Pengawalan Kendaraan yang Tidak Sah di Indonesia: Tantangan Hukum, Implikasi Terhadap Keselamatan Publik, dan Kebutuhan Reformasi Regulasi

Authors

  • Yessyurun Oscar Janvaron Siregar Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1003

Keywords:

Dinas Perhubungan, Kepercayaan Publik, Keselamatan Lalu Lintas, Pengawalan Kendaraan, Reformasi Regulasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Abstract

Penelitian ini mengkaji masalah hukum dan praktis terkait dengan pengawalan kendaraan yang tidak sah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di Indonesia, khususnya terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, UULLAJ). Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menilai legalitas praktik tersebut serta implikasinya terhadap ketertiban lalu lintas, keselamatan, dan kepercayaan publik. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan menganalisis teks hukum yang relevan, studi kasus, dan literatur perbandingan dari negara lain. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa keterlibatan Dishub dalam pengawalan kendaraan, khususnya untuk kendaraan non-prioritas, melanggar UULLAJ yang secara tegas memberikan kewenangan tersebut hanya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengawalan yang tidak sah ini mengganggu arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Penelitian ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas, mekanisme penegakan hukum yang lebih baik, dan peningkatan pelatihan bagi personel yang terlibat dalam pengelolaan lalu lintas. Analisis perbandingan dengan negara-negara yang memiliki pendekatan yang lebih terstruktur, seperti Jerman dan Amerika Serikat, menekankan pentingnya protokol yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih baik. Sebagai kesimpulan, penelitian ini mendorong reformasi regulasi untuk memastikan bahwa pengawalan kendaraan dikendalikan dengan ketat, dengan penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Penelitian ini memberikan kontribusi pada diskursus mengenai administrasi publik dan penegakan hukum, menawarkan wawasan untuk perbaikan kebijakan dan mengusulkan area penelitian lebih lanjut mengenai keterlibatan publik dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alrasyid, M. S., Sujono, S., & Sudarto, S. (2025). Tanggung Jawab dan Sanksi Hukum Bagi Pengemudi Tanpa Dilengkapi SIM. Focus, 6(2), 152–157. https://doi.org/10.37010/fcs.v6i2.1954

Dony, M., Asnawi, E., & Oktapani, S. (2025). Law Enforcement Against Drivers Who Do Not Report Change of Ownership. Jilpr Journal Indonesia Law and Policy Review, 6(2), 270–284. https://doi.org/10.56371/jirpl.v6i2.351

Hadi, D. S. (2020). Implementasi Kebijakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Glosains Jurnal Sains Global Indonesia, 1(1), 8–16. https://doi.org/10.36418/glosains.v1i1.16

Harahap, N. A. (2021). Implikasi Penggunaan Rotator dan Sirene secara Ilegal terhadap Keselamatan Lalu Lintas. Jurnal Transportasi Dan Keselamatan Jalan Raya, 10(2).

Hardiansyah, C. M. U., & Fitri, I. C. (2024). Analisis Yuridis Kebijakan Pemerintah Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas (Studi Tentang Penertiban Kerusakan Jalan di Wilayah Puger Kabupaten Jember Akibat Lalu-Lalang Kendaraan Besar dari Area Pabrik). Ijlj, 2(1), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3014

Hendri, J., Fahmi, S., & Azmi, B. (2020). Implementasi Larangan Parkir Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor di Flyover Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 268. https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.3161

Iskandar, S., Lidia, L. B. K., & Sitepu, S. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pelanggaran Penggunaan Telepon Genggam (Handphone) Bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor di Kota Bengkulu. Supremasi Hukum Jurnal Penelitian Hukum, 32(1), 19–39. https://doi.org/10.33369/jsh.32.1.19-39

Istiawan, I. R. (2025). Enforcement of the Law Against Negligent Traffic Violators Resulting in Fatalities: A Case Study of Decision Number 34/Pid.B/2021/PN.Mgt. Justice Voice, 3(1), 1–7. https://doi.org/10.37893/jv.v3i1.1020

Pratiwi, D. A. (2022). Penerapan Hukum terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Pengawalan oleh Instansi Non-Kepolisian. Jurnal Hukum dan Keamanan, 12(3).

Saragih, J. M. K., Sari, P. I., & Jamal, A. (2024). Analisis Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) Pada Pengendalian Lalu Lintas di Kota Surabaya. Par, 1(2), 10. https://doi.org/10.47134/par.v1i2.2466

Supriyadi, S., Ismail, D. E., & Rahim, E. I. (2023). Model Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 361–372. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8550

Syahrin, A. (2025). Implikasi Hukum Penggunaan Lampu Isyarat Strobo Pada Masyarakat Sipil Perspektif Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Maqasid Syariah. Qanun, 4(2), 588–599. https://doi.org/10.58738/qanun.v4i2.946

Tjahjani, J. (2016). Fungsi dan Kegunaan Mobil Barang Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Independent, 4(2), 34. https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.55

Wicaksana, A. R., Ambarsari, R. R. D., & Zakaria, F. A. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Indonesian Escorting Ambulance Yang Melanggar UU No. 22 Tahun 2009. Nomos, 3(4), 157–163. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i4.2425

Zapetri, N., Amiq, B., & Prawesti, W. (2024). Law Enforcement of Single Traffic Accidents Causing Death and Injury of Passengers. Justice Voice, 2(1), 45–53. https://doi.org/10.37893/jv.v2i1.720

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

Siregar, Y. O. J. (2025). Pengawalan Kendaraan yang Tidak Sah di Indonesia: Tantangan Hukum, Implikasi Terhadap Keselamatan Publik, dan Kebutuhan Reformasi Regulasi. Binamulia Hukum, 14(2), 293–304. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1003