Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1229Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, E-CommerceAbstract
Dalam era globalisasi yang semakin maju, hampir seluruh aktivitas manusia dapat dilakukan dengan efisien dan mudah. Salah satu inovasi utama dalam hal ini adalah transaksi online, atau yang lebih dikenal dengan e-commerce, yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah proses jual beli. E-commerce memungkinkan transaksi tanpa memerlukan kehadiran fisik pelaku usaha, dengan internet sebagai media elektronik utamanya. Kemudahan ini telah mendorong terbentuknya kesepakatan atau perjanjian secara daring. Meskipun konsumen merasakan berbagai keuntungan dari e-commerce, seperti kenyamanan dan kemudahan, sistem transaksi daring ini juga memiliki kelemahan dan potensi risiko baru, terutama terkait dengan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, serta upaya hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam konteks tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal, yang menggabungkan hukum normatif dengan data empiris. Data empiris diperoleh melalui observasi, wawancara, dan penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang merupakan pengguna layanan e-commerce. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh dua jalur upaya hukum, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) dan melalui jalur pengadilan (litigasi).
Downloads
References
Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online. Jurnal Unifikasi, 3, 40–60. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.409
Anwar, I., & Lobubun, M. (2021). The Role and Function of Legal Aid Posts (Posbakum) at Biak’s Religious Court Class IIB. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4(2), 139–151. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5184
APJII. (2025). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. APJII. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang. Diakses pada tanggal 1 Mei 2025.
Ariesti, I. G. A. T. A., & Senastri, N. M. J. (2023). Legal Protection of Consumers in Online Transactions (E-Commerce). Proceedings of the International Conference on “Changing of Law: Business Law, Local Wisdom and Tourism Industry” (ICCLB 2023), 804, 601–606. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-180-7_64
Aulia, S. (2020). Pola Perilaku Konsumen Digital Dalam Memanfaatkan Aplikasi Dompet Digital. Jurnal Komunikasi, 12(2), 311. https://doi.org/10.24912/jk.v12i2.9829
Azrica, H., & Sulubara, S. M. (2023). Legalitas Transaksi E Commerce Dalam Platfortm Shopee Ditinjau Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Persfektif Fiqih Muamalah. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, Vol.1(3), 296–318. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/1305
Barkatullah, A. H. (2010). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional Menurut UU No.11 Tahun 2008. Jurnal Hukum Bisnis, 29(1), 51.
Choirunisa, E., & Mujib, A. (2023). Penyelesaian Sengketa Pegadaian Syariah Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(5), 2344–2365. https://journal.laaroiba.com/index.php/alkharaj/article/view/3468
Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
Habibah, U., Vaskal, M., Zahra Dwi, P., & Zea, S. (2024). Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce di Kab. Kuningan. Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata, 1(1), 9–29. https://journal.fhukum.uniku.ac.id/letterlijk/article/view/53
Handriani, A. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Pamulang Law Review, 3(2), 127–138. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7989
Hasan, M. A. (2020). Penyelesaian Sengketa dalam PMSE. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/penyelesaian-sengketa-dalam-pmse-lt5f742a59ed59c/
Khalish Aunur Rahim, Siti Novita Rahmah Siregar, Dio Marcelino Hutauruk, Sherly Berliana, Ayu Puspita Sari, Said Al Farid Basid, Helmi Bintang Purba, & Fauzan Mahfudin. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 178–188. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.607
Nisantika, R., & Putu Egi Santika Maharani, N. L. (2021). Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Locus Delicti, 2(1), 49–59. https://doi.org/10.23887/jld.v2i1.458
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/article/view/14
Pramono, S. B., & Kurniati, G. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Online di Indonesia. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2), 166–178. https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1037
Reza, M., Anwar, S. R., & Fahruddin, M. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce (Studi Kasus E-Commerce pada Media Sosial Instagram). Jurnal Hukum Jurisdictie, 3(2), 99–110. https://doi.org/10.34005/jhj.v3i2.46
Rusmawati, D. E. (2015). “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7 (2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.378
Setiantoro, A., Putri, F. D., Novitarani, A., & Njatrijani, R. (2018). Urgensi perlindungan hukum konsumen dan penyelesaian sengketa. Rechts Vinding, 7(1), 1–17. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.220
Setyawan, A., & Bella, W. (2017). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Judicial Review, 19(2), 46–70. https://doi.org/10.37253/jjr.v19i2.290
Shidarta. (2016). Kajian Sosio-Legal yang Melampaui Sosiologi Hukum. Binus Business Law. https://business-law.binus.ac.id/2016/09/11/kajian-sosio-legal-yang-melampaui-sosiologi-hukum/. Diakses pada tanggal 1 Mei 2025.
Silviasari, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Sistem Cash on Delivery. Media of Law and Sharia, 1(3), 151–161. https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9192
Susanti, L. E., Imanullah, M. N., & Pujiyono. (2019). Developing online fiduciary registration system that is strengthening law and justice. International Journal of Advanced Science and Technology.
Walelang, M. (2015). Gugatan Atas Pelanggaran Oleh Pelaku Usaha Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Lex et Societatis, III(10), 86–93. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/10334
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adinda Fitra Masferisa, Sadino Sadino, Yusup Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







