Akibat Hukum Atas Pembebanan Jaminan Fidusia Terhadap Pembiayaan Konsumen dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Authors

  • Umdah Aulia Rohmah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri
  • Dini Rahmayanti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.74

Keywords:

Jaminan Fidusia, Pembiayaan, PNBP

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas pembebanan jaminan fidusia yang belum didaftarkan terhadap perjanjian pembiayaan konsumen dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diketahui bahwa sertifikat jaminan fidusia yang telah dikantongi oleh perusahaan pembiayaan dianggap memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan dalam hal hak eksekutorial. Adapun hak eksekutorial tersebut bisa dipergunakan oleh pemegang hak untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia atas konsumen yang melakukan wanprestasi. Pada kenyataan lapangannya, masih banyak praktik di mana perusahaan pembiayaan menyewa atau mengandalkan pihak ketiga sebagai pihak yang diminta untuk melaksanakan eksekusi benda dengan jaminan fidusia. Hal tersebut terjadi dikarenakan objek jaminan fidusia tidak didaftarkan oleh perusahaan pembiayaan sehingga tidak mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Oleh karena tidak terdaftarnya objek jaminan fidusia tersebut mengakibatkan tidak optimalnya PNBP serta tidak pastinya penyelesaian piutang pemerintah atas PNBP. Hal tersebut berdampak pada target penerimaan negara yang tidak maksimal serta timbulnya kerugian negara yang berdampak pada tidak lancarannya operasional khususnya pelayanan publik oleh pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmaniar, dan Fiter Jonson Sitorus. “Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang.” Justice Voice 1, no. 1 (2022): 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32.

Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Fuady, Munir. Hukum Tentang Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Harjono, Dhaniswara K. “Konsep Pembangunan Hukum dan Perannya Terhadap Sistem Ekonomi Pasar.” Jurnal Hukum: Ius Quia Iustum 18, no. 4 (2011): 564–584. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss4.art5.

Hartati, Aryani Sri. “Jaminan Fidusia Dengan Benda Persediaan Pada Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.” Indonesian Notary 1, no. 004 (2020): 1–23.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.

Narbuko, Cholid, dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.

Rukajat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kuantitatif: Quantitative Research Approach. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Sofwan, Sri Sudewi Masjoen. Beberapa Masalah Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia Dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1999.

Solahudin, Ahmad. “Pemisahan Kewenangan Bank Indonesia Dengan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (2015): 108–128. https://doi.org/10.12345/ius.v3i7.202.

Sunaryo. Lembaga Hukum Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Yasin, Akhmad. “Dampak Jaminan Fidusia Kredit Kendaraan Bermotor yang Tidak Didaftarkan Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak.” Jurnal Konstitusi 17, no. 4 (2020): 828–848. https://doi.org/10.31078/jk1746.

Downloads

Published

28-06-2022

How to Cite

Rohmah, U. A., & Rahmayanti, D. (2022). Akibat Hukum Atas Pembebanan Jaminan Fidusia Terhadap Pembiayaan Konsumen dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Begawan Abioso, 13(1), 25–34. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.74