Pengangkatan Perangkat Desa yang Tidak Sah dan Implikasinya terhadap Keabsahan Hak Keuangan APBDes: Analisis Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana

Authors

  • Saefullah Saefullah Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1243

Keywords:

Perangkat Desa, Pengangkatan, APBDes, Administrasi Negara, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Wewenang, Hukum Desa

Abstract

Pengangkatan perangkat desa merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berlandaskan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Meskipun telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, dalam praktik masih banyak ditemukan pengangkatan perangkat desa yang tidak memenuhi prosedur hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum pengangkatan perangkat desa yang tidak sah terhadap keabsahan penerimaan hak keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat timbul. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh kajian terhadap penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan perangkat desa yang cacat prosedur mengakibatkan Surat Keputusan pengangkatan menjadi tidak sah dan secara langsung menggugurkan dasar hukum pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas dari APBDes. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa hak keuangan perangkat desa merupakan hak derivatif yang sepenuhnya bergantung pada keabsahan keputusan administrasi pengangkatannya. Selain berimplikasi administratif, pengangkatan ilegal juga berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila disertai penyalahgunaan wewenang, penggunaan dokumen palsu, atau menimbulkan kerugian keuangan desa. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Z. (2021). Hukum Pemerintahan Desa: Regulasi dan Implementasi. Prenada Media Group.

Hamzah, A. (2020). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hasanah, F., Ibad, S., & Dairani, D. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Perangkat Desa yang Diberhentikan Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Parlementer : Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 2(2), 13–25. https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Parlementer/article/view/615

Huda, N. (2020). Hukum Pemerintahan Daerah. FH UII Press.

Indrawan, H. S. (2023). Ombudsman: Ada 947 laporan masyarakat terkait masalah perangkat desa. antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/3716661/ombudsman-ada-947-laporan-masyarakat-terkait-masalah-perangkat-desa

Kristiyanto, A. (2022). Kewenangan Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa Sebagai Perwujudan Otonomi Desa (Studi Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan) [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung]. https://www.proquest.com/openview/850a7c836b69132a1bfc0631a1030b4f/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y

Mangngasing, N., N, R., & Alamsyah, M. N. (2024). Implementation of the Policy on The Appointment and Dismissal of Village Apparatus at The Service of Community and Village Empowerment Pasangkayu District: Study of the Appointment and Dismissal of Bulubonggu Village Officials, Dapurang Sub-District. LAW & PASS: International Journal of Law, Public Administration and Social Studies, 1(3), 265–278. https://lawpass.org/index.php/ojs/article/view/22

Musholeh, T. A., Dinata, M. R. K., & Haryadi, S. (2023). The Selection and Appointment Process of Village Officials: North Lampung as a Case Study. Research Horizon, 3(4), 331–338. https://journal.lifescifi.com/index.php/RH/article/view/142

Nurmalasari, A., Refian Garis, R., & Rosihan Anwar, A. N. (2025). Transparasni Proses Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Oleh Panitia Seleksi di Desa Bojongkapol Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(2), 18. https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.256

Pamuji, K., Nasihuddin, A. A., Kartono, K., Kunarti, S., Sudrajat, T., Handayani, S. W., Hartini, S., Kupita, W., & Cahyani, E. D. (2023). Buku Ajar: Hukum Administrasi Negara. Unsoed Press. https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/BUKU%20AJAR%20HUKUM%20ADM%20NEGARA.pdf

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (2017). https://jdih.kemendagri.go.id/dokumen/view?id=1096

Suharmawijaya, D. S. (2023). Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. ombudsman.go.id. https://ombudsman.go.id/artikel/r/ombudsman-ri-temukan-potensi-maladministrasi-dalam-pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Saefullah, S. (2025). Pengangkatan Perangkat Desa yang Tidak Sah dan Implikasinya terhadap Keabsahan Hak Keuangan APBDes: Analisis Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana. Binamulia Hukum, 14(2), 383–392. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1243