Wiyardi, U., E. Sukardan, and H. Chariansyah. “Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Kejahatan Jabatan”. Binamulia Hukum, vol. 12, no. 2, Jan. 2024, pp. 473-86, doi:10.37893/jbh.v12i2.705.