Kewenangan KBRI Dalam Memberikan Hak Anak Atas Identitas dan Status Kewarganegaraan Indonesia di Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1107Keywords:
Diplomasi, Kewarganegaraan, Pencatatan Kelahiran, Perlindungan AnakAbstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa, dan pencatatan kelahiran merupakan dasar hukum yang penting bagi negara dalam menjamin pelaksanaan hak-hak anak. Oleh karena itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, sebagai perwakilan negara di Malaysia, memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak dengan memberikan catatan kelahiran yang mencakup identitas diri dan status kewarganegaraan Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kewenangan KBRI Kuala Lumpur sebagai lembaga perwakilan negara, serta mengkaji permasalahan yang muncul terkait pencatatan kelahiran dan solusi penyelesaiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Data yang digunakan berupa data sekunder, seperti buku, jurnal, dan tulisan dari para ahli. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, termasuk undang-undang, Keputusan Presiden, dan Konvensi yang berlaku. Data tersier, seperti kamus dan sumber internet, juga digunakan untuk mendukung penulisan ini. Selain itu, wawancara digunakan sebagai bahan pendukung untuk melengkapi data. Kewenangan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pencatatan kelahiran, termasuk identitas diri dan status kewarganegaraan, dilaksanakan oleh Atase Hukum bagian Kewarganegaraan, yang bekerja sama dengan pihak Konsuler. Anak hasil perkawinan campuran yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun memiliki kewarganegaraan ganda terbatas dan dilengkapi dengan Affidavit (fasilitas keimigrasian semacam paspor tempel). Bagi anak yang lahir dari nikah siri, atau yang tidak diketahui orang tuanya serta tidak memiliki dokumen, KBRI tetap memberikan catatan kelahiran dengan menyertakan keterangan tambahan.
Downloads
References
Amiruddin, A., & Asikin, Z. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Artana, I. M. (2019). Status Kewarganegaraan Anak di Bawah Umur Pada Perkawinan Campuran. Jurnal Yustitia, 13(2), 1–10. https://ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/397
Dimas Pratama, A., & Wahyuningsih, W. (2023). Tinjauan Yuridis Status Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing (WNA) Dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Private Law, 3(1), 213–221. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2204
Deklarasi Universal HAM (Hak Asasi Manusia)
Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan dan Status Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3395
Handayani, P., & Giyono, U. (2023). Status Kewarganegaraan Anak Sebelum Adanya Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Jurnal Jendela Hukum, 10(2), 146–158. https://doi.org/10.24929/jjh.v10i2.2980
Hariss, A. (2018). Peranan Kedutaan Besar Republik Indonesia dalam Menanggulangi Persoalan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia. Wajah Hukum, 2(1), 1–8.
I Putu Gede Bayu Sudarmawan, I Gusti Bagus Suryawan, & Luh Putu Suryani. (2020). Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran yang Lahir Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Analogi Hukum, 2(1), 88–92.
Kedutaan Besar Republik Indonesia. https://www.kemlu.go.id/kualalumpur/tentang-perwakilan/daftar-pejabat-dan-staff
Kedutaan Besar Republik Indonesia. https://www.kemlu.go.id/kualalumpur/tentang-perwakilan/peta-lokasi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri
Meganingratna, A., & Nur, A. (2022). Implementasi Aplikasi Safe Travel Terhadap Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(2), 87–106. https://repository.unifa.ac.id/id/eprint/1108
Nurhakim, Y. F., & Dewi, D. A. (2021). Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Pembentukan Karakter Pada Anak Generasi Milenial. Jurnal Pekan: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(1), 116–125. https://doi.org/10.31932/jpk.v6i1.1172
Radiananti, B. D. (2023). Diplomasi Digital dan Implementasi Aplikasi Safe Travel di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Pesirah: Jurnal Administrasi Publik, 2(1). https://doi.org/10.47753/pjap.v2i1.1
Runtuwene, J. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Lex Et Societatis, 8(4), 246–254. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30930
Setiawan, H. H. (2017). Akte Kelahiran Sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak. Sosio Informa, 3(1), 26–39. https://ejournal.poltekesos.ac.id/index.php/Sosioinforma/article/view/520
Tarigan, J., & Abidin, Z. (2022). Pengaturan Hak Asuh Anak dan Status Kewarganegaraan Anak Sebagai Akibat Perceraian dari Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional. Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 28–40. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i1.99
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Mengenai Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Wawancara Sulaeman, F. (2015). Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Wawancara. (2015). Sekretaris Titular I KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novia Mungawanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.