Analisis Pertanggungjawaban Pidana Aborsi Ilegal: Studi Perbandingan Dua Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1240Keywords:
Aborsi Ilegal, Disparitas Pemidanaan, Keadilan Restoratif, Pertanggungjawaban Pidana, Pluralisme HukumAbstract
Pengaturan aborsi dalam sistem hukum Indonesia menghadapi kompleksitas akibat fragmentasi regulasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan, yang menghasilkan disparitas dalam penerapan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas penerapan pertanggungjawaban pidana dalam kasus aborsi ilegal melalui perbandingan putusan pengadilan serta mengidentifikasi karakteristik perbuatan melawan hukum berdasarkan unsur actus reus dan mens rea. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif dengan metode yuridis normatif, yang mengandalkan data sekunder melalui studi kepustakaan sistematis dan analisis kualitatif menggunakan teknik analisis konten serta interpretasi hukum. Hasil analisis mengungkap disparitas fundamental antara pidana penjara enam bulan tanpa syarat (Putusan 01/Pid.B/2013/PN.Plp) dan pidana lima bulan bersyarat (Putusan 45/Pid.Sus/2015/PT.Smg), yang mencerminkan inkonsistensi dalam judicial reasoning dan fragmentasi regulasi yang menciptakan pluralisme hukum yang problematik. Reformasi hukum komprehensif diperlukan, termasuk harmonisasi legislatif, implementasi pendekatan dekriminalisasi selektif, serta pengembangan pedoman pemidanaan berbasis keadilan restoratif untuk mengatasi disparitas ini dan meningkatkan keadilan substantif.
Downloads
References
Agus Santoso, Trie Hierdawati, Siswoyo Siswoyo, & Ismail Buhari. (2024). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Nusantara Mengabdi Kepada Negeri, 1(4), 25–31. https://doi.org/10.62383/numeken.v1i4.587
Andriyani, S., Wahyuningsih, W., & Irfan, M. (2025). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan Hak-hak kesehatan Reproduksi di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 177–184. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.353
Angie, V., & Srihadiati, T. (2024). Kriminalisasi Terhadap Perempuan Pelaku Aborsi Melalui Teori Feminisme. Unes Law Review, 6(4), 11340–11352. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2090
Aripin, Asti Nurul Puspita, Sofia Zuhro Zein Pulungan, Sabna Anggraini, & Ainur Rahma. (2025). Aborsi dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Etika Medis: Analisis Normatif dan Sosio-Legal. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2386–2392. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1358
Arwansyah, A., Mustamam, M., & Miroharjo, D. (2025). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Aborsi Secara Illegal (Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(2), 410-429. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.194
Hamdani, S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Turut Serta melakukan Aborsi (Analisis Putusan Nomor: 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan Nomor: 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw). Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 1(2), 148–169. https://doi.org/10.53695/js.v1i2.82
Hersyanda, M. D., Lubis, I. S., Ikhwan, N., Septriani, D., & Haqqi, M. (2024). Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan (Residivisme) di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 253–265. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.141
Indra Ariska, D. (2018). Pembayaran Uang Pengganti Dan Aplikasinya Dalam Tindak Pidana Korupsi. Yustitia, 4(2), 142–161. https://doi.org/10.31943/yustitia.v4i2.43
Mardin, N., Haryanti, T., & Kharismawan, A. (2022). Perbandingan Hukum Indonesia dan Malaysia: Reformulasi Kebijakan Aborsi Akibat Tindak Pidana Perkosaan di Indonesia. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 369–382. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3307
Nency Ayu Lianawati. (2024). Analisis Putusan Tindak Pidana Pelaku Aborsi Secara Ilegal (Studi kasus: 136/Pid.Sus/2023/PN Byl). Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(2), 157–164. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.214
Nurhayati, N., Istiqomah, I., Putri, N. N., & Nasution, M. Z. (2023). Literature Review: Hukum Perundangan Masalah Aborsi di Indonesia. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 4(3), 129-135 https://doi.org/10.55357/is.v4i3.400
Nurtianti, T. P., & Koswara, I. Y. (2023). Peranan Visum Et Repertum Bagi Korban Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(1), 564–570. https://doi.org/10.5281/zenodo.7553924
Putra, E. R. K. (2024). Aborsi Tanpa Indikasi Medis Dalam Sudut Pandang UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(3), 1129-1143. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2640
Ratnawati, E. T. R. (2022). Aborsi dan Hak Hidup Janin Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Kesehatan. Juris Humanity : Jurnal Juris Riset dan Kajian Hukum HAM, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.3
Rio Saputra, Didit Darmawan, Lina Wahyu Indayanti, Indah Wati Dwi Rini, & Titik Ustiani. (2023). Dinamika Hukum Dan Kontroversi Terkait Pengecualian Aborsi di Indonesia. Global Leadership Organizational Research in Management, 1(4), 361–370. https://doi.org/10.59841/glory.v1i4.924
Sari, A. A., Aulia, D. L. N., & Anjani, A. D. (2024). Aborsi dalam Sudut Pandang Etika Kesehatan dan Hukum Indonesia: Literature Review. JIKESI Jurnal Ilmiah Kesehatan Indonesia, 2(1), 47–59. https://ejurnal.ilmukesehatanindonesia.com/index.php/jiki/article/view/67
Waruwu, C., & Irawati, A. C. (2025). Analisis Yuridis Aborsi Korban Perkosaan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang-Undang Kesehatan. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3), 3941–4948. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.8370
Wibowo, H., Farida, I., Mulyanti, D., & Muliani, R. Y. (2021). Perlindungan Hukum Atas Hak Reproduksi Perempuan Bagi Perempuan Korban Perkosaan Dalam Melakukan Aborsi Tanpa Kedaruratan Medis. Case Law, 2(2). 101-116 https://doi.org/10.25157/caselaw.v2i2.2517
Wirawan Hadi, Komang Bastian, & Diah Ratna Sari Hariyanto. (2023). Tindakan Aborsi Pasal 469 RKUHP Ditinjau dari Pasal 75 Ayat (2) UU Kesehatan. JATISWARA 38(2). 233-240. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.530
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bella Ocsila, Hartanto Hartanto, Ali Johardi Wirogioto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







