Binamulia Hukum
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia
<table class="plain" width="100%" bgcolor="#f0f0f0"> <tbody> <tr style="height: 15px;"> <td rowspan="10"><a href="https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.hukumunkris.id/public/site/images/admin/mockup-binamulia.png" alt="" width="200" height="270" /></a></td> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Journal Title</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong>Binamulia Hukum</strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Frequency</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong>July and December</strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">DOI Prefix</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><a href="https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia"><strong>10.37893/jbh</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">e-ISSN</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1553662945" target="_blank" rel="noopener">2656-856X</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">p-ISSN</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1180431694" target="_blank" rel="noopener">1410-0088</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Editor in Chief</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong>Hartono Widodo</strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Publisher</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><a href="https://fhunkris.ac.id" target="_blank" rel="noopener"><strong>Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana, Indonesia</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Citation Analysis</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://app.dimensions.ai/analytics/publication/overview/timeline?order=times_cited&and_facet_source_title=jour.1387473&local:indicator-y1=citation-per-year-publications" target="_blank" rel="noopener">Dimensions</a> | <a href="https://scholar.google.com/citations?hl=en&user=SkND1_MAAAAJ" target="_blank" rel="noopener">Google Scholar</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> </tbody> </table> <table style="text-align: justify; vertical-align: top;" width="100%"> <tbody> <tr> <td> <p><strong>Binamulia Hukum</strong> journal is a peer-reviewed academic journal published biannually (July and December) by the Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana. Established in 2007, the journal is dedicated to disseminating scholarly articles and literature reviews across a broad spectrum of legal disciplines, including Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Health Law, Business Law, Sociology of Law, as well as other contemporary legal issues.</p> <p>All accepted manuscripts are published online and are freely accessible through the journal’s official website. The print edition is distributed at the end of each publication cycle. <strong>Binamulia Hukum</strong> Journal has recently improved its accreditation ranking from SINTA 4 to SINTA 3, as determined by the Decree of the Director General of Research and Development, Ministry of Research, Technology, and Higher Education of the Republic of Indonesia, Number 156/C/C3/KPT/2026, dated April 7, 2026.</p> <p><strong>Indexed Journals:</strong></p> </td> </tr> </tbody> <tbody> <tr> <td><a href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals/profile/7781" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.hukumunkris.id/public/site/images/admin/sinta-3-18b9fdeb4d1bdd1f6b6d51384f75aeac.png" alt="" width="224" height="74" /></a></td> </tr> </tbody> </table>Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayanaen-USBinamulia Hukum1410-0088Menavigasi Labirin Digital: Evaluasi Efektivitas Kerangka Hukum dalam Memerangi Perjudian Online di Indonesia
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1242
<p>Perjudian online di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet, sehingga menimbulkan tantangan serius bagi efektivitas penegakan hukum pidana. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kajian hukum yang berkembang masih didominasi oleh pendekatan normatif-doktrinal dan belum secara komprehensif mengkaji keterbatasan struktural penegakan hukum serta dimensi transnasional perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara kritis efektivitas kerangka hukum nasional dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, prinsip hukum, dan praktik penegakan hukum. Argumen utama penelitian ini menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap perjudian online tidak semata-mata disebabkan oleh kekosongan norma hukum, melainkan oleh ketidaksesuaian antara karakter hukum pidana nasional yang bersifat teritorial dan karakter perjudian online yang lintas batas, anonim, serta berbasis teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anonimitas platform digital, keberadaan server di yurisdiksi asing, penggunaan teknologi enkripsi, dan sistem pembayaran digital secara signifikan membatasi daya jangkau serta daya paksa hukum nasional. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum melalui analisis normatif-kritis yang memosisikan perjudian online sebagai kejahatan siber transnasional, dengan kebaruan pada pendekatan hukum integratif yang menekankan perlunya reformasi regulasi, penguatan kapasitas penegakan hukum, dan kerja sama internasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.</p>Indrawati IndrawatiMuhammad SalehAfriansyah Tanjung
Copyright (c) 2026 Indrawati Indrawati, Muhammad Saleh, Afriansyah Tanjung
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-04-172026-04-1715111410.37893/jbh.v15i1.1242Kajian Hukum terhadap Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 189/HUK/SK/1975 dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1279
<p>Artikel ini menganalisis keberlakuan hukum serta mekanisme pembatalan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 yang melarang pendirian gereja dan pelaksanaan ibadah umat Kristen di luar Kota Serang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara keberlanjutan praktik administratif di tingkat lokal dengan prinsip supremasi konstitusi dan perlindungan kebebasan beragama dalam sistem hukum Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji doktrin hukum administrasi negara, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan untuk menilai keabsahan keputusan administratif tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SK Tahun 1975 mengandung cacat kewenangan, prosedur, dan substansi karena melampaui atribusi kepala daerah, diterbitkan tanpa mekanisme partisipatif yang memadai, serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan instrumen hak asasi manusia internasional. Meskipun secara teoritis keputusan tersebut dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hambatan limitasi waktu menyebabkan mekanisme tersebut tidak efektif untuk menguji keputusan yang telah berlaku selama puluhan tahun. Oleh karena itu, pembatalan administratif berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 merupakan jalur yang lebih rasional dan sejalan dengan prinsip <em>good governance</em>. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme constitutional filtering serta koreksi internal birokrasi sebagai upaya menjembatani kesenjangan antara praktik administratif lokal dan prinsip konstitusional dalam menjamin supremasi konstitusi serta perlindungan kebebasan beragama.</p>Imam RozikinRadian SyamJamiatur RobekhaMuhammad Gufron Rum
Copyright (c) 2026 Imam Rozikin, Radian Syam, Jamiatur Robekha, Muhammad Gufron Rum
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-04-172026-04-17151153310.37893/jbh.v15i1.1279Kecukupan Undang-Undang Pasar Modal dalam Menjamin Pertanggungjawaban Konsultan Hukum pada Initial Public Offering
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1325
<p>Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai dasar penentuan standar pertanggungjawaban Konsultan Hukum Pasar Modal dalam hal terjadinya kerugian investor yang disebabkan oleh informasi yang menyesatkan atau tidak akurat dalam prospektus pada proses penawaran umum perdana (<em>Initial Public Offering/IPO</em>). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Teknik analisis yang digunakan meliputi interpretasi sistematis dan sinkronisasi horizontal norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pertanggungjawaban Konsultan Hukum Pasar Modal di Indonesia berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Pasar Modal bersifat <em>fault-based liability</em>, yang bergantung pada pengungkapan fakta material dalam prospektus serta mengandung prinsip tanggung jawab renteng. Selain itu, rezim ini masih menempatkan beban pembuktian yang lebih berat pada investor dibandingkan dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian ganda (<em>double reversal burden of proof</em>) di Belanda maupun kewajiban asuransi tanggung jawab profesional di Singapura. Oleh karena itu, Indonesia dapat mempertimbangkan penerapan prinsip <em>strict liability</em>, khususnya pada tahap awal pemeriksaan perkara. Pendekatan ini berpotensi memperkuat akses terhadap keadilan serta meningkatkan efektivitas perlindungan investor dalam sengketa pasar modal. Namun demikian, implementasinya harus didukung oleh pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan menyediakan landasan normatif yang jelas.</p>Nashwa Fadila DewiDewi MayaningsihDian Rachmat Gumelar
Copyright (c) 2026 Nashwa Fadila Dewi, Dewi Mayaningsih, Dian Rachmat Gumelar
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-05-052026-05-05151355110.37893/jbh.v15i1.1325Perbandingan Penegakan Hukum Hak Cipta di Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, China dan Nigeria
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1281
<p>Penelitian ini mengkaji fenomena pelanggaran hak cipta dan tanggung jawab hukum terhadap suatu karya cipta dengan fokus pada analisis perbandingan regulasi hak cipta di Indonesia dengan beberapa negara lain, yaitu Amerika Serikat, Perancis, China, dan Nigeria. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, serta analisis praktik penegakan hukum dalam berbagai kasus pelanggaran hak cipta dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum dari Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara maju cenderung memiliki sistem penegakan hukum hak cipta yang lebih efektif dibandingkan negara berkembang karena terdapat keseimbangan antara substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan kultur hukum masyarakat. Amerika Serikat dan Perancis menempatkan hak cipta sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan ekonomi kreatif. Sementara itu, China mengalami kemajuan signifikan melalui reformasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak cipta. Sebaliknya, Indonesia dan Nigeria masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta. Penelitian ini menemukan bahwa upaya menurunkan tingkat pelanggaran hak cipta memerlukan tiga elemen utama, yaitu penguatan substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan kultur hukum masyarakat guna meningkatkan efektivitas perlindungan hak cipta di negara berkembang. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan yang mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku industri kreatif, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem hukum yang mampu mendukung pembangunan ekonomi kreatif secara berkelanjutan.</p>Nauefal ArdiansyahFokky Fuad
Copyright (c) 2026 Nauefal Ardiansyah, Fokky Fuad
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-05-162026-05-16151537210.37893/jbh.v15i1.1281Konsekuensi Hukum Atas Pemalsuan Dokumen Dalam Rangka Memperoleh Jabatan Publik
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1276
<p style="font-weight: 400;">Pemalsuan dokumen dalam proses seleksi jabatan publik merupakan pelanggaran hukum yang merusak integritas birokrasi, menimbulkan kerugian negara, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang menyatakan Margaretha Octavia Gultom terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penggunaan ijazah dan transkrip nilai palsu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Penelitian bertujuan mengkaji penerapan hukum oleh majelis hakim, khususnya penggunaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibandingkan dengan ketentuan pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menilai pemenuhan unsur tindak pidana dan kelemahan putusan berdasarkan teori hukum pidana dan prinsip proporsionalitas. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh jabatan publik dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP mengenai pemalsuan dokumen. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem verifikasi dokumen dan peningkatan sinergi antarlembaga guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.</p>Muslim MuslimAkhmad Safik
Copyright (c) 2026 Muslim Muslim, Akhmad Safik
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-212026-06-21151738510.37893/jbh.v15i1.1276Disharmoni Kewenangan Dalam Perbaikan Data Paspor dan Implikasinya Terhadap Hak Keluar Wilayah
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1348
<p>Wilayah perbatasan merupakan kawasan yang rentan terhadap praktik pengurusan dokumen keimigrasian secara ilegal, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Artikel ini menganalisis kepastian hukum dalam proses koreksi data paspor bagi pekerja migran yang menjadi korban praktik tersebut serta mengkaji hambatan kelembagaan dalam upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan <em>socio-legal</em> dan mengambil studi kasus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaltara di Kota Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmonisasi kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Kantor Imigrasi yang menghambat proses koreksi data paspor, sehingga korban tidak memperoleh penyelesaian yang efektif. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk melakukan mobilitas lintas batas. Penelitian ini menegaskan bahwa permasalahan tersebut mencerminkan kelemahan struktural dalam sistem administrasi keimigrasian, khususnya akibat belum tersedianya mekanisme koreksi data yang jelas, terstandarisasi, dan terintegrasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan administratif yang responsif, berorientasi pada perlindungan korban, serta terintegrasi lintas institusi guna menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak keimigrasian warga negara, terutama di wilayah perbatasan.</p>Eva Albatun NabilahIrvan IrvanSulistiani Rosinasiku
Copyright (c) 2026 Eva Albatun Nabilah, Irvan Irvan, Sulistiani Rosinasiku
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-212026-06-211518710010.37893/jbh.v15i1.1348Green Constitution: Reorientasi Konsep Negara Hukum Formal Menuju Negara Hukum Materiil dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Ekologi
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1361
<p>Krisis iklim global telah bertransformasi menjadi ancaman sistemik terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi reorientasi konsep negara hukum dari paradigma antroposentris menuju paradigma ekosentris melalui penerapan <em>Green Constitution</em>. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah norma hukum, doktrin, dan konsep-konsep yang berkaitan dengan konstitusionalisme hijau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi menuju Negara Hukum Ekologis (<em>Ecological Rule of Law</em>) merupakan kebutuhan yang mendesak untuk memastikan pelaksanaan kekuasaan negara tetap berada dalam batas-batas daya dukung lingkungan. Integrasi prinsip keadilan antargenerasi menempatkan konstitusi sebagai kontrak sosial lintas generasi yang memosisikan negara sebagai pengelola amanah (<em>trustee</em>) atas kekayaan alam. Melalui studi komparatif, penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia dapat memperkuat perlindungan lingkungan hidup dengan mengadopsi konsep hak inheren alam serta mengembangkan mekanisme perluasan kedudukan hukum (<em>legal standing</em>) melalui <em>actio popularis</em>, sebagaimana dipraktikkan di Ekuador. Dengan demikian, reorientasi menuju paradigma negara hukum ekologis menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup demi kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.</p>M. Ilham RamadhonEny KusdariniIqbal Prasetya AgustiAdrik Kemal Bahruniam
Copyright (c) 2026 M. Ilham Ramadhon, Eny Kusdarini, Iqbal Prasetya Agusti, Adrik Kemal Bahruniam
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-222026-06-2215110111510.37893/jbh.v15i1.1361Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Verifikasi Kolaboratif Beneficial Ownership Pasca-Permenkum Nomor 2 Tahun 2025
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1402
<p>Penelitian ini mengkaji pergeseran kedudukan hukum notaris dalam kerangka regulasi <em>Beneficial Ownership</em> di Indonesia, dari fasilitator pelaporan administratif menjadi verifikator kolaboratif yang mengemban fungsi kehati-hatian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan menganalisis secara komparatif Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada rezim pengaturan awal, notaris berperan sebagai penyampai informasi <em>Beneficial Ownership</em> berdasarkan data yang disampaikan oleh korporasi, sedangkan tanggung jawab materiil atas kebenaran data tersebut tetap berada pada korporasi sebagai <em>declarant</em>. Pergeseran paradigma terjadi secara signifikan melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 sebagai respons terhadap evaluasi Financial Action Task Force tahun 2023, yang menempatkan notaris sebagai salah satu pelaksana verifikasi berbasis penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pergeseran tersebut melahirkan sistem verifikasi berlapis yang melibatkan korporasi, notaris, dan Menteri. Meskipun peran notaris menjadi semakin strategis, tanggung jawab yang melekat tetap bersifat sekunder dan didasarkan pada kewajiban upaya profesional (<em>best efforts obligation</em>), bukan kewajiban hasil (<em>result obligation</em>) yang bersifat absolut. Perlindungan hukum bagi notaris dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap prosedur, dokumentasi verifikasi yang tertib, penilaian risiko yang proporsional, serta pembelaan yang didasarkan pada itikad baik atas pernyataan kebenaran yang disampaikan oleh korporasi.</p>Ihya’ Tsimaar AriihYudho Taruno MuryantoRachma Indriyani
Copyright (c) 2026 Ihya’ Tsimaar Ariih, Yudho Taruno Muryanto, Rachma Indriyani
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-242026-06-2415111713710.37893/jbh.v15i1.1402Efektivitas Hukum Perlindungan Anak dalam Melindungi Anak dari Paparan Ideologi Anti-Pancasila di Indonesia
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1380
<p>Penyebaran ideologi anti-Pancasila melalui media digital menjadi tantangan baru dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap paparan radikalisme digital melalui berbagai platform media sosial. Penelitian terdahulu umumnya membahas radikalisme digital dari perspektif psikologis, penggunaan media sosial, atau penegakan hukum secara terpisah. Sementara itu, kajian yang mengintegrasikan efektivitas hukum perlindungan anak, deradikalisasi, dan penguatan nilai-nilai Pancasila masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum perlindungan anak dalam menghadapi paparan ideologi anti-Pancasila di era digital, mengidentifikasi dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan terhadap anak, serta mengkaji integrasi kebijakan perlindungan anak dan deradikalisasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, laporan kelembagaan, serta observasi terhadap konten digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum mengatur secara spesifik ancaman penyebaran ideologi melalui media digital. Di sisi lain, pendekatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 masih cenderung berorientasi pada aspek keamanan dan tindakan represif. Selain itu, terdapat fragmentasi kebijakan antara sistem perlindungan anak dan penanganan radikalisme. Penelitian ini menawarkan model integratif yang meliputi penguatan pendidikan Pancasila, peningkatan literasi digital, rehabilitasi yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, serta sinergi lintas sektor sebagai upaya memperkuat ketahanan ideologi generasi muda.</p>Hernadi Syafar Hurairah MuslimFerry Irawan FebriansyahYogi Prasetyo
Copyright (c) 2026 Hernadi Syafar Hurairah Muslim, Ferry Irawan Febriansyah, Yogi Prasetyo
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-242026-06-2415113915410.37893/jbh.v15i1.1380Efisiensi dan Keadilan dalam Penyelenggaraan Program Pensiun PPMP dan PPIP Studi Kasus di PT. Hutama Karya (Persero)
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1283
<p>Dua jenis program pensiun yang diakui dalam sistem hukum Indonesia adalah PPMP (manfaat pasti) dan PPIP (iuran pasti), dimana karakteristik dari PPMP adalah menjamin manfaat berdasarkan rumus aktuaria, sementara PPIP bergantung pada fluktuasi hasil investasi. Secara normatif kedua skema ini sah di bawah UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 27 Tahun 2023. Perbedaan skema ini memunculkan isu mengenai efisiensi bagi perusahaan dan keadilan distributif diantara pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek efisiensi dan keadilan dalam dualisme PPMP-PPIP serta menilai kepatuhan regulasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan <em>socio legal</em>, didukung oleh studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian mengonfirmasi kepatuhan implementasi terhadap regulasi yang berlaku. Namun, secara substantif, ditemukan adanya <em>regulatory gap</em> karena tidak ada standar hukum yang mengatur kesetaraan manfaat antar skema dalam satu perusahaan. Ketidakadaan standar ini mengakibatkan ketimpangan distribusi manfaat, di mana PPMP lebih menguntungkan bagi generasi pekerja tertentu dibandingkan PPIP. Dengan merujuk pada prinsip keadilan John Rawls dan Aristoteles, penelitian ini menegaskan untuk menjamin keseimbangan antara keberlanjutan finansial dan prinsip keadilan.</p>Dini HardiantiAris MachmudYusup Hidayat
Copyright (c) 2026 Dini Hardianti, Aris Machmud, Yusup Hidayat
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-032026-07-0315115516810.37893/jbh.v15i1.1283Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Promosi Judi Online
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1297
<p>Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pergeseran praktik perjudian dari bentuk konvensional ke ranah digital yang dikenal sebagai judi online. Promosi melalui media sosial menjadi sarana utama penyebaran aktivitas tersebut. Keterlibatan selebgram, afiliator, dan pemilik akun digital dalam mempromosikan judi online menjadikan aktivitas tersebut tidak hanya sebagai bagian dari kegiatan ekonomi digital, tetapi juga sebagai mata rantai tindak pidana perjudian yang berdampak terhadap ketertiban sosial, kondisi ekonomi, dan moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku promosi judi online berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui analisis terhadap Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Pyh, Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2020/PN Bgl, dan Putusan Nomor 789/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berfungsi sebagai <em>lex specialis</em> dalam penegakan hukum terhadap pelaku promosi judi online. Meskipun demikian, efektivitas penerapan sanksi pidana masih menghadapi berbagai kendala, terutama rendahnya kesadaran hukum masyarakat.</p>Naufal Fadhil MuhammadFokky FuadSiti Farhani
Copyright (c) 2026 Naufal Fadhil Muhammad, Fokky Fuad, Siti Farhani
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-042026-07-0415116918610.37893/jbh.v15i1.1297Analysis of the Reformulation of the Minimum Marriage Age: An Islamic Law Perspective on Law No. 16 of 2019 in the Pamekasan Court
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1419
<p>This study aims to analyze the reformulation of the minimum marriage age under Law No. 16 of 2019 through a comparative perspective of Islamic law and positive law, as well as to examine its implications for judicial practice at the Pamekasan Religious Court. This research employs a socio-legal approach, incorporating statutory, conceptual, and case approaches. Data were collected through documentation of marriage dispensation cases from 2019 to 2025 and interviews with judges. The findings indicate that the reformulation of the minimum marriage age to 19 years for both men and women constitutes a progressive measure to strengthen child protection and promote gender equality. However, the amendment has been followed by a significant increase in applications for marriage dispensation, reflecting a gap between legal norms and prevailing social realities. The study also reveals differences between Islamic law, which is grounded in the concepts of <em>baligh</em>, <em>rusyd</em>, and <em>maslahah</em>, and positive law, which establishes a fixed statutory minimum age for marriage. In judicial practice, judges tend to integrate sociological, psychological, and <em>maslahah</em> considerations when deciding marriage dispensation cases. These findings suggest that the impact of the reform on child protection and the prevention of child marriage remains mixed, highlighting the need for a more comprehensive strategy that combines legal reform with broader social interventions.</p>Moh SholihinJamiliya Susantin
Copyright (c) 2026 Moh Sholihin, Jamiliya Susantin
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-052026-07-0515118720410.37893/jbh.v15i1.1419Kekosongan Pengaturan Cyber Child Grooming dalam UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1423
<p>Perkembangan teknologi informasi dan internet tidak hanya memberikan manfaat dalam komunikasi, tetapi juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber (<em>cybercrime</em>), salah satunya <em>cyber child grooming</em>. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik <em>cyber child grooming</em> serta mengkaji kekosongan norma hukum mengenai pengaturannya dalam hukum positif Indonesia melalui analisis terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, norma hukum, doktrin, dan literatur hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa <em>cyber child grooming</em> merupakan tindakan manipulasi psikologis dan pembangunan kepercayaan secara bertahap terhadap anak melalui media digital dengan tujuan eksploitasi seksual, tanpa memerlukan kontak fisik pada tahap awal. Hingga saat ini, hukum pidana Indonesia belum mengatur <em>cyber child grooming</em> sebagai delik yang berdiri sendiri. Penegakan hukum masih bergantung pada penerapan ketentuan dalam UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS, yang pada umumnya baru dapat diberlakukan setelah terjadi eksploitasi seksual atau penyebaran konten bermuatan seksual. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan pengaturan pada tahap pendekatan awal, kendala dalam pembuktian elektronik, serta ketidakpastian dalam penerapan sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang secara khusus mengkriminalisasi <em>cyber child grooming</em> sejak tahap pendekatan awal guna mewujudkan perlindungan hukum yang bersifat preventif dan optimal bagi anak di ruang digital.</p>Sahla Syafina ApriandariR. Eriska Ginalita Dwi Putri
Copyright (c) 2026 Sahla Syafina Apriandari, R. Eriska Ginalita Dwi Putri
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-052026-07-0515120521810.37893/jbh.v15i1.1423Peran DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam Pelaksanaan PBBR Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1444
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa transformasi mendasar dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia melalui penerapan pendekatan berbasis risiko yang menggantikan paradigma perizinan konvensional. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi sebagai instansi pelaksana di tingkat daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan implementasi regulasi tersebut secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji upaya penanggulangannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan sosiolegal (<em>socio-legal approach</em>). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pejabat dan staf DPMPTSP Kabupaten Sukabumi pada tanggal 14 Juni 2026, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan empat peran utama, yaitu pelayanan perizinan, pendampingan dan fasilitasi, sosialisasi dan edukasi, serta pengawasan dan koordinasi lintas sektor. Pelaksanaan peran tersebut dibuktikan dengan penerbitan 118.455 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara kumulatif sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 kepada 113.129 pelaku usaha di berbagai sektor berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Meskipun demikian, implementasi perizinan berusaha berbasis risiko masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya literasi digital pelaku usaha, gangguan teknis pada sistem <em>Online Single Submission Risk Based Approach</em> (OSS-RBA), serta belum optimalnya koordinasi lintas instansi teknis. Analisis penelitian menggunakan teori kewenangan Hadjon, teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, dan teori kepastian hukum Gustav Radbruch sebagai landasan analisis.</p>Muhammad Wiran SyahajaTemmy Fitriah Alfiany
Copyright (c) 2026 Muhammad Wiran Syahaja, Temmy Fitriah Alfiany
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-062026-07-0615121923610.37893/jbh.v15i1.1444Penerapan Asas In Dubio Pro Reo dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1409
<p>Inkonsistensi penerapan asas <em>in dubio pro reo</em> dalam praktik peradilan pidana di Indonesia masih menjadi persoalan karena belum memiliki parameter yang jelas, terutama ketika terjadi pertentangan antaralat bukti di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan penerapan asas <em>in dubio pro reo</em> dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby pada perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (<em>case approach</em>), serta memanfaatkan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menerapkan asas <em>in dubio pro reo</em> karena tidak terdapat kesesuaian yang meyakinkan antara rekaman CCTV, <em>Visum et Repertum</em>, dan keterangan ahli keselamatan berkendara, sehingga hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan kematian korban tidak terbukti secara meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP. Ditinjau dari teori <em>negatief wettelijk bewijsstheorie</em>, <em>conviction raisonnée</em>, dan standar <em>beyond reasonable doubt</em>, penerapan asas tersebut hanya dapat dibenarkan apabila keraguan yang timbul bersifat rasional dan didasarkan pada analisis yang menyeluruh terhadap seluruh alat bukti. Penelitian ini menegaskan urgensi perumusan parameter yang lebih jelas mengenai penerapan asas <em>in dubio pro reo</em> guna mewujudkan kepastian hukum dan konsistensi putusan dalam peradilan pidana di Indonesia.</p>Philipus Harapenta SitepuPujiyono PujiyonoDarminto Hartono Paulus
Copyright (c) 2026 Philipus Harapenta Sitepu, Pujiyono Pujiyono, Darminto Hartono Paulus
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-072026-07-0715123725110.37893/jbh.v15i1.1409Batasan Pertanggungjawaban Pidana Advokat atas Honorarium dalam Perspektif TPPU pada Kasus Illegal Thrifting
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1358
<p>Praktik <em>illegal thrifting</em> yang merujuk pada impor pakaian bekas secara ilegal semakin mengalami eskalasi signifikan di Indonesia dan menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana advokat dalam menerima honorarium yang diduga berasal dari tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan pertanggungjawaban pidana tersebut dalam kerangka hukum tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat pada prinsipnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang menerima honorarium dalam itikad baik dan dalam lingkup tugas profesionalnya. Namun demikian, pertanggungjawaban pidana dibatasi pada kondisi tertentu, yaitu apabila advokat memiliki pengetahuan terhadap asal-usul dana, berada dalam situasi yang secara objektif menimbulkan dugaan yang wajar (<em>patut menduga</em>), atau terlibat secara aktif dalam proses penyamaran hasil tindak pidana. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (<em>due diligence</em>) guna mencegah keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang sekaligus menjaga integritas profesi advokat yang mengindikasikan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan dalam kondisi ketika advokat memiliki pengetahuan, patut menduga, atau turut serta secara aktif dalam proses penyamaran hasil tindak pidana.</p>Endang MulyanaAdy Purwoto
Copyright (c) 2026 Endang Mulyana, Ady Purwoto
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-082026-07-0815125327010.37893/jbh.v15i1.1358Implementasi Izin Pemanfaatan Air Nonkomersial di Kawasan Konservasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1445
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan air nonkomersial di kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 serta mengkaji kendala yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya pada Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola kawasan konservasi dan masyarakat pengguna jasa lingkungan air, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan air nonkomersial pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan permohonan, verifikasi administratif, penilaian teknis, serta pengawasan terhadap pemanfaatannya. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, terbatasnya sosialisasi, rendahnya literasi digital dalam penggunaan sistem perizinan berbasis elektronik, serta belum jelasnya pengaturan prosedural mengenai pemanfaatan air nonkomersial. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap perizinan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air di kawasan konservasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi, harmonisasi regulasi, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta pembinaan kepada masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.</p>Purnama Pani SandraR. Eriska Ginalita Dwi Putri
Copyright (c) 2026 Purnama Pani Sandra, R. Eriska Ginalita Dwi Putri
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-092026-07-0915127128810.37893/jbh.v15i1.1445Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit terhadap Keselamatan Pasien dalam Pelayanan Obstetri dan Neonatal: Studi Kasus di Kabupaten Tulang Bawang Barat
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1451
<p>Keselamatan pasien merupakan indikator utama mutu pelayanan kesehatan sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban hukum rumah sakit, khususnya dalam pelayanan obstetri dan neonatal yang memiliki risiko klinis tinggi. Meskipun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur kewajiban rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien, implementasinya masih menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab rumah sakit terhadap keselamatan pasien dalam pelayanan obstetri dan neonatal, mengkaji implementasi <em>patient safety</em> pada rumah sakit ibu dan anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta merumuskan model konseptual tanggung jawab hukum rumah sakit berbasis <em>patient safety</em>. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>), dan studi kasus (<em>case study</em>). Data diperoleh melalui studi kepustakaan, telaah dokumen internal rumah sakit, serta wawancara semi-terstruktur dengan informan yang dipilih menggunakan teknik <em>purposive sampling</em>. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan yuridis dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma tanggung jawab rumah sakit telah bergeser dari <em>individual liability </em>menuju <em>corporate liability</em>, yang menempatkan rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab tidak hanya atas tindakan tenaga kesehatan, tetapi juga atas efektivitas sistem pelayanan yang diselenggarakannya. Implementasi keselamatan pasien masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterlambatan pelayanan, komunikasi antartim yang belum optimal, ketidakkonsistenan dalam penerapan standar operasional prosedur, serta belum berkembangnya budaya keselamatan pasien secara optimal. Kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan <em>Patient Safety-Based Institutional Liability Model</em> yang mengintegrasikan tata kelola rumah sakit, sistem keselamatan pasien, pelayanan klinis, luaran keselamatan pasien, dan akuntabilitas hukum ke dalam satu kerangka konseptual. Model tersebut memperkuat penerapan teori <em>corporate liability</em> serta memberikan landasan konseptual bagi pengembangan kebijakan rumah sakit, praktik peradilan, dan perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan obstetri dan neonatal.</p>Tanti AriantiArman Lany
Copyright (c) 2026 Tanti Arianti, Arman Lany
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-102026-07-1015128931410.37893/jbh.v15i1.1451Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Pembayaran Ganti Rugi atas Kerusakan Kendaraan Akibat Kerusuhan Massal
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1286
<p>Kerusuhan massal kerap menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kerugian tersebut secara otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi dalam memberikan ganti rugi bergantung pada substansi perjanjian asuransi yang disepakati antara penanggung dan tertanggung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan serta tanggung jawab hukum perusahaan asuransi terhadap pembayaran ganti rugi atas kerusakan kendaraan akibat kerusuhan massal dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan asuransi hanya berkewajiban membayar ganti rugi apabila risiko kerusuhan massal telah disepakati dan dicantumkan dalam polis melalui perluasan jaminan, sehingga perjanjian asuransi mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan asas <em>pacta sunt servanda</em>. Apabila tertanggung tidak membeli perluasan jaminan yang diperlukan, perusahaan asuransi berhak menolak klaim dengan alasan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, perusahaan asuransi tidak lagi dapat menolak klaim secara sepihak, melainkan penolakan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan. Selain itu, asas kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asas itikad baik dalam Pasal 251 KUHD, dan asas keseimbangan dalam Pasal 253 KUHD merupakan fondasi hubungan hukum dalam perjanjian asuransi yang harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan asuransi maupun pemegang polis guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.</p>Sri Retno WidyoriniHusnia Hilmi WahyuniRidho Pakina
Copyright (c) 2026 Sri Retno Widyorini, Husnia Hilmi Wahyuni, Ridho Pakina
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-112026-07-1115131533110.37893/jbh.v15i1.1286Implementasi Kewajiban Pembayaran Royalti Musik oleh Pelaku Usaha Komersial
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1397
<p>Perusahaan komersial diwajibkan membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemegang hak terkait sebagaimana diatur dalam hukum hak cipta di Indonesia. Kewajiban tersebut dilaksanakan melalui sistem pengelolaan kolektif nasional yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban pembayaran royalti oleh pelaku usaha komersial serta mengevaluasi aspek transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pengelolaan royalti musik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah didukung oleh dasar hukum yang kuat, implementasi kewajiban pembayaran royalti masih menghadapi kendala, terutama pada aspek transparansi, mekanisme audit, dan distribusi royalti. Oleh karena itu, penguatan tata kelola melalui peningkatan akuntabilitas dan keterbukaan sistem diperlukan untuk mewujudkan keadilan serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dalam industri musik.</p>Sarah AlzagladiHasan Alzagladi
Copyright (c) 2026 Sarah Alzagladi, Hasan Alzagladi
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-112026-07-1115133334310.37893/jbh.v15i1.1397Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pengungsi Internasional Berdasarkan Prinsip Non-Refoulement: Studi Kasus Pengungsi Sri Lanka di Aceh
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1420
<p>Prinsip <em>non-refoulement</em>, yang melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah yang kehidupan, kebebasan, atau keselamatannya terancam, merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam perlindungan pengungsi internasional sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional. Melalui studi kasus terhadap pengungsi asal Sri Lanka di Aceh, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi internasional berdasarkan prinsip <em>non-refoulement</em> serta mengkaji penerapannya dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi beserta Protokol 1967, prinsip <em>non-refoulement</em> telah menjadi norma yang diakui secara luas dalam hukum internasional. Untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi internasional, kerangka hukum nasional Indonesia masih memerlukan penguatan. Namun demikian, belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pengungsi menyebabkan perlindungan yang tersedia masih bersifat administratif. Penanganan terhadap pengungsi asal Sri Lanka di Aceh mencerminkan penerapan prinsip <em>non-refoulement</em> melalui pemberian perlindungan sementara serta larangan pemulangan secara paksa. Landasan hukum bagi perlindungan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.</p>Nesti Tria AndiniR. Eriska Ginalita Dwi Putri
Copyright (c) 2026 Nesti Tria Andini, R. Eriska Ginalita Dwi Putri
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-112026-07-1115134535710.37893/jbh.v15i1.1420Penguatan Praperadilan sebagai Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Kewenangan dalam Upaya Paksa menurut KUHAP 2025
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1284
<p>Penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik masih menjadi persoalan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kondisi tersebut menuntut adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperluas kewenangan praperadilan. Namun, efektivitas pengaturan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan peran praperadilan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa serta membandingkan pengaturannya antara KUHAP sebelumnya dan KUHAP Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta perbandingan dengan sistem praperadilan di Belanda dan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Tahun 2025 memperkuat fungsi praperadilan melalui perluasan objek upaya paksa dan penguatan pengawasan yudisial. Namun, praktik praperadilan masih berorientasi pada pengujian aspek formal sehingga belum mampu menilai substansi kecukupan dan legalitas alat bukti secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan praperadilan perlu diikuti dengan pengaturan yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menguji aspek materiil upaya paksa guna mewujudkan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan substantif.</p>Febryan Alam SusatyoHusnia Hilmi WahyuniFaisal Afda’u
Copyright (c) 2026 Febryan Alam Susatyo, Husnia Hilmi Wahyuni, Faisal Afda’u
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-142026-07-1415135937610.37893/jbh.v15i1.1284Disparitas Putusan Hakim mengenai Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat dalam Peradilan Agama
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1410
<p>Hukum waris Islam tidak menempatkan anak angkat sebagai pihak yang berhak memperoleh warisan secara langsung. Namun, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan perlindungan hukum melalui lembaga wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209. Dalam praktik peradilan agama, penerapan ketentuan tersebut masih menimbulkan disparitas putusan yang berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi anak angkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk disparitas putusan mengenai wasiat wajibah bagi anak angkat serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa Putusan Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA.JS, Putusan Nomor 56/Pdt.G/2015/PTA.JK, dan Putusan Nomor 175 K/Ag/2016 dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung memberikan hak wasiat wajibah kepada anak angkat berdasarkan Pasal 209 KHI serta pertimbangan kemaslahatan. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak pemberian wasiat wajibah dengan alasan bahwa anak angkat tidak memiliki <em>legal standing</em> untuk mengajukan gugatan. Perbedaan penafsiran tersebut menunjukkan adanya disparitas putusan dalam penerapan Pasal 209 KHI yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi anak angkat. Oleh karena itu, diperlukan keseragaman penafsiran dan penerapan hukum guna menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak anak angkat dalam peradilan agama.</p>Anggi Egi AnggrainiSukiati SukiatiIwan Iwan
Copyright (c) 2026 Anggi Egi Anggraini, Sukiati Sukiati, Iwan Iwan
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-152026-07-1515137738810.37893/jbh.v15i1.1410Transformasi Hak Milik atas Kekayaan Negara dalam BUMN Persero: Perspektif Hukum Perdata
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1407
<p>Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero merupakan badan hukum korporasi yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Namun, dalam praktik hukum di Indonesia, masih terdapat ambiguitas mengenai status kepemilikan atas kekayaan negara yang telah disertakan sebagai modal pada BUMN Persero. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai apakah aset BUMN Persero tetap merupakan kekayaan negara atau telah menjadi kekayaan badan hukum perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hak milik atas kekayaan negara dalam BUMN Persero serta implikasi yuridis yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan, doktrin hukum, dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan secara preskriptif-analitis dengan mengonstruksi hubungan antara doktrin badan hukum, teori kepemilikan, dan prinsip pemisahan kekayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyertaan modal negara dalam BUMN Persero mengakibatkan transformasi status kepemilikan dari negara kepada badan hukum perseroan. Kekayaan yang telah disertakan menjadi kekayaan perseroan yang secara yuridis terpisah dari kekayaan negara, sedangkan negara berkedudukan sebagai pemegang saham dan tidak lagi memiliki hak milik secara langsung atas aset perseroan. Implikasi yuridis dari konstruksi tersebut meliputi pemisahan kekayaan, pembatasan tanggung jawab negara, serta perubahan relasi hukum antara negara dan BUMN Persero menjadi hubungan korporatif.</p>Andi Novita Mudriani DjaoeFatihani BasoRachmadani RachmadaniIsnul Azzahra Ramadani
Copyright (c) 2026 Andi Novita Mudriani Djaoe, Fatihani Baso, Rachmadani Rachmadani, Isnul Azzahra Ramadani
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-182026-07-1815138940510.37893/jbh.v15i1.1407Dominasi Fiskus dalam Penagihan Pajak dan Krisis Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1417
<p>Kewenangan administrasi perpajakan di Indonesia mengalami perluasan yang signifikan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kewenangan tersebut tidak hanya mencakup penetapan utang pajak, tetapi juga pelaksanaan penagihan melalui instrumen hukum yang bersifat koersif. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kewenangan fiskus dalam sistem penagihan pajak di Indonesia, mengkaji tindakan penagihan yang bersifat koersif dari perspektif negara hukum dan hak asasi manusia, serta merumuskan strategi perlindungan hukum bagi wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh telaah deskriptif terhadap praktik penagihan pajak. Artikel ini menawarkan <em>Taxpayer Due Process Model</em>, yaitu suatu model yang mensyaratkan adanya pemberitahuan yang jelas, hak untuk didengar, akses terhadap informasi, uji proporsionalitas, serta pengawasan yudisial sebelum tindakan koersif diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penagihan pajak di Indonesia masih menempatkan fiskus pada posisi yang dominan karena memiliki kewenangan untuk menetapkan sekaligus menagih utang pajak. Akibatnya, wajib pajak berpotensi menghadapi tindakan penagihan sebelum memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip <em>due process of law</em>, proporsionalitas, dan pengawasan yudisial untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan hak konstitusional wajib pajak.</p>Ardyan ArdyanDiah Turis KaemirawatiRatna DewiEka Ari Endrawati
Copyright (c) 2026 Ardyan Ardyan, Diah Turis Kaemirawati, Ratna Dewi, Eka Ari Endrawati
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-222026-07-2215140742110.37893/jbh.v15i1.1417Praktik Wakaf Tanah kepada Individu: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1418
<p>Praktik wakaf tanah kepada individu nonkerabat yang dilakukan secara lisan tanpa pencatatan resmi ditemukan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Praktik tersebut mencerminkan kesenjangan antara tradisi filantropi lokal dan konstruksi hukum wakaf yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan praktik tersebut berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara mendalam terhadap wakif, penerima wakaf, tokoh agama, dan aparat setempat. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada prinsipnya membolehkan wakaf kepada individu nonkerabat sepanjang disertai ketentuan pengalihan manfaat kepada kepentingan umum setelah penerima wakaf meninggal dunia. Namun, syarat tersebut tidak terpenuhi dalam praktik di Kota Tanjung Balai. Sementara itu, hukum nasional tidak mengakui praktik tersebut karena tidak memenuhi persyaratan formal berupa pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) maupun persyaratan material mengenai penerima manfaat berdasarkan hubungan nasab. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik wakaf kepada individu di Kota Tanjung Balai telah memenuhi rukun pokok wakaf menurut hukum Islam, tetapi belum memenuhi syarat kesempurnaan berupa pengalihan manfaat kepada kepentingan umum sehingga tidak memperoleh pengakuan secara formal dalam hukum nasional. Sebagai kontribusi ilmiah, penelitian ini menawarkan model normatif legalisasi dalam tiga tahap, yaitu amandemen regulasi, isbat wakaf secara retroaktif melalui pengadilan agama, dan sertifikasi tanah wakaf, sebagai upaya mengisi kekosongan hukum yang masih ada.</p>Rima Rahmayani TanjungSyafruddin SyamImam Yazid
Copyright (c) 2026 Rima Rahmayani Tanjung, Syafruddin Syam, Imam Yazid
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-252026-07-2515142343610.37893/jbh.v15i1.1418Tinjauan Hukum Administrasi Negara terhadap Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1429
<p>Artikel ini menganalisis transformasi paradigma pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari model seleksi terbuka menuju model manajemen talenta dalam perspektif hukum administrasi negara (HAN) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan studi kasus pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu daerah percontohan penerapan manajemen talenta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025. Analisis difokuskan pada tiga isu utama. Pertama, legalitas formal dan validitas substansial dalam model seleksi terbuka yang memberikan ruang diskresi relatif luas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tanpa mekanisme pembatasan yang memadai. Kedua, pergeseran karakter kewenangan PPK dari kewenangan yang bersifat episodik menjadi kewenangan berkelanjutan (<em>continuous authority</em>) dalam model manajemen talenta. Ketiga, penguatan mekanisme koreksi hukum berbasis data melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif model manajemen talenta lebih mampu mewujudkan prinsip merit dibandingkan model seleksi terbuka karena mempersempit ruang diskresi yang tidak terkendali, memperkuat audit trail akuntabilitas, serta memperluas kewajiban pemberian alasan (<em>motiveringsplicht</em>) oleh PPK. Meskipun demikian, efektivitas penerapannya tetap bergantung pada integritas kelembagaan, kesiapan infrastruktur SIMATA, dan konsistensi komitmen kepemimpinan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep kewenangan delegasi, koreksi substantif, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam hukum administrasi negara tetap menjadi instrumen pengawasan yuridis yang esensial, bahkan semakin relevan dalam era penerapan manajemen talenta.</p>Achmad Marzuki PauwahAdrian E. RompisSanti Hapsari Dewi Adikancana
Copyright (c) 2026 Achmad Marzuki Pauwah, Adrian E. Rompis, Santi Hapsari Dewi Adikancana
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-07-262026-07-2615143745310.37893/jbh.v15i1.1429