Upaya Hukum Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Batas Waktu Gugatan
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1016Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Upaya HukumAbstract
Penelitian ini membahas upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang tidak menerima PHK, yang dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu satu tahun sejak pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 82 UU PPHI. Pembatasan waktu tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalahnya adalah mengenai makna Pasal 82 UU PPHI tentang batas waktu pengajuan gugatan PHK dan kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 82 UU PPHI memberikan tenggang waktu satu tahun untuk pekerja yang mengalami PHK dengan alasan tertentu, namun pasca Putusan MK, ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena tergantung pada peraturan pelaksana. Selain itu, peraturan terkait alasan PHK, seperti PP No. 35 Tahun 2021, belum sepenuhnya jelas.
Downloads
References
Asyhadie, Z. (2009). Peradilan Hubungan Industrial. Raja Grafindo Persada.
Djumaldi, F. X., & Soerjono, W. (1985). Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila. Bina Aksara.
Harinie, L. T., Nurmayanti, S., Khairo, F., Wau, A., Kumagaya, J. P., Dewianawati, D., Rahmayanti, R., Hina, H. B., Nuryanto, U. W., & Razak, M. (2024). Hubungan Industrial. CV. Intelektual Manifes Media.
Lalu Husni. (2005). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Mashudi, M. (2019). Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Jakad Publishing.
Mertokusumo, S. (1992). Hukum Acara Perdata. Liberty.
Pangastuti, T. (2023). Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Cegah Badai PHK Berlanjut. Beritasatu.com. https://www.beritasatu.com/ekonomi/1016335/airlangga-sebut-perppu-cipta-kerja-cegah-badai-phk-berlanjut
Purnomo, P., & Soekirno, S. (2022). Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 49–58. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.14
Referandum, M. C. (2022). UU Cipta Kerja dan Aturan Pelaksananya: Upaya Perampasan Hak-Hak Rakyat atas Tanah dan Hak-Hak Pekerja. LBH Jakarta.
Saptahutomo, A. P. (2023). Pakar Kritik Perppu Cipta Kerja: Harusnya Untuk Kegentingan Memaksa, Bukan Memaksa Kegentingan. kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/16531831/pakar-kritik-perppu-cipta-kerja-harusnya-untuk-kegentingan-memaksa-bukan
Sulaiman, A., & Walli, A. (2019). Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. YPPSDM.
Sumanto, S. (2014). Hubungan Industrial: Memahami dan Mengatasi Potensi Konflik-Kepentingan Pengusaha-Pekerja Pada Era Modal Global. CAPS.
Susan, N. (2014). Pengantar Sosiologi Perselisihan. Kencana.
Sutantio, R. W., & Oeripkartawinata, I. (1985). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Alumni.
Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika.
Zuldin, M. (2019). Ketimpangan Sebagai Penyebab Perselisihan: Kajian Atas Teori Sosial. Temali : Jurnal Pembangunan Sosial, 2(1), 157–183. https://doi.org/10.15575/jt.v2i1.4050
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yully Prasetianingsih, Uyan Wiryadi, Retno Kus Setyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



