Implikasi Pasal 240 KUHP Terhadap Kebebasan Berpendapat Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1001Keywords:
Hukum Islam, Implikasi, Kebebasan BerpendapatAbstract
Hak kebebasan berpendapat telah dijamin oleh negara dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang.” Kebebasan berpendapat merupakan unsur esensial dalam demokrasi. Namun, munculnya pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada analisis norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, serta penerapan ketentuan normatif tersebut dalam praktik hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan norma hukum yang berlaku dan menganalisis relevansi serta efektivitasnya dalam konteks hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait dengan kebebasan berpendapat. Kesimpulannya, pasal-pasal dalam KUHP tersebut berpotensi merenggut hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara, karena pasal-pasal tersebut dianggap masih melanggar kebebasan berpendapat, walaupun dalam hal deliknya yang tergolong delik aduan.
Downloads
References
Ellandra, Athallah Zahran, Muhammad Faqih, dan Kemal Azizi. (2022). “Status Quo Pengaturan Pasal Penghinaan Presiden Sebagai Pembatas Hak Konstitusional Terkait Kebebasan Berpendapat di Indonesia Beserta Potensi Pengaturannya di Masa Depan: Studi Kasus Penghinaan Presiden di Media Sosial (Kasus Ruslan Buton).” Jurnal Studia Legalia 3(01):1–12. https://doi.org/10.61084/jsl.v3i01.20
Harahap, Sutan Bakti, dan Rahmat Hidayat. (2023). “Tinjauan Hukum Tentang Kebebasan Berpendapat dari Aspek Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Bima Lampung).” UNES Law Review 6(2):5468–5478. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1376
Mamat, Mohd Sabri bin. (2010). “Kebebasan Berpendapat Dalam Hukum Indonesia dan Malaysia (Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam).” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/4080/1/MOHD%20SABRI%20BIN%20MAMAT-FSH.pdf
Marwandianto, Marwandianto, dan Hilmi Ardani Nasution. (2020). “Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP.” Jurnal HAM 11(1):1. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.1-25
Nurwasyilah, Annisa, Josua G. P. Sinaga, dan Agnes K. Masdi. (2023). “Ancaman Hak Kebebasan Berpendapat Dalam RKUHP: Sebuah Perdebatan.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1(2):1–25. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/181
Simamora, Fidelis P., Lewister D. Simarmata, dan Muhammad Ansori Lubis. (2020). “Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” Jurnal Retentum 2(1). https://doi.org/10.46930/retentum.v2i1.432
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Srijadi, Yana Kusnadi, dan Ari Wibowo. (2022). “Formulasi Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 21(3):94–104. http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/198
Supriyono, Bambang, Mulyati Pawennei, dan Hardianto Djanggih. (2023). “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Presiden Melalui Media Sosial.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 4(2):490–505. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1703
Syahdiono, Fadli. (2022). “Sistem Demokrasi Indonesia Menurut Prespektif Islam.” Al-Mansyur 1(2):1–20. https://ejournal.stainu-malang.ac.id/index.php/almansyur/article/view/7
Wildan, Muhammad Dimas Hidayatullah. (2022). “Konsep Negara dan Demokrasi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” Ahkam 1(1):205–214. https://doi.org/10.58578/ahkam.v1i1.759
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabil Fikri Palasenda, Chusnul Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.