Pertanggungjawaban Hukum Pengampu dalam Kasus Penguasaan Harta Milik Terampu Tanpa Pengampu Pengawas: Analisis Perlindungan Hukum di Indonesia

Authors

  • Sofia Annasia Kenotariatan, Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
  • Felicitas Sri Marniati Kenotariatan, Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
  • Refki Ridwan Kenotariatan, Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1231

Keywords:

Pengampu, Pertanggungjawaban Hukum, Harta Milik Terampu, Pengampu Pengawas, Perlindungan Hukum, Pengawasan, KUH Perdata

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pengampu dalam hal pengampu menguasai harta milik terampu tanpa melibatkan pengampu pengawas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan sejumlah kasus hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengampu yang mengabaikan kewajiban pengawasan berisiko melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan kerugian materiil bagi terampu. Berdasarkan temuan ini, pengampu dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, baik berupa pengembalian aset, ganti rugi, maupun pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang. Perlindungan hukum bagi terampu diatur oleh KUH Perdata, yang memberikan hak bagi terampu untuk mengajukan gugatan meskipun berada di bawah pengampuan. Temuan lainnya menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap pengampu oleh lembaga terkait, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP), masih lemah dan memerlukan penguatan. Penelitian ini menyarankan reformasi hukum untuk meningkatkan relevansi pengaturan pengampuan dengan kondisi hukum saat ini, termasuk penguatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan harta terampu. Penelitian ini juga merekomendasikan harmonisasi prosedur pengampuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Penelitian selanjutnya disarankan untuk membandingkan sistem pengampuan di Indonesia dengan negara lain dan mengembangkan model pengawasan yang lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraini, L. (2018). Perlindungan Hukum Perdata Dagang Terhadap Pemilik Rahasia Dagang di Indonesia. Niagawan, 7(3), 113. https://doi.org/10.24114/niaga.v7i3.11607

Anggriawan, T. P. (2023). Pengantar Hukum Perdata. Scopindo Media Pustaka.

Gulo, M. M. S., Butarbutar, E. N., & Samosir, K. (2022). Pengelolaan Harta Kekayaan Orang di Bawah Pengampuan Oleh Balai Harta Peninggalan Kota Medan. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 199–210. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1768

Khasanah, D. D., Iftitah, A., Kasiani, K., Abas, M., Sipayung, B., Hastarini, A., Arifuddin, Q., Dewi, S. R., Anita, A. A., Dewi, N., Jenar, S., Bhakti, I. S. G., Faried, F. S., Tarmizi, R., Ningtyas, M. A., Puspandari, Rr. Y., & Rohmah, A. N. (2023). Hukum Perdata. Sada Kurnia Pustaka.

Komariah, K. (2019). Hukum Perdata. Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Marciano, B., Syam, A., Suyanto, S., & Ahmar, N. (2021). Penerapan Pengendalian Internal Terhadap Kecurangan: Sebuah Literatur Review. Wacana Ekonomi (Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi), 20(2), 130–137. https://doi.org/10.22225/we.20.2.2021.130-137

Nur Ainun Azizah, T. (2021). Unsur Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(11), 2062–2068. https://doi.org/10.36418/jist.v2i11.270

Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/2019 (2019).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 714 PK/Pdt/2019 (2019).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1753 K/Pdt/2005 (2005).

Rini, N. S. (2018). Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 257. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.257-274

Septarina, B., & Wardiono, K. (2018). Buku Ajar Hukum Perdata. Muhammadiyah University Press.

Simanjuntak, P. N. H. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Kencana.

Subekti, R. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (Ed.). (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Balai Pustaka.

Suwasta, A. D., Juhana, U., Alfiany, T. F., & Mulyanti, A. S. (2024). Pengantar Hukum Perdata. Tohar Media.

Syamsuddin, R. (2024). Pengantar Hukum Indonesia. Kencana.

Tutik, T. T. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.

Downloads

Published

2025-12-04

How to Cite

Annasia, S., Marniati, F. S., & Ridwan, R. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Pengampu dalam Kasus Penguasaan Harta Milik Terampu Tanpa Pengampu Pengawas: Analisis Perlindungan Hukum di Indonesia. Binamulia Hukum, 14(2), 361–369. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1231