Ganti Rugi Dalam Metode Promosi yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.314Keywords:
Kontrak Baku, Metode Promosi Menyesatkan, Perlindungan KonsumenAbstract
Pada awal sejarah pemasaran dilakukan dengan cara pertukaran barang (barter) dan terus berkembang menjadi perekonomian dengan menggunakan uang sampai dengan pemasaran yang modern. Pemasaran haruslah merupakan sarana dari organisasi untuk mengetahui kebutuhan manusia yang tak terpenuhi, baru menjadi peluang usaha menciptakan pemenuhan kebutuhan itu sendiri. Dalam ilmu ekonomi, ruang lingkup pemasaran disederhanakan menjadi empat kegiatan utama yang dikenal dengan 4P yakni: product (produk), price (harga), place (tempat), promotion (promosi). Promosi itu sendiri adalah proses komunikasi atau penyampaian berita tentang produk barang dan/atau jasa dari pelaku usaha kepada konsumen yang sifatnya memberitahukan, membujuk, dan/atau mempengaruhi konsumen untuk menggunakan produk tersebut. Namun, seringkali pelaksanaan dari kegiatan promosi tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seperti halnya dalam metode promosi menyesatkan, yang menjerat konsumen dalam keadaan lemah dan tak berdaya dengan tekanan psikis dari pelaku usaha, atau penggunaan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi, dan hal-hal tersebut sungguh merugikan konsumen.
Downloads
References
Buku
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Sekitar UUD 1945 Dewasa Ini. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI. 2004.
Marbun, S. F. dan Dan Moh. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press. 2001.
Rasjidi, Lili. Filsafat Hukum: Apakah Hukum Itu? Bandung: Remaja Rosdakarya. 1993.
Samsul, Inosentius. Perlindungan Konsumen. Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana UI. 2004.
Sidharta. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramadia Widiasarana. 2000.
Soeprihanto, John dan Murti Sunarni. Pengantar Bisnis Dasar-dasar Ekonomi Perusahaan. Yogyakarta: Liberty. 1987.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 1991.
Sudaryatmo, S. Hukum dan Advokasi Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1999.
Suseno, Franz Magnis. Etika Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2005.
Widjaya, Gunawan dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2001.
Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
__________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Klausula Baku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







