Kedudukan Visum et Repertum: Studi Kasus Beberapa Putusan Tindak Pidana Terhadap Hewan
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1028Keywords:
Hewan, Penganiayaan, VisumAbstract
Kasus penganiayaan hewan di Indonesia menunjukkan tren yang meningkat dan sering diberitakan di berbagai media, baik cetak maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam perkara Nomor 207/Pid.Sus/2022/PN.Blt dan putusan Nomor 76/Pid.B/2018/PN.Lbo terkait penganiayaan terhadap hewan, dengan fokus pada penggunaan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam proses persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis terhadap dokumen putusan serta bukti-bukti yang diajukan, termasuk hasil visum nekropsi oleh dokter hewan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum dalam tindak pidana kekerasan terhadap hewan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun dalam peraturan perundang-undangan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit menyebutkan penggunaan Visum et Repertum untuk hewan, praktik di pengadilan menunjukkan bahwa bukti ini digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan, dan menjadi salah satu pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara penganiayaan terhadap hewan.
Downloads
References
Abadillah, M. S. (2020). Penerapan Asas Kausalitas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Jurnal Kertha Semaya, 8(5), 800–808.
Amiruddin, A., & Asikin, Z. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Ardhana, F., & Indawati, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan yang Disebarkan di Media Sosial (Studi Kasus di Kabupaten Tasikmalaya). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 13021–13031.
Ari Putra, B., N.S., I., & H., P. (2018). The Usage of Visum et Repertum (VeR) as A Scientific Evidence in Animal Abuse according to The perspective of The Penal Code (KUHP) and The Law of Criminal Procedure Code (KUHAP) in Indonesia. Proceedings of the 1st International Conference Postgraduate School Universitas Airlangga : “Implementation of Climate Change Agreement to Meet Sustainable Development Goals” (ICPSUAS 2017). 1st International Conference Postgraduate School Universitas Airlangga : “Implementation of Climate Change Agreement to Meet Sustainable Development Goals” (ICPSUAS 2017), Surbaya, Indonesia. https://doi.org/10.2991/icpsuas-17.2018.19
Ayu, S. (2018). Awal Mula Kesejahteraan Hewan. Aspirasi. https://www.aspirasionline.com/2018/12/awal-mula-kesejahteraan-hewan/
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Dita, R. C., Rakia, A. Sakti. R. S., & Hidayah, W. A. (2024). Visum et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Seseorang Dilihat Dalam Perspektif Viktimologi di Kota Sorong. Judge : Jurnal Hukum, 5(2), 207–219.
Failaq, M. R. F. (2022). Transplantasi Teori Fiksi dan Konsesi Badan Hukum terhadap Hewan dan Kecerdasan Buatan sebagai Subjek Hukum. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 1(2), 113–125.
Farizi, S. (2023). Animal Abuse in the View of Islamic Criminal Law. Journal of Progressive Law and Legal Studies, 1(01), 28–36. https://doi.org/10.59653/jplls.v1i01.9
Henok, A. H. (2023). Konstruksi Motif Dalam Pembuktian Perkara Pidana. Honeste Vivere, 33(2), 113–129. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.242
Oktavianto, A., & Arafat, M. R. (2022). Kedudukan Visum Et Repertum Dalam Kejahatan yang Melibatkan Hewan Dalam Hukum di Indonesia. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(2). https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/3715
Prawitasari, N. Y., Manalu, H., & Riyanto, R. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Hewan (Studi Kasus Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2022/PN. BLT). Cakrawala Repositori IMWI, 6(1), 484–495. https://doi.org/10.52851/cakrawala.v6i1.138
Putra, I. M. B. D., Sugiartha, I. N. G., & Seputra, I. P. G. (2021). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penjualan Daging Anjing Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 409–415. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3450.409-415
Putri, D. A., & Rustamaji, M. (2024). Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Penganiayaan. Verstek, 12(2), 34. https://doi.org/10.20961/jv.v12i2.82534
Salsabilah, E. N., & Maheswara, Moh. Y. H. (2021). Pandangan Hukum positif dan Hukum pidana Islam Mengenai Penganiayaan Hewan: Studi Kasus Penganiayaan Anjing di Kabupaten Aceh Singkil Pembukaan Wisata Halal. Journal of Islamic Law Studies (JILS), 4(2), 17–29.
Suryantha Tarigan, E., Perdana, S., & Fauzi, A. (2022). Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Tindak Pidana Kekerasan. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 11. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.277
Varesa, D., Asmara, R., & H, H. (2022). Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 214/Pid.B/2019/PN.Bna). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(3), 230–245. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6384
Verlina, & Kornelis, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Kekerasan Pada Hewan: Kajian Hukum Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Supremasi, 13(1), 113–127. https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i1.2081
Wahyuningrum, K. (2018). Pengaruh Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Jurnal Judiciary, 1(2), 67–83.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Debi Aprilia, Anis Rifai, Suartini Suartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



