Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Diakui Terkait Hibah Wasiat yang Tidak Dapat Dilaksanakan

Authors

  • Nimas Roro Amiati Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
  • Putra Hutomo Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
  • Felicitas Sri Marniati Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.692

Keywords:

Anak Luar Kawin, Hibah Wasiat, Pewarisan

Abstract

Dalam KUH Perdata disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi didahului dengan adanya kematian dan pewaris meninggalkan harta warisan yang akan jatuh kepada ahli waris menurut undang-undang sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu surat wasiat. Aturan hak mewaris dari anak luar kawin, diatur tersendiri dalam KUH Perdata. Permasalahan penelitian ini, bagaimana hibah wasiat yang tidak dapat dilaksanakan anak luar kawin yang diakui? dan bagaimana perlindungan hukum anak luar kawin yang diakui terkait tidak dapat dilaksanakannya hibah wasiat? Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Anak luar kawin yang diakui terkait hibah wasiat yang tidak dapat dilaksanakan dapat melakukan gugatan ke pengadilan berdasarkan akta hibah wasiat yang dibuat di hadapan notaris dengan memenuhi syarat-syarat dari pewarisan serta tidak menyimpang dari batasan-batasan yang ditetapkan, hal ini sejalan dengan asas yang ada di dalam KUH Perdata yaitu hak saisine dan hak heriditas petition bahwa bukti perlindungan hukum yang dimiliki anak luar kawin mempunyai hak mewaris. Dengan demikian pelaksanaan wasiat tersebut memiliki kekuatan hukum yang harus dan wajib dilaksanakan oleh para ahli waris. Notaris dalam membuat akta wasiat harus memberikan penyuluhan hukum kepada pewaris mengenai aturan mewaris menurut undang-undang untuk menghindari sengketa dikemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Boyoh, Nadia. “Kekuatan Hukum Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Yang Sah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 9, no. 4 (2021): 98–108. https://doi.org/https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33349.

Dien, Mirna Sulistianingsih. “Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Hasil Inseminasi.” Lex Privatum 2, no. 3 (2014): 180–189. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/6173.

Fatmawati, Irma. Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya). Yogyakarta: Deepublish, 2020.

I Gusti Ayu Priyanthi Pratiwi Ayu Priyanthi Pratiwi, Ketut Sudiatmaka, and Dewa Bagus Sanjaya. “Kedudukan Hak Waris Anak Luar Kawin Ditinjau Dari Pasal 863 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhperdata) (Studi Kasus Desa Batuagung Jembrana).” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 1 (2022): 75–87. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45931.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Edited by R. Subekti and R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

———. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010.

———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LN No. 297 Tahun 2014, TLN No. 5606).

Israfil, Israfil, Muzakir Salad, and Aminullah Aminullah. “Legitime Portie Dan Zhawil Furudh Menurut Hukum Kewarisan Kuhperdata Dan Hukum Kewarisan Islam.” Jurnal Ilmiah IKIP Mataram 8, no. 1 (2021): 45–56. https://e-journal.undikma.ac.id/index.php/jiim/article/view/3903.

Kuspraningrum, Emilda. “Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia.” Risalah Hukum 2, no. 1 (2006): 25–32. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/124.

Kusumadewi, Yessy. “Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 36–49. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.12.

Lukmandan, Aden, and Moch Djais. “Implementasi Hak-Hak Ahli Waris Erfstelling Terhadap Harta Warisan.” Notarius 12, no. 1 (2019): 174–186. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.26886.

Manangin, Muhamad Syaifullah Abadi, Leni Dwi Nurmala, and Nurmin K Martam. “Pengalihan Atas Harta Warisan Di Indonesia.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 2 (2020): 177–189. https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3345.

Maripigi, Febrianti. “Pengalihan Tanggung Gugat Penyelesaian Utang Kepada Ahli Waris Akibat Meninggalnya Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 9, no. 2 (2021): 118–128. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33156.

Meutia, Farah. “Pembatalan Akta Hibah Wasiat Dan Akibatnya Terhadap Pembagian Waris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K/Pdt/2019).” Indonesian Notary 4, no. 2 (2022): 1346–1367. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/19/.

Moechthar, Oemar. “Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek.” Yuridika 32, no. 2 (2017): 280–309. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i2.4851.

Narsudin, Udin. “Keterangan Waris Keterangan Ahli Waris Dalam Pluralisme Sistem Hukum Waris Di Indonesia (Dalam Perspektif Kewnangan Notaris).” Bandung: Gaung Persada, 2016.

Nasrudin, Udin, and Verlyta Swislyn. “Kemana Hartaku Akan Berlabuh.” Jakarta: PT. Gramedia, 2021.

Pitlo, Adriaan, J E Kasdorp, and M Isa Arief. Hukum Waris: Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Intermasa, 1990.

Pratiwi, Luh Putu Putri Indah, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Komunitas Yustisia 3, no. 1 (2020): 13–24. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28831.

Puspytasari, Heppy Hyma. “Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jatiswara 35, no. 2 (2020): 129–234. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/252.

Putri, Annisa Aurelia Jessika. “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Dirugikan Atas Akta Hibah Yang Dibuat Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1298 K/Pdt/2019).” Indonesian Notary 4, no. 1 (2022): 372–396. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/18/.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sari, Indah. “Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 1 (2018): 1–20. https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.99.

Setiono, Gentur Cahyo, and Lindu Ardjayeng. “Tinjauan Yuridis Hak Dan Kedudukan Anak Luar Perkawinan Dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Dinamika Hukum & Masyarakat 1, no. 1 (2018): 1–20. https://doi.org/10.30737/dhm.v1i2.852.

Sibarani, Sabungan. “Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 320/Pdt/G/2013/PN. Jkt.Bar).” Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2015): 123–130. https://doi.org/10.30652/jih.v5i2.3594.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.

Suwarni, Ni Luh Gede, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. “Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): 148–152. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2453.148-152.

Triwahyuni, Putih Nurfitriani. “Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2, no. 3 (2022): 1–13. https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/1574.

Triwati, Novika, Muhammad Reza Ginting, and Rumelda Silalahi. “Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan Dalam Pewarisan Menurut KUH Perdata.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 4, no. 1 (2022): 157–173. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1455.

Wowor, Karel. “Hukum Harta Warisan Atas Tanah Menurut Hukum Perdata.” Lex Privatum 7, no. 6 (2019): 100–108. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/27950.

Downloads

Published

31-07-2023

How to Cite

Amiati, N. R., Hutomo, P., & Marniati, F. S. (2023). Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Diakui Terkait Hibah Wasiat yang Tidak Dapat Dilaksanakan. Begawan Abioso, 14(1), 57–70. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.692