Perubahan Status Halal Menjadi Non-Halal Pada Ayam Goreng Widuran Solo: Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1238Keywords:
Perlindungan Konsumen, Produk Halal, Tanggung Jawab Pelaku UsahaAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap perubahan status kehalalan produk makanan, dengan mengambil studi kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo yang diketahui menggunakan minyak babi dalam menu kremesannya. Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat restoran tersebut telah lama dikenal sebagai penyaji makanan halal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaku usaha yang tidak mampu mempertahankan status halal produk dapat dikenai sanksi administratif, perdata, dan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menyoroti pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten dan perlunya penyampaian informasi yang transparan kepada konsumen. Negara memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konsumen Muslim melalui pengawasan ketat terhadap aktivitas pelaku usaha.
Downloads
References
Al Mubarak, M. A. R., Malihah, L., Mu’minah, M., & Ma’mun, M. Y. (2023). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Al-Adl : Jurnal Hukum, 15(1), 214. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i1.7072
Charity, M. L. (2018). Jaminan Produk Halal di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 99–107. https://doi.org/10.54629/jli.v14i1.77
Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204–216. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3151
Hidayatullah, M. S. (2020). Sertifikasi dan Labelisasi Halal Pada Makanan dalam Perspektif Hukum Islam (Perspektif Ayat Ahkam). YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(2). https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/8620
Miru, A. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan bagi Konsumen di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Nasution, Az. (2010). Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Pustaka Sinar Harapan.
Nurfaika, S., & Ilyas, M. (2021). Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal Pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Perspektif Maqāṣid al- Syarī’ah. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(2), 449–462.
Rachmawati, R. (2025). Dikenal Sejak 1973, Ayam Goreng Widuran Solo Tuai Sorotan karena Isu Non-Halal. Kompas.Com. https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/05/25/115500388/dikenal-sejak-1973-ayam-goreng-widuran-solo-tuai-sorotan-karena-isu
Rusydiana, A., Ruhana, A., & As-Salafiyah, A. (2023). Problematika Penerapan Jaminan Produk Halal di Indonesia: Analisis Tata Kelola Halal. Harmoni, 22(1), 167–186. https://doi.org/10.32488/harmoni.v1i22.572
Sari, D. I. (2019). Perlindungan Hukum Atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-Undang. Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(1), 1. https://doi.org/10.28946/rpt.v7i1.264
Sharon, G. (2018). Ganti Rugi Dalam Metode Promosi yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 7(1), 50–70. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/314
Sodiq, F. (2025). Skandal kuliner non-halal di Solo – “Kita enggak tahu kalau pakai minyak babi, kita sangat kecewa.” Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce39y7eeve4o
Suparto, S., D, D., Yuanitasari, D., & Suwandono, A. (2016). Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia. Mimbar Hukum, 28(3), 427–438. https://doi.org/10.22146/jmh.16674
Yafie, A. (2004). Fikih Perdagangan Bebas. Teraju.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indah Rahma Mareta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


