Eksistensi Hukum Terhadap Organisasi Kepemudaan Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional

Authors

  • Aulia Harief Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
  • Parbuntian Sinaga Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
  • Teguh Satya Bhakti Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1010

Keywords:

Hak Konstitusional, Organisasi Kepemudaan, Peserta Pemilihan Umum

Abstract

Pemuda, yang merupakan warga negara Indonesia berusia antara 16 hingga 30 tahun, memasuki tahap penting dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya. Mereka memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, pengawas sosial, dan agen perubahan dalam setiap aspek pembangunan nasional, serta dalam pelaksanaan konstitusi, demokrasi, dan penegakan hukum. Hak konstitusional mengacu pada hak yang dimiliki setiap individu sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin perlindungannya oleh konstitusi negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pembatasan dan hambatan tersebut dalam mempersiapkan anggota organisasi kepemudaan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Regulasi mengenai kepemudaan dan organisasi kepemudaan diatur dalam Undang-Undang Kepemudaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Bahwa organisasi kepemudaan, selain berfungsi sebagai wadah bagi pemuda, juga memiliki peran dalam mempengaruhi platform dan kebijakan politik, serta mengusulkan agenda yang relevan dengan kepentingan pemuda untuk kemajuan dan persatuan bangsa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnyanaesa, P. B., & Sutama, I. W. (2023). Peranan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Generasi Muda. Jurnal Dikemas: Jurnal pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 23–27. https://journal.pnm.ac.id/index.php/dikemas/article/view/410

Aprita, S. (2021). Sosiologi Hukum. Kencana.

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora. (2024). Wawasan Pemuda. Litbang Kemenpora.

Asshiddiqie, J. (2005). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshiddiqie, J. (2009). Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Bhuana Ilmu Populer.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Budiardjo, M. (2003). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.

Dahl, R. A. (2001). Perihal Demokrasi: Menjelajah Teori Dan Praktek Demokrasi Secara Singkat. Yayasan Obor Indonesia.

Effendi, M., & Evandri, T. S. (2007). HAM dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial Politik dan Proses Penyusunan/Aplikasi Hukum Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat. Refika Aditama.

Ferejohn, J., Rakove, J. N., & Riley, J. (2001). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511609329

Hakim, A. A. (2011). Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Harefa, D., & Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan. Embrio.

Kusnardi, Moh., & Ibrahim, H. (1976). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mahendra, Y. I. (1996). Dinamika Tatanegara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian. Gema Insani Press.

Muhammad Iqbal. (2023). Diskusi Kebangsaan: Aktualisasi Peran Pemuda Dalam Mewujudkan Demokrasi. Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri, 2(3), 112–119. https://doi.org/10.58192/sejahtera.v2i3.1078

Purnama, E. (2008). Lembaga Perwakilan Rakyat. Syiah Kuala University Press.

Ridho, M. F. (2017). Kedaulatan Rakyat Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia. Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, 1(8), 79–80. https://doi.org/10.15408/adalah.v1i8.8428

Sinamo, N. (2010). Hukum Tata Negara Indonesia: Suatu Kajian Kritis Tentang Kelembagaan Negara. Jala Permata Aksara.

Tim Perludem. (2024). Partisipasi Pemuda Pada Pemilu Serentak 2024. Handbook Perludem.

Undang-Undang Dasar 1945. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38784/uu-no-40-tahun-2009

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Harief, A., Sinaga, P., & Bhakti, T. S. (2025). Eksistensi Hukum Terhadap Organisasi Kepemudaan Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional. Binamulia Hukum, 14(1), 187–202. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1010