Binamulia Hukum https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia <table class="plain" width="100%" bgcolor="#f0f0f0"> <tbody> <tr style="height: 15px;"> <td rowspan="10"><a href="https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.hukumunkris.id/public/site/images/admin/mockup-binamulia.png" alt="" width="200" height="250" /></a></td> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Journal Title</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong>Binamulia Hukum</strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Frequency</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong>July and December</strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">DOI Prefix</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><a href="https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia"><strong>10.37893/jbh</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">e-ISSN</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1553662945" target="_blank" rel="noopener">2656-856X</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">p-ISSN</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1180431694" target="_blank" rel="noopener">1410-0088</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Editor in Chief</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong>Hartono Widodo</strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Publisher</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><a href="https://fhunkris.ac.id" target="_blank" rel="noopener"><strong>Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana, Indonesia</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Citation Analysis</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://app.dimensions.ai/analytics/publication/overview/timeline?order=times_cited&amp;and_facet_source_title=jour.1387473&amp;local:indicator-y1=citation-per-year-publications" target="_blank" rel="noopener">Dimensions</a> | <a href="https://scholar.google.com/citations?hl=en&amp;user=SkND1_MAAAAJ" target="_blank" rel="noopener">Google Scholar</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> </tbody> </table> <table style="text-align: justify; vertical-align: top;" width="100%"> <tbody> <tr> <td> <p><em>Binamulia Hukum</em> journal, is a peer-reviewed journal published two times a year (July and December) published since 2007 by the Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana. <em>Binamulia Hukum</em> journal contains several types of research and reviews of disciplines chosen in several branches of legal studies, including Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Health Law, Business Law, Sociology of Law, and other related contemporary issues in law.</p> </td> </tr> </tbody> </table> Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana en-US Binamulia Hukum 1410-0088 Pengawalan Kendaraan yang Tidak Sah di Indonesia: Tantangan Hukum, Implikasi Terhadap Keselamatan Publik, dan Kebutuhan Reformasi Regulasi https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1003 <p>Penelitian ini mengkaji masalah hukum dan praktis terkait dengan pengawalan kendaraan yang tidak sah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di Indonesia, khususnya terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, UULLAJ). Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menilai legalitas praktik tersebut serta implikasinya terhadap ketertiban lalu lintas, keselamatan, dan kepercayaan publik. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan menganalisis teks hukum yang relevan, studi kasus, dan literatur perbandingan dari negara lain. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa keterlibatan Dishub dalam pengawalan kendaraan, khususnya untuk kendaraan non-prioritas, melanggar UULLAJ yang secara tegas memberikan kewenangan tersebut hanya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengawalan yang tidak sah ini mengganggu arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Penelitian ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas, mekanisme penegakan hukum yang lebih baik, dan peningkatan pelatihan bagi personel yang terlibat dalam pengelolaan lalu lintas. Analisis perbandingan dengan negara-negara yang memiliki pendekatan yang lebih terstruktur, seperti Jerman dan Amerika Serikat, menekankan pentingnya protokol yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih baik. Sebagai kesimpulan, penelitian ini mendorong reformasi regulasi untuk memastikan bahwa pengawalan kendaraan dikendalikan dengan ketat, dengan penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Penelitian ini memberikan kontribusi pada diskursus mengenai administrasi publik dan penegakan hukum, menawarkan wawasan untuk perbaikan kebijakan dan mengusulkan area penelitian lebih lanjut mengenai keterlibatan publik dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.</p> Yessyurun Oscar Janvaron Siregar Copyright (c) 2025 Yessyurun Oscar Janvaron Siregar https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2025-11-25 2025-11-25 14 2 293 304 10.37893/jbh.v14i2.1003 Peralihan Hak Cipta pada Karya Adaptasi Audiovisual dan Implikasinya Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1151 <p>Dengan pesatnya perkembangan teknologi, imajinasi di balik karya audiovisual kini berkembang luas di media sosial. Selain itu, sejumlah besar karya audiovisual saat ini sedang diadaptasi menjadi film. Penelitian ini berfokus pada kemampuan penulis untuk mengalihkan hak kepemilikan atas karya audiovisual yang dilindungi hak cipta. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tidak memberikan perlindungan yang jelas bagi pencipta dalam konteks kreasi, mengingat ketidakjelasan rumusan norma terkait hak cipta, meskipun banyak karya kreatif telah diproduksi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi terkini. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis pengalihan hak cipta dalam karya kreatif, termasuk dalam adaptasi audiovisual, serta perlindungan hukum terhadap karya kreatif turunan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014. Penelitian ini mengkaji pengalihan hak cipta, baik hak moral maupun ekonomi, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran hak cipta dalam karya adaptasi audiovisual. Berdasarkan analisis terhadap hukum positif yang ada dan penelitian terkait hak cipta, penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Untuk menghindari pelanggaran hak ekonomi dalam adaptasi suatu karya, izin dari pencipta atau pemegang hak cipta harus diperoleh terlebih dahulu, dan pengalihan hak tersebut dilakukan melalui penjualan atau pemberian lisensi. Dengan demikian, karya tersebut akan terlindungi secara hukum.</p> Sarah Alzagladi Hasan Alzagladi Rufaidah Rufaidah Copyright (c) 2025 Sarah Alzagladi, Hasan Alzagladi, Rufaidah Rufaidah https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2025-11-26 2025-11-26 14 2 305 315 10.37893/jbh.v14i2.1151 Analisis Normatif terhadap Kewenangan Badan Wakaf Indonesia dalam Penggantian Nazhir: Studi Putusan PTUN Semarang Nomor 5/G/2025/PTUN.Smg https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1245 <p>Guna terwujudnya tujuan wakaf secara optimal, maka diperlukan adanya Nazhir yang memiliki kedudukan sebagai pihak yang amanah dalam pemeliharaan serta pengelolaan harta benda wakaf. Namun, terhadap Nazhir dapat dilakukan pemberhentian dan penggantian jika tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dan pengelolaan harta benda wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen memiliki kewenangan melakukan penggantian Nazhir apabila terdapat kondisi tertentu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BWI memiliki kewenangan atributif dalam memberhentikan dan mengganti Nazhir sebagaimana diatur dalam berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf d UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 45 ayat (1) PP No. 42 Tahun 2006 <em>jo</em>. PP No. 25 Tahun 2018, serta Pasal 3 ayat (1) huruf g Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan absolut, melainkan harus dilaksanakan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).</p> Husnia Hilmi Wahyuni Faisal Afda’u Febryan Alam Susatyo Copyright (c) 2025 Husnia Hilmi Wahyuni, Faisal Afda’u, Febryan Alam Susatyo https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2025-11-26 2025-11-26 14 2 317 327 10.37893/jbh.v14i2.1245 Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1229 <p>Dalam era globalisasi yang semakin maju, hampir seluruh aktivitas manusia dapat dilakukan dengan efisien dan mudah. Salah satu inovasi utama dalam hal ini adalah transaksi online, atau yang lebih dikenal dengan <em>e-commerce</em>, yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah proses jual beli. <em>E-commerce</em> memungkinkan transaksi tanpa memerlukan kehadiran fisik pelaku usaha, dengan internet sebagai media elektronik utamanya. Kemudahan ini telah mendorong terbentuknya kesepakatan atau perjanjian secara daring. Meskipun konsumen merasakan berbagai keuntungan dari <em>e-commerce</em>, seperti kenyamanan dan kemudahan, sistem transaksi daring ini juga memiliki kelemahan dan potensi risiko baru, terutama terkait dengan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi <em>e-commerce</em>, serta upaya hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam konteks tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal, yang menggabungkan hukum normatif dengan data empiris. Data empiris diperoleh melalui observasi, wawancara, dan penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang merupakan pengguna layanan <em>e-commerce</em>. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi <em>e-commerce</em> telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh dua jalur upaya hukum, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) dan melalui jalur pengadilan (litigasi).</p> Adinda Fitra Masferisa Sadino Sadino Yusup Hidayat Copyright (c) 2025 Adinda Fitra Masferisa, Sadino Sadino, Yusup Hidayat https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2025-12-02 2025-12-02 14 2 329 341 10.37893/jbh.v14i2.1229 Risiko Hukum Pemberian Ganti Kerugian pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah Wilayah Sempadan: Pendekatan Yuridis bagi Aparat Pelaksana https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1222 <p>Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah di wilayah sempadan sungai dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di mana beberapa aparat pelaksana (pegawai pertanahan) telah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Fokus penelitian adalah menganalisis konflik antara hak individual pemilik tanah dan ketentuan hukum lingkungan serta tata ruang yang melarang pemanfaatan sempadan sungai untuk kepentingan pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksinkronan antara hak atas tanah yang diberikan secara administratif dan larangan pemanfaatan sempadan sungai sebagai kawasan lindung, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah maupun aparat pelaksana pengadaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan mekanisme perlindungan hukum yang adil, guna memastikan kepastian hukum bagi kedua pihak dalam pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah sempadan.</p> Wahyuni Wahyuni Sadino Sadino Arina Novizas Shebubakar Copyright (c) 2025 Wahyuni Wahyuni, Sadino Sadino, Arina Novizas Shebubakar https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2025-12-03 2025-12-03 14 2 343 360 10.37893/jbh.v14i2.1222 Pertanggungjawaban Hukum Pengampu dalam Kasus Penguasaan Harta Milik Terampu Tanpa Pengampu Pengawas: Analisis Perlindungan Hukum di Indonesia https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1231 <div><span lang="IN">Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pengampu dalam hal pengampu menguasai harta milik terampu tanpa melibatkan pengampu pengawas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan sejumlah kasus hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengampu yang mengabaikan kewajiban pengawasan berisiko melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan kerugian materiil bagi terampu. Berdasarkan temuan ini, pengampu dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, baik berupa pengembalian aset, ganti rugi, maupun pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang. Perlindungan hukum bagi terampu diatur oleh KUH Perdata, yang memberikan hak bagi terampu untuk mengajukan gugatan meskipun berada di bawah pengampuan. Temuan lainnya menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap pengampu oleh lembaga terkait, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP), masih lemah dan memerlukan penguatan. Penelitian ini menyarankan reformasi hukum untuk meningkatkan relevansi pengaturan pengampuan dengan kondisi hukum saat ini, termasuk penguatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan harta terampu. Penelitian ini juga merekomendasikan harmonisasi prosedur pengampuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Penelitian selanjutnya disarankan untuk membandingkan sistem pengampuan di Indonesia dengan negara lain dan mengembangkan model pengawasan yang lebih efektif.</span></div> Sofia Annasia Felicitas Sri Marniati Refki Ridwan Copyright (c) 2025 Sofia Annasia, Felicitas Sri Marniati, Refki Ridwan https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2025-12-04 2025-12-04 14 2 361 369 10.37893/jbh.v14i2.1231 Analisis Pertanggungjawaban Pidana Aborsi Ilegal: Studi Perbandingan Dua Putusan Pengadilan https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/1240 <p>Pengaturan aborsi dalam sistem hukum Indonesia menghadapi kompleksitas akibat fragmentasi regulasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan, yang menghasilkan disparitas dalam penerapan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas penerapan pertanggungjawaban pidana dalam kasus aborsi ilegal melalui perbandingan putusan pengadilan serta mengidentifikasi karakteristik perbuatan melawan hukum berdasarkan unsur <em>actus reus</em> dan <em>mens rea</em>. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif dengan metode yuridis normatif, yang mengandalkan data sekunder melalui studi kepustakaan sistematis dan analisis kualitatif menggunakan teknik analisis konten serta interpretasi hukum. Hasil analisis mengungkap disparitas fundamental antara pidana penjara enam bulan tanpa syarat (Putusan 01/Pid.B/2013/PN.Plp) dan pidana lima bulan bersyarat (Putusan 45/Pid.Sus/2015/PT.Smg), yang mencerminkan inkonsistensi dalam <em>judicial reasoning</em> dan fragmentasi regulasi yang menciptakan pluralisme hukum yang problematik. Reformasi hukum komprehensif diperlukan, termasuk harmonisasi legislatif, implementasi pendekatan dekriminalisasi selektif, serta pengembangan pedoman pemidanaan berbasis keadilan restoratif untuk mengatasi disparitas ini dan meningkatkan keadilan substantif.</p> Bella Ocsila Hartanto Hartanto Ali Johardi Wirogioto Copyright (c) 2025 Bella Ocsila, Hartanto Hartanto, Ali Johardi Wirogioto https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2025-12-13 2025-12-13 14 2 371 382 10.37893/jbh.v14i2.1240