Justice Voice
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice
<table class="plain" width="100%" bgcolor="#f0f0f0"> <tbody> <tr style="height: 15px;"> <td rowspan="10"><a href="https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.hukumunkris.id/public/site/images/admin/mockup-justice.png" alt="" width="200" height="299" /></a></td> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Journal Title</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong>Justice Voice</strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Frequency</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong>June and December</strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">DOI Prefix</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><a href="https://doi.org/10.37893/jv"><strong>10.37893/jv</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">e-ISSN</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220830331195746" target="_blank" rel="noopener">2962-6226</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">p-ISSN</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1572946983" target="_blank" rel="noopener">2715-243X</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Editor in Chief</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong>Hartono Widodo</strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Publisher</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><a href="https://fhunkris.ac.id" target="_blank" rel="noopener"><strong>Doctor of Law, Universitas Krisnadwipayana, Indonesia</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top">Citation Analysis</td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top">:</td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://app.dimensions.ai/analytics/publication/overview/timeline?order=times_cited&and_facet_source_title=jour.1447384&local:indicator-y1=citation-per-year-publications" target="_blank" rel="noopener">Dimensions</a> | <a href="https://scholar.google.com/citations?user=hHBS8lsAAAAJ&hl=en" target="_blank" rel="noopener">Google Scholar</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 30px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> </tbody> </table> <table style="text-align: justify; vertical-align: top;" width="100%"> <tbody> <tr> <td> <p><strong>Justice Voice</strong> is a peer-reviewed academic journal published by the Doctor of Law Program, Universitas Krisnadwipayana. The journal features scholarly articles and critical reviews from selected disciplines within the field of legal studies. It encompasses a wide range of legal domains, including criminal law, civil and business law, and constitutional law, while also accommodating broader interdisciplinary legal analyses.</p> <p>The journal is published biannually, in June and December. Accepted articles are published online on a rolling basis through the journal’s official website and are freely accessible to readers. A printed edition is also distributed at the end of each publication cycle.</p> <p>All accepted manuscripts are made available through open access on the journal’s official platform, ensuring wide dissemination of scholarly work. The print version is circulated upon the completion of each issue.</p> <p><strong>Justice Voice</strong> has been accredited at SINTA 4, as stipulated by the Ministry of Research, Technology, and Higher Education of the Republic of Indonesia, pursuant to the Decree of the Director General of Research and Development No. 156/C/C3/KPT/2026, dated 7 April 2026.</p> <p><strong>Indexed Journals:</strong></p> <p><a href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals/profile/16833" target="_blank" rel="noopener"><span style="font-size: 0.875rem;"><img src="https://ejournal.hukumunkris.id/public/site/images/admin/sinta-4.png" alt="" width="224" height="74" /></span></a></p> </td> </tr> </tbody> </table>Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayanaen-USJustice Voice2715-243XThe Application of Article 22 to Bid-Rigging Practices in High-Technology Procurement: The BRIN Case
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article/view/1333
<p>This study examines the application of Article 22 of Law No. 5 of 1999 in KPPU Decision No. 02/KPPU-L/2024 concerning BRIN’s procurement of Cryo-Electron Microscope and Transmission Electron Microscope equipment, and its annulment by the Central Jakarta Commercial Court in Decision No. 5/Pdt.Sus-KPPU/2024. It focuses on whether the elements of bid-rigging, especially agreement or concerted practice and conduct intended to determine the tender winner, were sufficiently proven. Using a normative juridical method, this article analyzes statutory rules, procurement regulations, KPPU guidelines, court reasoning, and open-access competition law literature. The study finds that many indicators relied upon by KPPU were technical rather than competitive in nature. In high-technology procurement, similarities in bid documents may result from manufacturer specifications, compatibility requirements, limited suppliers, and standardized technological systems. The Court emphasized that indirect evidence must be supported by behavioral or economic indicators, such as abnormal pricing, complementary bidding, bid rotation, or coordinated strategy. The article argues that Article 22 enforcement in technology-intensive procurement should distinguish technical alignment from collusion and apply a structured evidentiary framework combining economic and technological analysis. This approach promotes legal certainty while preserving cartel enforcement in specialized public procurement markets and preventing over-enforcement.</p>Samuel Febrian PrimaGrace Sharon
Copyright (c) 2026 Samuel Febrian Prima, Grace Sharon
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-062026-06-065111910.37893/jv.v5i1.1333Problems and Legal Implications of Interfaith Marriage in Indonesia
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article/view/1359
<p>Interfaith marriage in Indonesia constitutes a complex legal issue arising from the tension between religion-based legal norms and the realities of a pluralistic society. Although Law Number 1 of 1974 provides that the validity of a marriage is determined by religious law, interfaith marriages continue to occur and give rise to legal uncertainties, particularly regarding registration, legal recognition, and the protection of civil rights. The issue has become increasingly significant following the issuance of Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023, which restricts the registration of interfaith marriages and contributes to normative disharmony and inconsistencies in judicial practice. This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials are analyzed through prescriptive and evaluative methods, supported by grammatical, systematic, and teleological interpretations. The findings indicate that the absence of explicit regulation governing interfaith marriage has created legal gaps and normative conflicts, thereby necessitating the reconstruction of legal norms that integrate religious principles with human rights perspectives. Accordingly, the development of an adaptive and responsive legal framework is essential to ensure legal certainty and justice within a pluralistic society.</p>Mardani Mardani
Copyright (c) 2026 Mardani Mardani
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-062026-06-0651213010.37893/jv.v5i1.1359Perlindungan Hukum Pencipta atas Penggunaan Lagu dan/atau Musik di Kafe Kota Palu
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article/view/1353
<p>Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di kafe menimbulkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memperoleh lisensi dan membayar royalti kepada pencipta. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh kafe yang menjadi sampel menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial tanpa memiliki lisensi dan tanpa melakukan pembayaran royalti. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi kewajiban lisensi dan pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 belum berjalan secara optimal. Perlindungan hukum terhadap pencipta juga belum terlaksana secara efektif, baik dalam bentuk preventif maupun represif. Perlindungan preventif melalui kegiatan sosialisasi belum menjangkau pelaku usaha secara menyeluruh, sedangkan perlindungan represif belum berjalan efektif karena penegakan hukum masih bergantung pada mekanisme delik aduan. Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan yang menyebabkan hak ekonomi pencipta belum terlindungi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih terstruktur serta berkelanjutan agar perlindungan hukum terhadap pencipta dapat terlaksana secara efektif.</p>Indah Lestari TolabadaAdfiyanti FadjarErlan Ardiansyah
Copyright (c) 2026 Indah Lestari Tolabada, Adfiyanti Fadjar, Erlan Ardiansyah
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-062026-06-0651314610.37893/jv.v5i1.1353Konstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Deepfake Dalam Perspektif Manipulasi Bukti Digital
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article/view/1367
<p>Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah melahirkan ancaman baru dalam ekosistem hukum digital, salah satunya berupa kejahatan <em>deepfake</em>. Teknologi <em>deepfake</em> yang memanfaatkan <em>Generative Adversarial Networks</em> (GAN) mampu menghasilkan konten audio-visual palsu yang secara visual hampir tidak dapat dibedakan dari konten asli. Kondisi ini menimbulkan potensi penyalahgunaan <em>deepfake</em> sebagai sarana manipulasi bukti digital dalam proses peradilan pidana. Artikel ini mengkaji konstruksi hukum pidana terhadap kejahatan <em>deepfake</em> melalui pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan regulasi yang signifikan dalam mengakomodasi karakteristik teknis <em>deepfake</em> sebagai bentuk kejahatan baru. Manipulasi bukti digital berbasis <em>deepfake</em> menimbulkan persoalan krusial dalam hukum pembuktian, yaitu melemahnya nilai autentisitas dan integritas alat bukti elektronik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembangunan konstruksi normatif baru melalui perluasan penafsiran Pasal 35 UU ITE, kriminalisasi <em>deepfake</em> secara eksplisit dalam KUHP baru, serta penetapan standar forensik digital yang baku untuk menguji otentisitas bukti elektronik berbasis kecerdasan buatan.</p>Shuntarajaya Kwangtama TekayadiSaparudin EfendiMuhammad Rosikhu
Copyright (c) 2026 Shuntarajaya Kwangtama Tekayadi, Saparudin Efendi, Muhammad Rosikhu
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-062026-06-0651475910.37893/jv.v5i1.1367Hak Cipta Atas Karya Kecerdasan Buatan: Perbandingan Hukum Indonesia dan Uni Eropa
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article/view/1377
<p>Perkembangan sistem <em>artificial intelligence</em> generatif menghadirkan tantangan mendasar bagi rezim hukum hak cipta yang secara historis dibangun atas asumsi kepengarangan manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif untuk menganalisis bagaimana sistem hukum Uni Eropa dan Indonesia mengonstruksi konsep kepengarangan serta kepemilikan hak cipta atas karya berbasis AI. Analisis menunjukkan bahwa Uni Eropa telah membangun standar orisinalitas yang terstruktur melalui doktrin <em>author’s own intellectual creation</em> yang berkembang melalui yurisprudensi <em>Court of Justice of the European Union</em> (CJEU). Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi <em>normative silence</em> yang serius, yang ditandai oleh tidak adanya definisi orisinalitas yang eksplisit, tidak adanya pembedaan antara karya <em>AI-generated </em>dan <em>AI-assisted</em>, serta belum adanya pengaturan mengenai penggunaan karya yang dilindungi hak cipta sebagai data pelatihan AI. Penelitian ini berargumen bahwa kekosongan tersebut mencerminkan keterputusan struktural antara fondasi filosofis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan realitas perkembangan teknologi saat ini. Tanpa intervensi normatif yang terencana, yang meliputi kodifikasi standar orisinalitas, pembedaan kategoris antara karya <em>AI-generated</em> dan <em>AI-assisted</em>, serta mekanisme atribusi fungsional yang jelas, Indonesia berisiko kehilangan kapasitas untuk melindungi kepentingan para pencipta manusia di tengah ekosistem digital yang semakin didominasi oleh produksi berbasis mesin.</p>Ary SetiawanFokky FuadSuartini Suartini
Copyright (c) 2026 Ary Setiawan, Fokky Fuad, Suartini Suartini
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-082026-06-0851618110.37893/jv.v5i1.1377Pengaturan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional mengenai Prinsip Non-Diskriminasi terhadap Hak Perempuan Berhijab di Tempat Kerja
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article/view/1387
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak asasi manusia internasional terhadap prinsip nondiskriminasi atas hak perempuan berhijab di tempat kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional dalam mengatur prinsip nondiskriminasi terhadap hak perempuan berhijab di tempat kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan mengkaji serta menganalisis data primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa instrumen hukum internasional, seperti Pasal 6 ICESCR, Pasal 11 CEDAW, serta Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Konvensi ILO No. 111, secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk diskriminasi yang didasarkan pada atribut keagamaan. Meskipun berbagai instrumen hukum HAM internasional tersebut tidak mencantumkan istilah “prinsip nondiskriminasi” secara harfiah, substansi pasal-pasalnya secara eksplisit melarang segala bentuk perlakuan diskriminatif. Larangan ini berlaku universal bagi setiap individu, termasuk pekerja perempuan yang mengenakan hijab. Oleh karena esensi prinsip nondiskriminasi adalah penghapusan diskriminasi itu sendiri, perlindungan hukum bagi perempuan berhijab di dunia kerja secara otomatis telah terakomodasi dalam ketentuan tersebut.</p>Uswatun HasanahMansur Armin Bin AliMoh Ikbal
Copyright (c) 2026 Uswatun Hasanah, Mansur Armin Bin Ali, Moh Ikbal
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-152026-06-1551839610.37893/jv.v5i1.1387Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Daring (E-Commerce) di Indonesia
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article/view/1391
<p>Pesatnya perkembangan perdagangan elektronik (<em>e-commerce</em>) di Indonesia telah mengubah lanskap transaksi bisnis dengan menawarkan berbagai kemudahan, sekaligus memunculkan beragam persoalan hukum. Khususnya dalam transaksi <em>Business to Consumer</em> (B2C), posisi konsumen cenderung lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai risiko yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran, keamanan transaksi, kesesuaian produk, serta penyelesaian sengketa, mengingat transaksi dilakukan tanpa tatap muka dan sering kali melintasi batas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli daring (<em>e-commerce</em>) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Analisis difokuskan pada keabsahan kontrak elektronik, kekuatan pembuktian alat bukti elektronik, kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan informasi yang benar, serta jaminan atas hak-hak konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengakui keabsahan transaksi elektronik. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan ekosistem <em>e-commerce</em> yang aman dan tepercaya melalui regulasi yang adaptif serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, seperti <em>Online Dispute Resolution</em> (ODR), sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi konvensional.</p>Aji Andika MuftiAris MachmudAnas Lutfi
Copyright (c) 2026 Aji Andika Mufti, Aris Machmud, Anas Lutfi
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-282026-06-28519712710.37893/jv.v5i1.1391Rekonstruksi Yuridis Sanksi Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Prinsip Keadilan Elektoral Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article/view/1437
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi yuridis penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap efektivitas penegakan sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 serta merumuskan model rekonstruksi sanksi yang ideal berdasarkan prinsip <em>good governance</em> dan keadilan elektoral. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>), dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal ilmiah, dan publikasi akademik yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan KASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menimbulkan kekosongan kelembagaan dalam pengawasan netralitas ASN yang berdampak pada melemahnya independensi penegakan sanksi. Kondisi tersebut diperparah oleh konflik kepentingan struktural karena kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian juga dapat berkedudukan sebagai petahana dalam Pilkada. Akibatnya, penegakan sanksi cenderung tidak konsisten, bersifat selektif, dan rentan terhadap intervensi politik. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi yuridis melalui penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi, integrasi prinsip keadilan elektoral dalam sistem sanksi, serta digitalisasi dan sentralisasi kewenangan penjatuhan sanksi pada Badan Kepegawaian Negara di tingkat pusat. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu memutus relasi patronase politik, memperkuat independensi birokrasi, serta mewujudkan penyelenggaraan demokrasi lokal yang berintegritas.</p>Nindita Galuh Junika Auria PramestiSarjiyati SarjiyatiKrista Yitawati
Copyright (c) 2026 Nindita Galuh Junika Auria Pramesti, Sarjiyati Sarjiyati, Krista Yitawati
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2026-06-292026-06-295112914210.37893/jv.v5i1.1437