Praktik Usaha Fiktif dalam Pengajuan Kredit Usaha Rakyat dan Tantangan Pencegahannya

Authors

  • Arie Noviansyah Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Anas Lutfi Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Arina Novizas Shebubakar Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1009

Keywords:

Kredit Usaha Rakyat, Penegakan Hukum, Penyimpangan Hukum, Regulasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan bersubsidi yang bertujuan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses modal guna meningkatkan produktivitas dan daya saing. Namun, pelaksanaan program ini menghadapi tantangan signifikan berupa praktik penyimpangan hukum, seperti pengajuan usaha fiktif dan manipulasi dokumen, yang berpotensi merugikan lembaga perbankan dan mengancam keberlanjutan program. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyimpangan hukum dalam pengajuan KUR, mengevaluasi kelemahan dalam sistem pengawasan dan regulasi, serta mengidentifikasi upaya preventif dan penegakan hukum yang dapat diterapkan. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan analisis terhadap peraturan hukum, doktrin, dan prinsip-prinsip yang relevan terkait penyimpangan KUR. Temuan penelitian menunjukkan bahwa lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha fiktif. Hasil kajian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi sistem pengajuan kredit, serta mengoptimalkan penegakan hukum guna meminimalkan risiko penyalahgunaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan KUR yang lebih efektif dalam memberdayakan UMKM secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apriyani, N. K., Asmaniar, A., & Mutiarany, M. (2024). Breach of Contract in Credit Agreements Secured by Land Rights at PT BPR Gajah Mungkur. Justice Voice, 3(2), 97–107. https://doi.org/10.37893/jv.v3i2.1124

Bahar, H. (2020). Strategi Penyelesaian Kredit Macet dan Dampak Terhadap Kinerja Keuangan Pada PT Bank Sulselbar Cabang Barru. Decision: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 1(2), 178–186. https://doi.org/10.31850/decision.v1i2.608

Diba, N. F., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), 868–876. https://doi.org/10.31850/decision.v1i2.608https://doi.org/10.31850/decision.v1i2.608

Madu, D. H., Sera, D. E., & Paramarta, V. (2023). Implikasi Etika Bisnis Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Dalam Konteks Kasus Pemalsuan Dokumen. Central Publisher, 1(5), 397–405. https://centralpublisher.co.id/jurnalcentralpublisher/index.php/Publish/article/view/106

Marson, H. (2022). Determinasi Kualitas Kredit Usaha Rakyat: Prosedur Penyelamatan, Mitigasi Resiko dan Penjaminan Kredit (Studi Literatur Manajemen Pemasaran). Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(1), 276–285. https://doi.org/10.38035/jmpis.v3i1.873

Novitasari, A. T. (2022). Kontribusi UMKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Era Digitalisasi Melalui Peran Pemerintah. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 9(2), 184–204. https://doi.org/10.30998/jabe.v9i2.13703

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Phonna, R. P., & Jempa, I. K. (2022). Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sebagai Jaminan Kredit di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 5(3), 481–488. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/19636

Santiadin, R., Muhammad, R. N., Rosmiati, M., Suwondo, S., & Ishak, J. F. (2023). Pengaruh Pemberian KUR terhadap Pendapatan dan Pengembangan UMKM di Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya (Studi Kasus pada BRI Unit Sukaratu). Indonesian Accounting Literacy Journal, 3(3), 276–284. https://jurnal.polban.ac.id/ojs-3.1.2/ialj/article/view/4989

Singal, C. E. (2024). Aspek Hukum Hukum Pemberian Kredit Usaha Rakyat Tanpa Jaminan/Agunan yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 2885–2900. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/12344

Taufiqurokhman, T., Andriansyah, A., & Trustisari, H. (2019). Implementation of Tegal City Government Policy on Small Business Loans in Empowering Small and Medium Enterprises. ICEASD & ICCOSED. https://doi.org/10.4108/eai.1-4-2019.2287232

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ustadus Sholihin. (2024). Meningkatkan Daya Saing Pasar UMKM Melalui Transformasi Digital. Digital Bisnis: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen dan E-Commerce, 3(2), 100–114. https://doi.org/10.30640/digital.v3i2.2512

Viktoria Wulandari, Novi Theresia Kiak, & Cicilia Apriliana Tungga. (2024). Manfaat Kredit Usaha Rakyat Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai. Moneter: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 2(2), 377–390. https://doi.org/10.61132/moneter.v2i2.506

Downloads

Published

2025-05-04

How to Cite

Noviansyah, A., Lutfi, A., & Shebubakar, A. N. (2025). Praktik Usaha Fiktif dalam Pengajuan Kredit Usaha Rakyat dan Tantangan Pencegahannya. Binamulia Hukum, 14(1), 141–156. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1009