Wiyardi, U., Sukardan, E., & Chariansyah, H. (2024). Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Kejahatan Jabatan. Binamulia Hukum, 12(2), 473–486. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.705