[1]
S. R. Widyorini, H. H. Wahyuni, and R. Pakina, “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Pembayaran Ganti Rugi atas Kerusakan Kendaraan Akibat Kerusuhan Massal”, jbh, vol. 15, no. 1, pp. 315–331, Jul. 2026.