Perlindungan Kreditur Separatis terhadap Jangka Waktu Eksekusi Objek Hak Tanggungan dalam Proses Insolvensi
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1007Keywords:
Insolvensi, Jangka Waktu, Kreditur Separatis, PerlindunganAbstract
Perlindungan terhadap kreditur separatis dalam jangka waktu eksekusi objek hak tanggungan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut menetapkan bahwa eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU yang sama. Namun, jangka waktu tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi kreditur separatis dalam melaksanakan haknya, yang dapat menyebabkan kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka, bersifat deskriptif, dan menggunakan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jangka waktu yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tidak memberikan perlindungan dan keadilan yang cukup bagi kreditur separatis. Temuan ini didukung oleh data lelang yang diperoleh dari KPKNL Medan untuk periode 2019-2023, yang mengindikasikan bahwa kreditur separatis memerlukan waktu antara 3 hingga 4 bulan untuk melaksanakan eksekusi lelang jaminan hak tanggungan, dikarenakan adanya persyaratan administratif dan prosedur birokrasi yang harus dilalui.
Downloads
References
Achmad, F., Daulay, P. N., & Nurwidiatmo, N. (2017). Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan yang Dilakukan Kreditur Separatis Dalam Keadaan Insolvensi. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 3(1), 43–54. https://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Nuansa_Notariat/article/view/164
Anbari, R., Ismi, H., & Fitriani, R. (2017). Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 4(2). https://jnse.ejournal.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/17963
Baginda, I. V. (2020). Pelaksanaan Hak Kreditur Separatis Terhadap Harta Debitur Pailit Insolven. Lex Privatum, 4(1), 97–105. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/28525
Budianta, A. (2024). Wawancara dengan kepala KPKNL Medan [Personal communication].
Ginting, E. R. (2018). Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan (Buku Kesatu). Sinar Grafika.
Hayati, K. A., Kamello, T., Harianto, D., & Purba, H. (2016). Hak Suara Kreditor Separatis dalam Proses Pengajuan Upaya Perdamaian Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. USU Law Journal, 4(1), 116–126.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda
Indonesia, Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Jono, J. (2008). Hukum Kepailitan. Sinar Grafika.
Kusnandar, V. B. (2023). Kredit Bermasalah Perbankan Turun pada 2022, Level Terendah sejak Pandemi. databoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/keuangan/statistik/5d861ce14710c3b/kredit-bermasalah-perbankan-turun-pada-2022-level-terendah-sejak-pandemi
Kuswardani, D. G., & Busro, A. (2016). Akibat Hukum Putusan Pailit terhadap Kreditor Preferen dalam Perjanjian Kredit yang Dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Law Reform, 9(2), 66–82. https://doi.org/10.14710/lr.v9i2.12446
Muis, I. F., Ikhwansyah, I., & Handayani, T. (2022). Kedudukan Kreditur Separatis Terkait Jaminan Hak Tanggungan yang Masuk Dalam Boedel Pailit Debitur. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(2), 277–288. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i2.784
Nursaid, Y. (2019). Pertimbangan dan Akibat Hukum Terhadap Kreditur Separatis Atas Penetapan Masa Insolvensi yang Berlaku Surut Dalam Proses Kepailitan (Studi Kasus PT. Coffindo Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 15/Pdt.Sus-PKPU-Tetap/2018/PN.Mdn) [Tesis, Universitas Sriwijaya]. http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/26819
Pahlevi M., A. A. (2021). Haruskah Kreditor Separatis Mendaftarkan Diri dalam Proses Kepailitan? hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/haruskah-kreditor-separatis-mendaftarkan-diri-dalam-proses-kepailitan-lt5ffc31f3cd163/
Rachmat, R., & Suherman, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Harta Debitor yang Dinyatakan Pailit. National Journal of Law, 3(2), 336–352. https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.921
Saliman, A. R. (2017). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Kencana.
Simanjuntak, R. F. (2024). Wawancara dengan Vice President RSAM Medan PT. Bank Mandiri Tbk [Personal communication].
Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan terhadap Debitor. Forum Ilmiah Indonusa, 13(1), 52–59. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/1394/0
Soraya, F., & Setiawan, I. K. O. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis dalam Masa Insolvensi (Studi Kasus Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-Gll/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst). Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 2(1), 325–344. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/4452
Suci, I. D. A., & Poesoko, H. (2016). Hukum Kepailitan: Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit. Laksbang Pressindo.
Sunarmi, S. (2017). Hukum Kepailitan. Kencana.
Suteki, S., & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.
Utami, N. R., Paranna, T. N. S., Suryani, N., & Yuanitasari, D. (2024). Strategi Restrukturisasi Utang dalam Kasus Garuda Indonesia: Pendekatan PKPU. Doktrina : Journal of Law April 2024, 7(1), 59–74. https://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina/article/view/10939
Waluyo, B. (1999). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mandar Maju.
Wicaksana, M. D., & Arpangi, A. (2022). Permohonan Pailit Terhadap Personal Guarantor Karena Debitur Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 1–10.
Yozami, M. A., & Fachri, F. K. (2023). Urgensi Revisi UU Kepailitan di Tengah Melonjaknya Perkara PKPU. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-revisi-uu-kepailitan-di-tengah-melonjaknya-perkara-pkpu-lt657bcd7cc85b2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andy Gustaf Hutabarat, Sunarmi Sunarmi, Robert Robert

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



