Tugas TNI Angkatan Laut Menjaga Perairan Indonesia dari Bahaya Navigasi Berdasarkan Hukum Internasional

Authors

  • Sigit Sutadi Nugroho Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.76

Keywords:

Angkatan Laut, Bahaya Navigasi, Hukum Internasional, Perairan Indonesia

Abstract

Laut memiliki peran penting dalam perdagangan internasional, hampir 90% kegiatan ekspedisi barang ekspor impor menggunakan moda transportasi laut, dan sekitar 50% melalui perairan Indonesia. Kondisi tersebut memberikan potensi keuntungan secara ekonomi bagi Indonesia. Namun, juga memberikan konsekuensi bagi pemerintah memberikan garansi keselamatan navigasi di wilayah Perairan Indonesia. Angkatan laut di dunia mempunyai dimensi peran dan tugas trinitas yakni peran militer, diplomasi, dan polisionil. Peran polisionil TNI Angkatan Laut termuat dalam Pasal 9 huruf b UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni angkatan laut bertugas menjaga keamanan laut. Laut aman apabila bebas dari ancaman kekerasan, ancaman pelanggaran hukum, ancaman sumber daya laut dan ancaman bahaya navigasi. Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami dan menganalisis lebih lanjut mengenai tugas TNI Angkatan Laut menjaga perairan Indonesia dari bahaya navigasi. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian normatif, dengan pengumpulan data melalui studi dokumen, dan menggunakan data sekunder. Tulisan ini menyimpulkan bahwa TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut telah melaksanakan tugas menjaga perairan Indonesia dari ancaman bahaya navigasi sesuai dengan hukum internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Hikam, Herdi Alif. “Kemenhub Sebut 40% Perdagangan Dunia Lewat Laut RI, Dapat Untung?” https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5144507/kemenhub-sebut-40-perdagangan-dunia-lewat-laut-ri-dapat-untung.

Amirrudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan. “Empat Puluh Persen Jalur Perdagangan Dunia Melewati Indonesia,” http://dephub.go.id/post/read/empat-puluh-persen-jalur-perdagangan-dunia-melewati-indonesia.

Booth, Ken. Navies and Foreign Policy. London: Routledge, 1977.

Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut. “Keamanan Laut Tanggungjawab Siapa?” https://www.tni.mil.id/view-31-font+colorbluekeamanan+laut+ta%20nggungjawab+siapa+font.html.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (LN No. 294 Tahun 2008, TLN No. 5603).

———. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (LN No. 127 Tahun 2004, TLN No. 4439).

———. Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (LN No. 22 Tahun 1960).

———. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan “International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974,” Sebagai Hasil Konferensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1974, yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, di London, Pada Tanggal 1 November 1974, yang Merupakan Pengganti “International Convention For The Safety of Life at Sea, 1960,” Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini (LN No. 65 Tahun 1980).

———. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI (LN No. 199 Tahun 2019).

Karsidi, Asep, Sobar Sutisna, dan Sobar Sutisna. NKRI Dari Masa Ke Masa. Bogor: Sains Press, 2013.

Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum Laut Internasional. Bandung: Bina Cipta, 1978.

Marinne Traffic, https://www.marinetraffic.com/en/ais/home/centerx:125.1/centery:-5.3/zoom:4.

Pushidrosal. “Kedudukan, Tugas dan Fungsi,” https://www.pushidrosal.id/buletin/27/kedudukan,-tugas-&-fungsi/.

———. “Menata Pipa dan Kabel Bawah Laut Melalui Peta Laut,” https://www.pushidrosal.id/berita/5217/menata-pipa-dan-kabel-bawah-laut-melalui-peta-laut/.

———. “Sejarah Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.” https://www.pushidrosal.id/assets/ filemanager/pdf/ sejarah_ pushidrosal_ baru_dikonve.pdf.

———. Berita Pelaut Indonesia Nomor 28 Tahun 2017.

———. Berita Pelaut Indonesia Nomor 31 Tahun 2017.

Puspa, Anitana Widya. “Wow! Potensi Bisnis Maritim Indonesia Setara 35 Tahun APBN,” https://ekonomi.bisnis.com/read/20210923/98/1446041/wow-potensi-bisnis-maritim-indonesia-setara-35-tahun-apbn.

Rahman, Fadly Setia. “Begini Kronologis Tenggelamnya Kapal MV Keneukai di Perairan Sungai Barito, Diduga Gara-gara Ini,” https://banjarmasin.tribunnews.com/2017/12/08/begini-kronologis-tenggelamnya-kapal-mv-keneukai-di-perairan-sungai-barito-diduga-gara-gara-ini.

Sembiring, Lidya Julita. “Pengusaha: 90% Perdagangan Internasional Melalui Jalur Laut,” https://economy.okezone.com/read/2017/01/19/320/1595529/pengusaha-90-perdagangan-internasional-melalui-jalur-laut.

Wijayaka, Bernadus. “Tiga Potongan Pipa Pertamina Diserahkan ke Polda Kaltim,” https://www.beritasatu.com/nasional/489426/tiga-potongan-pipa-pertamina-diserahkan-ke-polda-kaltim.html.

Downloads

Published

28-06-2022

How to Cite

Nugroho, S. S. (2022). Tugas TNI Angkatan Laut Menjaga Perairan Indonesia dari Bahaya Navigasi Berdasarkan Hukum Internasional. Begawan Abioso, 13(1), 35–43. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.76