Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw <table class="plain" width="100%" bgcolor="#69372B"> <tbody> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Jurnal</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Terbitan</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">Februari, Juni, Oktober</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> DOI Prefix</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">10.37893/krisnalaw</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> ISSN Online</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220117431595611" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: #ffffff;">2810-0719</span></a></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> ISSN Cetak</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1554040969" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: #ffffff;">2656-7849</span></a></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Ketua Redaksi</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">Hartono Widodo, S.H., M.H.</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Penerbit</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><a href="https://fhunkris.ac.id" target="_blank" rel="noopener"><strong><span style="color: #ffffff;">Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana</span></strong></a></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Sitasi</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"><a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?order=times_cited&amp;and_facet_source_title=jour.1441686" target="_blank" rel="noopener">Dimensions</a> | <a href="https://scholar.google.com/citations?user=sIiZufIAAAAJ&amp;hl=en&amp;authuser=4" target="_blank" rel="noopener">Google Scholar</a></span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> </tbody> </table> <table style="text-align: justify; vertical-align: top;" width="100%"> <tbody> <tr> <td> <p><strong data-start="55" data-end="69">Krisna Law</strong> adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal ini berfungsi sebagai media publikasi hasil penelitian, khususnya di bidang hukum. Artikel-artikel yang dipublikasikan mencakup berbagai disiplin hukum, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, dan Hukum Agraria. Jurnal ini diterbitkan secara berkala, yaitu tiga kali dalam setahun, pada bulan Februari, Juni, dan Oktober.</p> </td> </tr> </tbody> </table> Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana en-US Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 2656-7849 Kepastian Hukum Aset Kripto Konsumen pada Perusahaan yang Ditolak Izin Perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1252 <div><span lang="IN">Pengawasan terhadap aset kripto awalnya diatur oleh Bappebti melalui Perbappebti Nomor 8 Tahun 2021. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, kewenangan pengawasan beralih ke OJK, yang memperketat perizinan dan menetapkan bahwa hanya PFAK yang dapat melakukan perdagangan aset kripto. Persoalan muncul ketika CPFAK yang sebelumnya telah memperoleh izin operasional dari Bappebti, namun izin tersebut ditolak oleh OJK. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko terhadap perlindungan aset konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto diklasifikasikan sebagai komoditas digital, bukan alat pembayaran yang sah. Penyelesaian permasalahan ini dapat dilakukan melalui dua pilihan: (i) konsumen diminta untuk melikuidasi asetnya, atau (ii) memindahkan aset dari wallet Pedagang ke wallet pribadi konsumen. Selama masa transisi, Bappebti tetap mengawasi CPFAK yang izinnya ditolak oleh OJK, memastikan penghentian operasional dan pengalihan aset konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, OJK melakukan evaluasi terhadap kelayakan CPFAK untuk memperoleh izin baru, serta menegakkan perlindungan konsumen. Penyelesaian kerugian konsumen di bawah rezim Bappebti dilakukan melalui musyawarah, mekanisme Bursa Berjangka, atau Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) maupun pengadilan, sementara di bawah rezim OJK, penyelesaian dapat dilakukan secara internal oleh perusahaan, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), atau melalui jalur litigasi. Dengan mekanisme tersebut, konsumen memperoleh perlindungan hukum yang jelas meskipun CPFAK dihentikan operasionalnya, dan pemerintah dapat memastikan bahwa inovasi dalam aset kripto tidak menimbulkan risiko yang merugikan masyarakat.</span></div> Carissa Maharani Copyright (c) 2025 Carissa Maharani https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2025-11-30 2025-11-30 7 3 10.37893/krisnalaw.v7i3.1252 Problematika Penerapan Asas Equality dan Certainty Pajak Menurut Adam Smith pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1268 <p>Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sering digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek. Namun, implementasi kebijakan ini secara repetitif setiap tahun menimbulkan problematika hukum yang signifikan jika ditinjau dari asas-asas perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berdasarkan teori <em>The Four Maxims of Taxation</em> yang dikemukakan oleh Adam Smith, khususnya asas keadilan (<em>equality</em>) dan asas kepastian (<em>certainty</em>). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemutihan pajak secara berulang mendistorsi asas keadilan karena menciptakan ketidakadilan horizontal, yaitu kondisi ketika Wajib Pajak patuh menanggung beban pajak secara penuh, sementara Wajib Pajak tidak patuh memperoleh fasilitas penghapusan sanksi. Selain itu, kebijakan tersebut melemahkan asas kepastian hukum karena sanksi denda kehilangan daya paksa akibat sering dianulir, sehingga berpotensi memicu perilaku oportunistik (<em>moral hazard</em>) di masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah daerah perlu membatasi frekuensi pelaksanaan pemutihan pajak serta menyeimbangkannya dengan mekanisme penghargaan bagi Wajib Pajak yang patuh.</p> Naufal Ramadhan Mubarak Mochammad Farhan Muadz Abdul Aziiz Muhamad Dikri Purnama Nandang Najmudin Copyright (c) 2025 Naufal Ramadhan Mubarak, Mochammad Farhan, Muadz Abdul Aziiz, Muhamad Dikri Purnama, Nandang Najmudin https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2025-12-23 2025-12-23 7 3 10.37893/krisnalaw.v7i3.1268 Cryptocurrency dan Hak Asasi Manusia: Benturan antara Inovasi Ekonomi Digital dan Kewajiban Negara https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1274 <p>Perkembangan <em>cryptocurrency</em> sebagai bagian dari ekonomi digital telah menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). <em>Cryptocurrency</em> tidak hanya berfungsi sebagai inovasi teknologi atau instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai fenomena sosial-ekonomi yang berdampak langsung pada hak atas privasi, kepemilikan, penghidupan yang layak, akses ekonomi, serta lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan <em>cryptocurrency</em> dalam perspektif hak asasi manusia serta mengkaji peran negara dalam menyeimbangkan kebebasan individu dan kepentingan publik di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan <em>cryptocurrency</em> menimbulkan benturan multidimensional antara inovasi ekonomi digital dan kewajiban negara dalam melindungi HAM. Benturan tersebut tidak bersifat absolut, melainkan mencerminkan kebutuhan akan pengaturan yang berlandaskan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan berbasis HAM menjadi kerangka normatif yang penting agar pengelolaan <em>cryptocurrency</em> tidak bersifat represif, namun tetap mampu melindungi masyarakat serta memastikan bahwa transformasi ekonomi digital berlangsung secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.</p> Raynaldo Giovanni Derozari Copyright (c) 2026 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2026-01-01 2026-01-01 7 3 10.37893/krisnalaw.v7i3.1274