Posisi Terpidana Korupsi dalam Regulasi: Dampak dan Persepsi Keadilan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1004Keywords:
Justice Collaborator, Kepercayaan Masyarakat, Pembebasan Bersyarat, RemisiAbstract
Penelitian ini mengkaji dampak dari regulasi remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang terlibat dalam tindak pidana luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika, setelah diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi ini menghapus pembatasan bagi pelaku tindak pidana luar biasa dalam memperoleh hak remisi dan pembebasan bersyarat, sehingga mereka diperlakukan setara dengan narapidana lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur, untuk menganalisis implikasi hukum dan dampaknya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan efektivitas hukuman bagi narapidana korupsi karena menghilangkan efek jera yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejahatan. Selain itu, kebijakan ini dapat memperburuk persepsi publik terhadap keadilan hukum, mengingat adanya pengurangan syarat bagi narapidana korupsi dalam mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Downloads
References
Clemmer, D., Wildeman, C., & Wakefield, S. (1958). The Prison Community. Palgrave Macmillan Cham.
Erlangga, H. (2021). Kebijakan Pemerintah Dalam Memberikan Remisi Terhadap Narapidana Kasus Korupsi. Magistra Law Review, 2(02), 145–152. https://doi.org/10.35973/malrev.v2i02.2820
Fadlillah, V. A., Djatmika, P., & Harjati, E. (2022). Penghapusan Justice Collaborator Sebagai Syarat Perolehan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/Hum/2021) [Tesis, Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/200443
Fitri, E., & Wahyudhi, D. (2023). Mekanisme Pemberian Remisi Narapidana Koruptor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2), 201–212. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.26990
Friedrichs, D. O. (2003). Crime, Deviance and Criminal Justice: In Search of a Radical Humanistic Perspective. Humanity & Society, 27(3), 316–335. https://doi.org/10.1177/016059760302700313
Hariyati, M. (2021). Implementasi Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung]. https://www.proquest.com/openview/9361c204af68cb91f63cefdb5fa15a58/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y
Hijrin, A., Sajidin, M., Fiaturrahman, M. I., & Zarkasi Asadillah, M. I. (2021). Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau dari Aspek Politik Hukum. Journal Kompilasi Hukum, 6(2), 124–142. https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.77
Hindriana, L. (2020). Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dalam Menangani Kejahatan Perbankan. Aktualita (Jurnal Hukum), 3(1), 303–318. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5945
Kusuma, J. D., & Lestari, B. F. K. (2023). Implikasi Yuridis Remisi Bagi Narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram). Ganec Swara, 17(4), 1586. https://doi.org/10.35327/gara.v17i4.647
Nainggolan, G. S., Simarmata, B., & Sitohang, B. S. (2024). Proses Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari Korupsi di lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Judge : Jurnal Hukum, 5(02), 12–21. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/534
Nurhaeni, N. (2022). Dampak Korupsi Terhadap Politik dan Demokrasi di Indonesia. Center for Open Science. https://doi.org/10.31219/osf.io/8wsz3
Pangaribuan, A. M. A. (2023). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal. Undang: Jurnal Hukum, 6(2), 351–383. https://www.ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/803
Prasetio, R. B., Waskita, R., Rafsanjani, J. I., & Anggayudha, Z. H. (2023). Zero Overstaying: Harapan Baru Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(2), 111–134. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.v17.111-134
Putranto, R. D., & Harvelian, A. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Transaksi Elektronik melalui Situs Internet di Tinjau dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Focus, 4(1), 36–41. https://doi.org/10.37010/fcs.v4i1.1153
Putri, S. R. A. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Pembebasan Bersyarat yang Dijatuhkan pada Tindak Pidana Korupsi. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 135–141. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1106
Putri, Z. (2022). Total 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Lengkapnya. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-6277336/total-23-koruptor-bebas-bersyarat-ini-daftar-lengkapnya
Qoirul Annam, M. R. (2023). Sistem Pemasyarakatan dan Tantangan Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia [Tesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM]. http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/985
Rahadi, A. A., & Mustafa, A. (2024). Tinjauan Hukum Islam Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi. Siyasatuna: Jurnal Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 5(3), 718–731. https://arsip-journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/44625
Rahman, A. H. (2023). Analisis Yuridis Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana [Tesis, Universitas Abdurachman Saleh]. https://repository.unars.ac.id/id/eprint/1324/
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice: Original Edition. Harvard University Press. https://doi.org/10.4159/9780674042605
Redaksi Tempo. (2024). 240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo. tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/240-narapidana-korupsi-di-lapas-sukamiskin-dapat-remisi-idul-fitri-2024-ada-setya-novanto-hingga-eks-kakorlantas-djoko-susilo-68968
Subarkah, T. (2021). Putusan MA yang Longgarkan Remisi Koruptor Lemahkan Pemberantasan Korupsi. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/443370/putusan-ma-yang-longgarkan-remisi-koruptor-lemahkan-pemberantasan-korupsi
Sudarta, G. D. W. P., Darma, I. M. W., & Chansrakaeo, R. (2023). Corrective Justice For Medical Personnel Who Violate The Law: Where Is The Professional Organizations Involvement? Jurnal Dinamika Hukum, 23(2), 386. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.2.3657
Trisia, S. (2020). Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. MaPPI FHUI. https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Sejarah-Pengaturan-Tindak-Pidana-Korupsi-di-Indonesia.pdf
Utami, W. (2023). Pengaturan Jenis Kejahatan Dalam Penggolongan Narapidana Pada Undang-Undang Pemasyarakatan. Maksigama, 17(1), 1–18. https://doi.org/10.37303/maksigama.v17i1.137
Wahyudi, A. F. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Remisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan MA Nomor 28P/HUM/2021 [Tesis, Universitas Andalas]. http://scholar.unand.ac.id/121571/
Wulur, T. E., Elias, R. F., & Sumampow, J. O. (2020). Pemberian Remisi Bagi Narapidana Korupsi di Indonesia Berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012. Lex Crimen, 9(3), 161–168. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/29849
Yozami, M. A. (2021). MA Kabulkan Uji Materi PP Remisi, Ini Respons KPK. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-kabulkan-uji-materi-pp-remisi--ini-respons-kpk-lt617f789013db4/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Niki Davai, Fokky Fuad, Aris Machmud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



