Efektivitas Kebijakan Restitusi dalam Perlindungan Hak Anak Korban Kejahatan Seksual

Studi Kasus Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN.Bnr

Authors

  • Bogi Yuliawan Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Hartanto Hartanto Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Teguh Satya Bhakti Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1006

Keywords:

Hak Asasi Anak, Perlindungan Hukum, Restitusi, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengeksplorasi implementasi pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual, dengan fokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN.Bnr. Kejahatan seksual terhadap anak berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan emosional korban, yang sering kali tidak diimbangi oleh perlindungan hukum yang memadai, termasuk hak restitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum terkait, dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur hak restitusi bagi anak korban, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya pemahaman aparat hukum dan hambatan teknis lainnya. Kesimpulannya, diperlukan penguatan kerangka hukum dan edukasi kepada aparat penegak hukum untuk memastikan pemenuhan hak restitusi sebagai bagian integral dari perlindungan anak korban kekerasan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Audina, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat (Tinjauan Hukum Nasional dan Internasional). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 183–198. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2862

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780195136395.001.0001

Coleman, J. L. (1999). Readings in the Philosophy of Law. Garland.

Freeman, M. (2011). Children’s Rights: Progress and Perspectives. Brill. https://doi.org/10.1163/ej.9789004190498.i-527

Hartanto, H. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Cakrawala Cendekia.

Mustapa, A. M. H., & Sambas, N. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan oleh Ayah Tiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2804

Nur Khumaeroh, I. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Bertujuan Menciptakan Keadilan Gender. Jurnal Hukum Indonesia, 2(2), 53–59. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i2.14

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 140–159. https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3173

Shaqila, F., Marlina, & Lubis, R. (2023). Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(2), 11–18. https://doi.org/10.32734/nlr.v2i2.11520

Simatupang, D. P. N. (2010). Modul Perkuliahan Metode Penelitian Hukum. Program Studi Magister Ilmu Hukum Unkris.

Siswandi, S., Sulistiani, L., & Takariawan, H. A. (2023). Pelaksanaan Restitusi LPSK Untuk Korban KDRT Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yustitia, 16(2), 196–206. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.984

Suitela, M. B., & Alputila, M. J. (2023). Pemberian Hak Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Restorative Justice, 7(1), 56–70. https://doi.org/10.35724/jrj.v7i1.5238

Sujarwo, H. (2020). Pembaharuan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Berdasarkan Nilai-Nilai Hukum Islam. Manarul Qur’an: Jurnal Ilmiah Studi Islam, 20(1), 57–68. https://doi.org/10.32699/mq.v20i1.1614

Sulistiani, L. (2022). Problematika Hak Restitusi Korban Pada Tindak Pidana yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 81–101. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948

Sundari, S. (2005). Kesehatan Mental Dalam Kehidupan. Rineka Cipta.

Suzuki, M. (2023). Victim Recovery in Restorative Justice: A Theoretical Framework. Criminal Justice and Behavior, 50(12), 1893–1908. https://doi.org/10.1177/00938548231206828

Vitasari, S. D., Sukananda, S., & Wijaya, S. (2020). Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Diversi: Jurnal Hukum, 6(1), 92–117. https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.998

Downloads

Published

2025-02-23

How to Cite

Yuliawan, B., Hartanto, H., & Bhakti, T. S. (2025). Efektivitas Kebijakan Restitusi dalam Perlindungan Hak Anak Korban Kejahatan Seksual: Studi Kasus Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN.Bnr. Binamulia Hukum, 14(1), 33–42. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1006