleh hakim dalam memberikan hukuman kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alaidrus, Fadiyah, dan Riyan Setiawan. “Pro-Kontra Hukuman Kebiri Kimia Untuk Pemerkosa Anak di Mojokerto.” Tirto.id, 2019. https://tirto.id/pro-kontra-hukuman-kebiri-kimia-untuk-pemerkosa-anak-di-mojokerto-eg44.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Cole, George F., Christopher E. Smith, dan Christina DeJong. Criminal Justice in America. Amerika Serikat: Cengage Learning, 2021.

Fitriani, Rini. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 2 (2016): 250–358. https://www.ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/42.

Friedman, Lawrence M., dan Grant M. Hayden. American Law: An introduction. New York: Oxford University Press, 2017.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Hutapea, Messy Rachel Mariana. “Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Magnum Opus 3, no. 1 (2020): 26–34.

Ikhsanudin, Arief. “KPAI Sebut Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat Akibat Pengaruh Digital.” news.detik.com, 2019. https://news.detik.com/berita/d-4640789/kpai-sebut-kasus-kekerasan-seksual-anak-meningkat-akibat-pengaruh-digital.

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LN No. 297 Tahun 2014, TLN No. 5606).

———. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (LN No. 269 Tahun 2020, TLN No. 6585).

Kemenpppa. “Peta Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan 2023.” kemenpppa.go.id, 2023. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Lugianto, Adil. “Rekonstruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 4 (2014): 553–560. https://doi.org/10.14710/mmh.43.4.2014.553-559.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.” Warta Dharmawangsa 13, no. 1 (2019): 1–13. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349.

Moniaga, Sandrayati. “Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Sejalan dengan Prinsip HAM.” komnasham.go.id, 2021. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/11/1671/hukuman-kebiri-bagi-pelaku-kejahatan-seksual-tidak-sejalan-dengan-prinsip-ham.html#:~:text=Hukuman-Kebiri-Bagi-Pelaku-Kejahatan-Seksual-Tidak-Sejalan-dengan-Prinsip-HAM,-Kamis%2C_11Februari&text=K.

Noviana, Debora Anggie, Bambang Waluyo, dan Rosalia Dika Agustanti. “Analisis Terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Yuridis dan Kedokteran.” Borneo Law Review Journal 4, no. 1 (2020): 45–63. https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1399.

Noviana, Ivo. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya.” Sosio Informa 1, no. 1 (2015): 13–28. https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan. Yogyakarta: Kanisius, 2020.

Soetedjo, Julitasari Sundoro, dan Ali Sulaiman. “Tinjauan Etika Dokter Sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri.” Jurnal Etika Kedokteran Indonesia 2, no. 2 (2018): 67–71.

Wiarti, July, dan Zulkarnaini Umar. “Kebiri Kimia Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Perspektif HAM dan Hukum Pidana Islam).” Jurnal Hukum Positum 6, no. 2 (2021): 179–205. https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5760.

Downloads

Published

31-07-2023

How to Cite

Chariansyah, H. (2023). Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak. Begawan Abioso, 14(1), 27–41. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.479