Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial

Authors

  • Fikron Abdul Hamid Kuncoro Universitas Dr. Soetomo
  • Ach Rubaie Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.675

Keywords:

Penemuan Hukum, Tindak Pidana, Ujaran Kebencian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ujaran kebencian yang dikirimkan kepada individu atau kelompok tertentu yang belakangan ini mendapat perhatian luas. Ujaran kebencian semakin ramai diperbincangkan melalui unggahan di media sosial. Banyak pengguna internet menyebarkan unggahan yang berisi hinaan, fitnah, hujatan dan ujaran kebencian lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa ketidakjelasan atau ketidaklengkapan undang-undang lengkap harus dijelaskan atau dilengkapi dengan temuan hukum. Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, meliputi semua tindakan serta upaya seseorang ataupun lebih menyebarkan kebencian atau menghasut seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ujaran kebencian wajib dilakukan sesuai aturan perundangan yang mengatur kejahatan. Penegakan hukum pidana adalah proses peradilan pidana, diproses peradilan pidana, aparat penegak hukum, baik itu aparat kepolisian, kejaksaan, ataupun hakim, wajib senantiasa memberi perhatian pada tujuan hukum, yakni mengutamakan keadilan, kepentingan, serta jaminan kepastian hukum dengan mengutamakan penemuan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus, Muhammad Arif, dan Ari Susanto. “The Optimization of the Role of Correctional Centers in the Indonesian Criminal Justice System.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 3 (2021): 369–384. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.369-384.

Aidi, Zil. “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata yang Efektif dan Efisien.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 1 (2020): 80–89. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.80-89.

Anas, Anas, dan Haedariah Haedariah. “Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak Di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.” Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 2 (2022): 710–717. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4553.

Anindytha Arsa Prameswari, Gerhard Mangara, Rifdah Rudi. “Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice.” Lex Generalis 2, no. 12 (2021): 1200–1222. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.154.

Cahyadi, Iman Rahman. “Survei KIC: Hampir 60% Orang Indonesia Terpapar Hoax Saat Mengakses Internet.” beritasatu.com, 2020. https://www.beritasatu.com/digital/700917/survei-kic-hampir-60-orang-indonesia-terpapar-hoax-saat-mengakses-internet.

Christianto, Hwian. “Norma Persatuan Sebagai Batasan Perbuatan Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Internet.” Veritas et Justitia 6, no. 1 (2020): 94–126. https://doi.org/10.25123/vej.3501.

Efendi, A’an, Dyah Ochtorina Susanti, Rahmadi Indra Tektona. Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2019.

Farida, I. “Recent Development of Legal Framework of Labor Law in Indonesia.” The 4th JILPT Tokyo Comparative Labor Policy Seminar 2020 5, no. 32 (2021): 105–114.

Isnawati, Muridah. “The urgence of Indonesian Penal Code (KUHP) reform to realize humanistic-based imprisonment.” Borobudur Law Review 3, no. 1 (2021): 73–83. https://doi.org/10.31603/burrev.5337.

Karo, Rizky Pratama Putra Karo. “Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat.” Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia 10, no. 4 (2022): 52–65. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i4.370.

Katim, Ciavi Adinda Giantri. “Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dihubungkan dengan Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung RI, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor Kb/2/Vi/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dal.” Lex Generalis 3, no. 7 (2022): 542–564. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.288.

Koos, Stefan. “Digital Globalization and Law.” Lex Scientia Law Review 6, no. 1 (2022): 33–68. https://doi.org/10.15294/lesrev.v6i1.55092.

Lisda Syamsumardian, Hidayahni Permana Sari Putri. “Menyoal Kasus Hate Speech Dalam Ruang Lingkup Tugas Dan Kewenangan Kompolnas.” Selisik 8, no. 1 (2022): 73–90.

Mufrohim, Ook, dan Ratna Herawati. “Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Sctructure di dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia.” Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 373–386. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.373-386.

Muldani, Trisno. “Implikasi Awal Penerbitan SKB UU ITE Pasal 27 Ayat (3).” Mukasi: Jurnal Ilmu Komunikasi 1, no. 2 (2022): 148–163. https://doi.org/10.54259/mukasi.v1i2.857.

Nazran, Finna, Fitri Yanni, dan Dewi Siregar. “Realizing People’s Welfare in Economic Globalization, Perspective of Constitution of electronic information and transaction.” Veteran Law Review 5, no. 1 (2022): 1–14. https://doi.org/10.35586/velrev.v5i1.4028.

Noviyanti, Luh Putu Ema, Daroe Iswatiningsih, Ni Made Emi Noviyani, dan Adinda Febryan Permata Putri. “Ujaran Kebencian Pada Kolom Komentar Akun Tiktok Dhek’Meycha.” Linguistik: Jurnal Bahasa dan Sastra 7, no. 2 (2022): 138–147. https://doi.org/10.31604/linguistik.v7i2.138-147.

Nursobah, Asep. “Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung.” Hukum dan Peradilan 4, no. 2 (2015): 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Pahlevi, Farida. “Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen.” El-Dusturie 1, no. 1 (2022): 23–42. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097.

Pitlo, Sudikno Mertokusumo dan A. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Adtya Bakti, 2013.

Prabowo, Bagus Surya, dan Wiryanto Wiryanto. “Konsistensi Pembuatan Norma Hukum dengan Doktrin Judicial Activism dalam Putusan Judicial Review.” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (Juni 2022): 359–380. https://doi.org/10.31078/jk1925.

Pratiwi, Berliant, dan Izzy Al Kautsar. “Kajian Konsep Modalities of Constraint Terhadap Pencegahan Konten Hate Speech.” Jurnal Panorama Hukum 7, no. 2 (2022): 147–160. https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7635.

Roy, Shubhangi. “Theory of Social Proof and Legal Compliance: A Socio-Cognitive Explanation for Regulatory (Non) Compliance.” German Law Journal 22, no. 2 (Maret 2021): 238–255. https://doi.org/10.1017/glj.2021.5.

Sadat, Anwar, Herman Lawelai, dan Ansar Suherman. “Sentiment Analysis on Social Media: Hate Speech To the Government on Twitter.” Praja: Jurnal Ilmiah Pemerintahan 10, no. 1 (2022): 69–76. https://doi.org/10.55678/prj.v10i1.584.

Sya’bana, Sultan Ali, Warasman Marbun, dan Louisa Yesami Krisnalita. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik.” Krisna Law 3, no. 2 (2021): 1–13.

Tinambunan, Hezron Sabar Rotua, Dicky Eko Prasetio. “Meme: Upaya Rekonsiliasi 4.0 Dalam Pemilihan Umum 2019.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 1 (2020): 61–70. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.61-70.

Yetno, Alfred. “Penyelesaian Kasus Hukum Pada Transaksi Elektronik Atau E-Commerce Bagi Konsumen di Era Digital di Indonesia.” Satya Dharma 5, no. 2 (2022).

Zubairy, Akhmad. “Reka Ulang Sebagai Alat Bukti Surat Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Prinsip Due Process Of Law.” Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2021): 270–288. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i2.34.

Downloads

Published

31-07-2023

How to Cite

Kuncoro, F. A. H., & Rubaie, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Begawan Abioso, 14(1), 43–56. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.675