Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor

Authors

  • Imam Tanthowi Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang
  • Herlindah Herlindah Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang
  • Supriyadi Supriyadi Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.843

Keywords:

Hak Guna Bangunan, Hak Milik Bangunan, Kepastian Hukum

Abstract

Kepemilikan atas tanah dan rumah tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia setelah sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan syarat Pasal 151 Huruf (e) Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah sebagai persyaratan alternatif dalam peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi rumah toko dan rumah kantor menjadi hak milik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi pengaturan syarat peningkatan antara Pasal 151 Huruf (e) Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui harmonisasi vertikal dan horizontal. Harmonisasi vertikal dilakukan dengan mengevaluasi dan memperbaiki materi muatan peraturan yang bertentangan, sedangkan harmonisasi horizontal dilakukan melalui mediasi antar lembaga atau kementerian untuk menyelaraskan aturan terkait peningkatan HGB.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Astawa, I. G. P., & Na’a, S. (2008). Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Alumni.

Bappedalitbang Kota Probolinggo. (2016). Pertumbuhan Ruko (Rumah Toko) di Kota Probolinggo. bappedalitbang.probolinggokota.go.id. https://bappedalitbang.probolinggokota.go.id/2016/03/pertumbuhan-Ruko-rumah-toko-di-kota-probolinggo/

Budoyo, S. (2014). Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan, 4(2), 607–622. https://doi.org/10.26877/civis.v4i2/Juli.613

Cheng, M., Edwards, D., Darcy, S., & Redfern, K. (2018). A Tri-Method Approach to a Review of Adventure Tourism Literature: Bibliometric Analysis, Content Analysis, and a Quantitative Systematic Literature Review. Journal of Hospitality & Tourism Research, 42(6), 997–1020. https://doi.org/10.1177/1096348016640588

Dalimunthe, C. (2000). Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya. Fakultas Hukum USU Press.

Dhiaulhaq, A., & McCarthy, J. F. (2020). Indigenous Rights and Agrarian Justice Framings in Forest Land Conflicts in Indonesia. The Asia Pacific Journal of Anthropology, 21(1), 34–54. https://doi.org/10.1080/14442213.2019.1670243

Efendi, A., & Susanti, D. O. (2020). Makna dan Problematik Penggunaan Term “Dan”, “Atau”, “Dan/Atau”, “Kecuali”, dan “Selain” Dalam Undang-Undang. Jurnal Legistasi Indonesia, 17(4), 391–406. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103174

Gautama, S. (1993). Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Citra Aditya Bakti.

Giltaij, J. (2022). Hermann Kantorowicz and Hans Kelsen: from debating legal sociology to constructing an international legal order. History of European Ideas, 48(1), 112–128. https://doi.org/10.1080/01916599.2021.1898438

Harsono, B. (2007). Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Djambatan.

Herlindah, H., Kholish, M. A., & Galib, A. M. (2022). Suing the Oligarchy of Ownership and Control of Agricultural Land in Indonesia: A Maqashid Sharia Review of the Land of Agrarian Reform Objects (TORA) Exceeding the Maximum Boundary. Media Syari’ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 24(2), 222–239. https://doi.org/10.22373/jms.v24i2.12960

Khatimah, H. (2013). Kajian Kesesuaian Pembangunan Ruko Terhadap Kebutuhan Pasar di Kota Mataram. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, 9(3), 271–283. https://doi.org/10.14710/pwk.v9i3.6539

Kristiansen, S., & Sulistiawati, L. (2016). Traditions, Land Rights, and Local Welfare Creation: Studies from Eastern Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 52(2), 209–227. https://doi.org/10.1080/00074918.2015.1129049

Lubis, Mhd. Y., & Lubis, Abd. R. (2012). Hukum Pendaftaran Tanah: Edisi Revisi PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan. Mandar Maju.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (2021).

Shearmur, J. (2022). Law, Legislation, and Liberty. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003320777

Soeprapto, M. F. I. (2020). Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan. Kanisius.

Downloads

Published

04-10-2024

How to Cite

Tanthowi, I., H. Herlindah, and S. Supriyadi. “Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko Atau Kantor”. Begawan Abioso, vol. 15, no. 1, Oct. 2024, pp. 1-14, doi:10.37893/abioso.v15i1.843.