https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/issue/feedKrisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana2026-08-12T07:54:48+00:00Krisna Lawjurnalhukumunkris@gmail.comOpen Journal Systems<table class="plain" width="100%" bgcolor="#69372B"> <tbody> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Jurnal</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Terbitan</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">Februari, Juni, Oktober</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> DOI Prefix</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">10.37893/krisnalaw</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> ISSN Online</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220117431595611" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: #ffffff;">2810-0719</span></a></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> ISSN Cetak</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1554040969" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: #ffffff;">2656-7849</span></a></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Ketua Redaksi</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">Hartono Widodo, S.H., M.H.</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Penerbit</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><a href="https://fhunkris.ac.id" target="_blank" rel="noopener"><strong><span style="color: #ffffff;">Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana</span></strong></a></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Sitasi</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"><a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?order=times_cited&and_facet_source_title=jour.1441686" target="_blank" rel="noopener">Dimensions</a> | <a href="https://scholar.google.com/citations?user=sIiZufIAAAAJ&hl=en&authuser=4" target="_blank" rel="noopener">Google Scholar</a></span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> </tbody> </table> <table style="text-align: justify; vertical-align: top;" width="100%"> <tbody> <tr> <td> <p><strong data-start="55" data-end="69">Krisna Law</strong> adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal ini berfungsi sebagai media publikasi hasil penelitian, khususnya di bidang hukum. Artikel-artikel yang dipublikasikan mencakup berbagai disiplin hukum, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, dan Hukum Agraria. Jurnal ini diterbitkan secara berkala, yaitu tiga kali dalam setahun, pada bulan Februari, Juni, dan Oktober.</p> </td> </tr> </tbody> </table>https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1390Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia untuk Tujuan Eksploitasi dalam Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2023/PN Ckr2026-05-26T13:52:25+00:00Lubna Sabrina Puterisabrinalubna1212@gmail.comAchmad Yusufachmadyusuf@unkris.ac.idAdham Adhamadham@unkris.ac.id<p>Perdagangan organ tubuh manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi manusia secara tidak manusiawi demi memperoleh keuntungan ekonomi. Tingginya permintaan organ untuk transplantasi yang tidak sebanding dengan ketersediaan donor yang sah menciptakan celah bagi sindikat kriminal terorganisasi untuk mengeksploitasi kelompok rentan, khususnya masyarakat miskin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum tindak pidana perdagangan organ tubuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2023/PN Ckr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah terpenuhi dalam perkara tersebut. Terdakwa terbukti melakukan perekrutan, penampungan, dan pengiriman warga negara Indonesia ke Kamboja untuk tujuan transplantasi ginjal secara ilegal. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp120.000.000,00 serta mewajibkan pembayaran restitusi kepada 24 korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi nasional perlu diperkuat melalui pengaturan yang secara khusus dan komprehensif mengatur perdagangan organ tubuh sebagai tindak pidana tersendiri.</p>2026-06-03T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Lubna Sabrina Puteri, Achmad Yusuf, Adham Adhamhttps://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1412Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian Korban2026-06-10T03:36:45+00:00Novi Rahmawatinovi.rahmawati09112003@gmail.comAli Johardi Wirogiotoalijor@unkris.ac.idHartanto Hartantohartanto@unkris.ac.id<p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian korban dengan pelaku seorang aparat kepolisian, sehingga menimbulkan persoalan mengenai penerapan asas persamaan di hadapan hukum (<em>equality before the law</em>) serta pertanggungjawaban pidana aparat penegak hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap aparat kepolisian sebagai pelaku KDRT yang mengakibatkan kematian korban serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berdasarkan Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, putusan pengadilan, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya perlakuan khusus atau pengecualian, sehingga penerapan hukum dalam perkara ini mencerminkan pelaksanaan asas <em>equality before the law</em>. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan yang dijatuhkan memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas.</p>2026-06-15T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Novi Rahmawati, Ali Johardi Wirogioto, Hartanto Hartantohttps://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1413Penerapan Sanksi dalam Concursus Realis pada Tindak Pidana Penyembunyian Mayat2026-06-10T06:29:43+00:00Jessica Cahyanijessicacahyani43@gmail.comLouisa Yesami Krisnalitalouisayesami@unkris.ac.idWisnu Nugrahawisnu@unkris.ac.id<p><em>Concursus realis</em> merupakan keadaan ketika seseorang melakukan dua atau lebih tindak pidana yang berbeda dan masing-masing berdiri sendiri sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyembunyian mayat merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu perbuatan dengan sengaja menyembunyikan, memindahkan, atau menghilangkan mayat dengan tujuan menutupi kematian atau penyebab kematian seseorang. Perbuatan tersebut berpotensi menghambat proses penyelidikan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan konsep <em>concursus realis</em> terhadap tindak pidana penyembunyian mayat dalam Putusan Nomor 52/Pid.B/2021/PN Masohi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana dalam perkara tersebut telah sesuai dengan konsep <em>concursus realis</em> karena terdakwa melakukan dua tindak pidana yang berbeda dan berdiri sendiri, yaitu pembunuhan dan penyembunyian mayat. Oleh karena itu, pemidanaan dijatuhkan melalui mekanisme penggabungan pidana sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia.</p>2026-06-27T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jessica Cahyani, Louisa Yesami Krisnalita, Wisnu Nugrahahttps://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1473Pemenuhan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas dalam Sistem Perizinan Surat Izin Mengemudi2026-07-15T00:52:20+00:00Dzaky Oscar Esquivelldzakyoscarssqq@gmail.comRiastri Haryaniriastriharyani@unkris.ac.idTeguh Satya Bhaktiteguhsatya@unkris.ac.id<p>Pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas merupakan perwujudan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut diwujudkan melalui akses terhadap pelayanan publik, termasuk pelayanan perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam sistem perizinan Surat Izin Mengemudi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas telah tersedia. Namun, implementasinya belum optimal karena masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana, standar teknis yang belum sepenuhnya inklusif, serta terbatasnya pemahaman aparat pelaksana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis serta peningkatan aksesibilitas untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara adil dan berkeadilan.</p>2026-08-05T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Dzaky Oscar Esquivell, Riastri Haryani, Teguh Satya Bhaktihttps://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1536Penentuan Hak Asuh Anak Pascameninggalnya Salah Satu Orang Tua: Studi Putusan Nomor 0294/Pdt.G/2020/PA.Tlb2026-08-06T09:14:02+00:00Mutiarany Mutiaranymutiarany@unkris.ac.idAdham Adhamadham@unkris.ac.idFatimah Azzahrafatimahazzzzz00@gmail.com<p>Anak adalah seseorang yang berada dalam tahap perkembangan sejak lahir hingga mencapai kedewasaan. Apabila orang tua bercerai atau salah satu orang tua meninggal dunia ketika anak belum berusia 12 tahun, anak tersebut harus dipelihara oleh salah satu orang tua yang masih hidup. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai hak asuh anak. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah, yaitu kedudukan hukum hak asuh anak setelah salah satu orang tua meninggal dunia menurut hukum positif di Indonesia dan pertimbangan majelis hakim terkait hak asuh anak setelah salah satu orang tua meninggal dunia dalam Putusan Nomor 0294/Pdt.G/2020/PA.Tlb. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pengumpulan data secara kualitatif berdasarkan studi kasus terhadap Putusan Nomor 0294/Pdt.G/2020/PA.Tlb. Penelitian ini menyoroti pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan seorang ibu untuk memperoleh hak asuh atas anak kandungnya setelah suaminya meninggal dunia. Penolakan tersebut didasarkan pada fakta bahwa selama ibu bekerja di luar negeri, anak diasuh dan dibiayai oleh kakek dan neneknya. Selain itu, ibu telah menikah dengan laki-laki lain dan anak memberikan keterangan bahwa ia enggan tinggal bersama ibunya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ibu memiliki hak utama atas anak yang belum <em>mumayyiz</em>, dalam kasus tertentu, kesejahteraan dan kenyamanan anak lebih diutamakan oleh hakim.</p>2026-08-08T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Mutiarany Mutiarany, Adham Adham, Fatimah Azzahrahttps://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1542Pembuktian Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan yang Dilakukan oleh Residivis: Studi Putusan Nomor 69/Pid.B/2024/PN Tgl2026-08-12T06:54:05+00:00Alvin Sutan Alamsyah Agamalvinsutan1203@gmail.comWaty Suwarty Haryonowaty.suwarty@unkris.ac.idFolman P. Ambaritafolmanambarita@unkris.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam memilih penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dibandingkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta menganalisis pembuktian unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh residivis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim secara sah menggunakan ruang diskresi dalam dakwaan alternatif untuk memilih Pasal 372 KUHP berdasarkan asas kemanfaatan dan efisiensi beban pembuktian, selaras dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1601 K/Pid/1990. Meskipun secara dogmatik perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur Pasal 378 KUHP karena <em>mens rea</em> terbentuk <em>ante factum</em>, penerapan Pasal 372 KUHP dinilai lebih aman dari risiko pergeseran perkara menjadi sengketa perdata dan kerumitan pembuktian hak milik atas objek leasing. Seluruh unsur Pasal 372 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan melalui integrasi empat alat bukti. Penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dinilai sangat proporsional. Majelis Hakim menjadikan status terdakwa sebagai residivis sebagai alasan mutlak pemberatan pidana (<em>strafverhoging</em>) karena menunjukkan kegagalan fungsi rehabilitasi. Kehadiran Pasal 486 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) diproyeksikan dapat mempermudah pembuktian perkara serupa.</p>2026-08-16T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Alvin Sutan Alamsyah Agam, Waty Suwarty Haryono, Folman P. Ambaritahttps://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1543Tindak Pidana Penipuan dalam Pengajuan Kredit Bank Dengan Pemalsuan Data Diri2026-08-12T07:54:48+00:00Chocky P.O. Simanjuntakchocky.simanjuntak@gmail.comWaty Suwarty Haryonowaty.suwarty@unkris.ac.idHartanto Hartantohartanto@unkris.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan tindak pidana penipuan dalam proses pengajuan kredit bank dengan modus pemalsuan data diri serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 823/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Nomor 823/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku dan artikel jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan identitas palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dalam proses pengajuan kredit dapat memenuhi konstruksi tindak pidana penipuan apabila terbukti adanya maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan perbuatan tersebut menggerakkan korban untuk menyerahkan uang atau memberikan utang. Dalam perkara yang diteliti, rangkaian perbuatan terdakwa menunjukkan adanya rekayasa keadaan yang diarahkan untuk menciptakan kepercayaan palsu mengenai kapasitas dan kewenangan terdakwa dalam proses pengajuan kredit. Pertimbangan hakim pada pokoknya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dakwaan dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan. Dalam perspektif hukum pidana nasional, konstruksi tersebut tetap relevan dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>2026-08-16T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Chocky P.O. Simanjuntak, Waty Suwarty Haryono, Hartanto Hartanto