Hoirullah, & Rumainur. (2023). Penerapan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Keadaan Memaksa Terhadap Suatu Perjanjian Bisnis Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Binamulia Hukum, 11(2), 105–115. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.294