Konsekuensi Hukum Atas Pemalsuan Dokumen Dalam Rangka Memperoleh Jabatan Publik
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1276Keywords:
Integritas Birokrasi, Jabatan Publik, Konsekuensi Hukum, Pemalsuan Dokumen, Putusan PengadilanAbstract
Pemalsuan dokumen dalam proses seleksi jabatan publik merupakan pelanggaran hukum yang merusak integritas birokrasi, menimbulkan kerugian negara, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang menyatakan Margaretha Octavia Gultom terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penggunaan ijazah dan transkrip nilai palsu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Penelitian bertujuan mengkaji penerapan hukum oleh majelis hakim, khususnya penggunaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibandingkan dengan ketentuan pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menilai pemenuhan unsur tindak pidana dan kelemahan putusan berdasarkan teori hukum pidana dan prinsip proporsionalitas. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh jabatan publik dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP mengenai pemalsuan dokumen. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem verifikasi dokumen dan peningkatan sinergi antarlembaga guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Downloads
References
Agustian, T., Edyar, B., Susanti, S., & Sentosa, H. (2022). Peranan Hukum Tata Negara Dimasa Pandemi Covid 19 Dalam Penegakan Kepastian Hukum di Indonesia. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 2(2), 78. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6228
Gunawan, Shiddiq R, M., & Mahmuddin. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Perempuan dalam Jabatan Publik: Studi terhadap Kepemimpinan Perempuan dalam Jabatan Publik. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.36915/jish.v2i1.324
Humaira R, K., Rizaldi, M. Z., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 339–349. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.461
Kartikawati, T., & Saleh, Moh. (2024). Tanggung Jawab Hukum Bagi Calon Anggota Legislatif yang Melakukan Pemalsuan Dokumen. Cermin: Jurnal Penelitian, 8(2), 617. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i2.5897
Koswara, W. (2022). Implementasi Aturan Perlindungan Data Pribadi Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dikaitkan Dengan Teori Keadilan dan Kepastian Hukum. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 7(2), 86–103. https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3681
Lubis, R. (2020). Sistem Hukum Menurut Hukum Adat dan Hukum Barat. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), 31. https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2590
Oktari, Y. (2023). Urgensi Etika Pejabat Publik dan Peranan Generasi Z dalam Studi Administrasi Publik. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 009(01), 11–20. https://doi.org/10.21776/ub.jiap/2023.009.01.2
Pattinasarany, Y. (2022). Kepastian Hukum Kasasi Perkara Tata Usaha Negara yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Daerah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 203–224. https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v6.i2.p203-224
Septo, D., Suparji, & Rifai, A. (2022). Kepastian Hukum Jasa Penilai Publik di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(2), 14. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1270
Sihotang, J. F., Sihombing, A. H. S., Simamora, T. A., Az-Zahra, F., Wulandari, H., Yesica, S., Steffanie, J., & Mulyadi M. (2025). Pelanggaran Etika Terkait Pemalsuan Dokumen oleh Advokat. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). https://www.ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1550
Siringoringo, F., Esther, J., & Sidauruk, J. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Ijazah Untuk Keperluan Bakal Calon Anggota DPRD (Studi Putusan No. 162/Pid.Sus/2019/PN.MAM). Nommensen Journal of Toerekenbaarheid Law, 1(1). https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/toerekenbaarheid_law/article/view/579
Sunarsih, D. (2022). Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Bisnis Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko. Supremasi : Jurnal Hukum, 4(2), 200–212. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.715
Tanjung, Y. R. (2021). Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Dalam Proses Pencalonan Anggota Dprd (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2154 K/Pid.Sus/2019). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 1(3). https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/561
Tarru, J. (2020). Efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh Pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Administrasi Publik, 16(2), 99–110. https://doi.org/10.52316/jap.v16i2.49
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muslim Muslim, Akhmad Safik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



