Peralihan Hak Cipta pada Karya Adaptasi Audiovisual dan Implikasinya Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta

Authors

  • Sarah Alzagladi Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia
  • Hasan Alzagladi Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia
  • Rufaidah Rufaidah Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1151

Keywords:

Adaptasi, Audiovisual, Pengalihan Hak Cipta

Abstract

Dengan pesatnya perkembangan teknologi, imajinasi di balik karya audiovisual kini berkembang luas di media sosial. Selain itu, sejumlah besar karya audiovisual saat ini sedang diadaptasi menjadi film. Penelitian ini berfokus pada kemampuan penulis untuk mengalihkan hak kepemilikan atas karya audiovisual yang dilindungi hak cipta. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tidak memberikan perlindungan yang jelas bagi pencipta dalam konteks kreasi, mengingat ketidakjelasan rumusan norma terkait hak cipta, meskipun banyak karya kreatif telah diproduksi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi terkini. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis pengalihan hak cipta dalam karya kreatif, termasuk dalam adaptasi audiovisual, serta perlindungan hukum terhadap karya kreatif turunan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014. Penelitian ini mengkaji pengalihan hak cipta, baik hak moral maupun ekonomi, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran hak cipta dalam karya adaptasi audiovisual. Berdasarkan analisis terhadap hukum positif yang ada dan penelitian terkait hak cipta, penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Untuk menghindari pelanggaran hak ekonomi dalam adaptasi suatu karya, izin dari pencipta atau pemegang hak cipta harus diperoleh terlebih dahulu, dan pengalihan hak tersebut dilakukan melalui penjualan atau pemberian lisensi. Dengan demikian, karya tersebut akan terlindungi secara hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adela, P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Jurnal Kewarganegaraan.

Amrani, H. (2018). Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya Terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Jurnal Hukum. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.347-362

Benuf, K. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Copyrights Law of United States and Related Laws Contained in Title 17 of United States Code, Chapter 1 § 101 www.law.cornell.edu, diakses 14 April 2025

Daeng, Y. (2016). Problematika Hukum Hak Cipta.

Entjarau, V. G. E. (2021). Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Lex Privatum, vol. ix.

Garner, B. A. (2019). Black’s Law Dictionary. Thomson West.

Horman. (2018). Hak Eksklusif Pemegang Lisensi Merek Dalam Kegiatan Impor Paralel. Diss. Universitas Airlangga.

Jaman, U. B. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechte : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Latifiani, D. (2022). Pentingnya Hak Kekayaan Intelektualsebagai Hak Benda Bagi Hak Cipta atau Merk Perusahaan. Jurnal Supremasi Hukum Penelitian Hukum, 31(1). https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.66-74

Lengkong, M. R. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Lex Privatum.

Lopulalan, Y. (2021). Hak Cipta Logo yang Didaftarkan Sebagai Merek. Jurnal Tatohi Ilmu Hukum.

Pratama, B. (2016). Prinsip Moral Sebagai Klaim Pada Hak Cipta dan Hak Untuk Dilupakan (Right To Be Forgotten). Veritas Et Justitia. h. 346. https://doi.org/10.25123/vej.2270

Ratnawati, E. (2019). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Cipta Dengan Sistem Jual Putus (Sold Flat). Jurnal Widya Pranata Hukum, 1. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.44

Roisah, K. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press.

Sardjono, A. (2022). Sifat Hukum Hak Cipta Sebagai Kebendaan Sui Generis. Technology and Economics Law Journal, 2(2). https://doi.org/10.21143/TELJ.vol1.no2.1009

Thomas, M. R. (2021). Masa Berlaku Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Lex Privatum.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Alzagladi, S., Alzagladi, H., & Rufaidah, R. (2025). Peralihan Hak Cipta pada Karya Adaptasi Audiovisual dan Implikasinya Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Binamulia Hukum, 14(2), 305–315. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1151