Risiko Hukum Pemberian Ganti Kerugian pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah Wilayah Sempadan: Pendekatan Yuridis bagi Aparat Pelaksana

Authors

  • Wahyuni Wahyuni Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Sadino Sadino Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Arina Novizas Shebubakar Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1222

Keywords:

Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah, Risiko Hukum, Wilayah Sempadan

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah di wilayah sempadan sungai dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di mana beberapa aparat pelaksana (pegawai pertanahan) telah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Fokus penelitian adalah menganalisis konflik antara hak individual pemilik tanah dan ketentuan hukum lingkungan serta tata ruang yang melarang pemanfaatan sempadan sungai untuk kepentingan pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksinkronan antara hak atas tanah yang diberikan secara administratif dan larangan pemanfaatan sempadan sungai sebagai kawasan lindung, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah maupun aparat pelaksana pengadaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan mekanisme perlindungan hukum yang adil, guna memastikan kepastian hukum bagi kedua pihak dalam pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah sempadan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abe, A. (1994). Perencanaan Daerah Partisipatif. Pusat Jogja Mandiri.

Adinegoro, K. R. R. (2023). Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(2), 130. https://doi.org/10.19184/jik.v4i2.41314

Agraria, K. P. (2023). Dekade Krisis Agraria: Warisan Nawacita dan Masa Depan Reforma Agraria Pasca Perubahan Politik 2024.

Andi, H. (2005). Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta, Sinar Grafika.

Ardiansyah, Anzward, B., & Basri, H. (2023). Polemik Ganti Rugi Pengadaan Tanah Atas Kepemilikan Lahan di Kawasan Sempadan Sungai. Jurnal De Jure, 15, 21–32. https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/940

Fakhruddin, R. (2020). Buku Ajar Hukum Administrasi Negara. CV Pena Persada.

Halim, A., Anugrah, F. N., Hayati, M., & Suhaimi, A. (2024). Pembebasan Tanah Terhadap Bangunan (Status Quo) Diatas Bantaran Sungai. Wasaka Hukum, 12(2337), 19–39. https://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/137

Husen, A., & Baranyanan, A. S. (2021). Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan, Infrastruktur Jalan dan Infrastruktur Jembatan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara. Jurnal Poros Ekonomi, X(1), 20–34.

Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, Vol. 1, No., 71 – 86. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.54

Mansyur, K. (2017). Korupsi & Pembuktian Terbalik: dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia. Kencana.

Marbun, R., & Ariani, M. (2022). Melacak Mens Rea Dalam Penyebaran Berita Bohong Melalui WhatsApp Group: Mengenal Sekilas Psikolinguistik Dalam Hukum Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 78. https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.85

Maria SW. Sumardjono. (2005). Perpres No. 36 Tahun 2005: Dampaknya Bagi Kepentingan Umum. Kompas.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Mulyadi, S. (2024). Arti Mens Rea dalam Hukum Pidana. Hukum online.com.

Ramadhani, D. A., & Joesoef, I. E. (2020). Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Institusi Perguruan Tinggi. Jurnal Yuridis, 7(1), 1. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1830

Stevanus Eko Pramuji dan Viorizza Suciani Putri. (2020). Meninjau Efektivitas Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Tata Ruang. Jurnal Pertanahan, Volume 10(No. 1), 91–107.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Research and Development. Alfabeta.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Wardhani, D. A. (2023). Pelaksanaan Public-Private Partnership dalam Perspektif Foreign Direct Investment untuk Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Pengadaan Barang/Jasa, 2(1), 27–37. https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i1.34

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Wahyuni, W., Sadino, S., & Shebubakar, A. N. (2025). Risiko Hukum Pemberian Ganti Kerugian pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah Wilayah Sempadan: Pendekatan Yuridis bagi Aparat Pelaksana. Binamulia Hukum, 14(2), 343–360. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1222