Penguatan Praperadilan sebagai Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Kewenangan dalam Upaya Paksa menurut KUHAP 2025
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1284Keywords:
Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum, Praperadilan, Upaya PaksaAbstract
Penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik masih menjadi persoalan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kondisi tersebut menuntut adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperluas kewenangan praperadilan. Namun, efektivitas pengaturan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan peran praperadilan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa serta membandingkan pengaturannya antara KUHAP sebelumnya dan KUHAP Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta perbandingan dengan sistem praperadilan di Belanda dan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Tahun 2025 memperkuat fungsi praperadilan melalui perluasan objek upaya paksa dan penguatan pengawasan yudisial. Namun, praktik praperadilan masih berorientasi pada pengujian aspek formal sehingga belum mampu menilai substansi kecukupan dan legalitas alat bukti secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan praperadilan perlu diikuti dengan pengaturan yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menguji aspek materiil upaya paksa guna mewujudkan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
Downloads
References
Afandi, F. (2016). Perbandingan Praktik Praperadilan dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Peradilan Pidana Indonesia. Mimbar Hukum, 28(1), 93. https://doi.org/10.22146/jmh.15868
Asa, A. I., Syamsuddin, M. M., Wahyudi, A., & Hamzah, A. (2025). Legal Philosophy as a Judge’s Worldview in Handing Down Criminal Verdicts. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 7(2), 199–227. https://doi.org/10.14710/jphi.v7i2.20-48
Ayu, R. K., Ma’rifah, Setyawan, S. R. A., & Karim, A. (2023). Habeas Corpus Act dalam Sistem Peradilan Pidana Komparasi Pra Peradilan Berdasarkan Hak Asasi Manusia. Wasaka Hukum, 11(1). https://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/123
ELSAM. (2025). Amicus Curiae Untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim Tunggal dalam Perkara Nomor 132/Pid.Pra/2025/PN,129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE, 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE, 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. https://elsam.or.id/storage/files/2/Amicus%20Prapid%20-%20TAPOL.pdf
Hamzah, A., & Surachman, R. M. (2015). Pre-trial Justice & Discretionary Justice dalam KUHAP Berbagai Negara. Sinar Grafika.
ICJR. (2022). Judicial Scrutiny melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP. Institute For Criminal Justice Reform (ICJR).
Julio, C. E., & Triadi, I. (2025). Analisis Filsafat Hukum terhadap Asas Keadilan dalam Putusan Hakim di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(4).
Kumparan News. (2024). Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Jadi Tersangka di Kasus Vina Hingga Dibebaskan. https://kumparan.com/kumparannews/perjalanan-kasus-pegi-setiawan-jadi-tersangka-di-kasus-vina-hingga-dibebaskan-235VYfNLebh/1
Loa, F. (2024). Kajian Hukum Lembaga Pra Peradilan dalam Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Lex Privatum, 13(4).
Maringka, R. J. (2017). Pembentukan Lembaga Hakim Komisaris Dalam Upaya Mereformasi Hukum Acara Pidana Indonesia Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Jurnal Hukum Unsrat, 23(10).
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Prenada Media Group.
Moonti, Wi., & Moonti, R. M. (2025). Efektivitas Praperadilan dalam Membatalkan Penetapan Tersangka. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(2), 297–311. https://doi.org/10.62383/terang.v2i2.1138
Murtadho, N. A. (2025). Bukti Ilegal dalam RUU KUHAP Indonesia: Exclusionary Rules dan Due Process of Law. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(3), 291–308. https://doi.org/10.30641/dejure.2025.V25.291-308
Nainggolan, R. S., & Sumardiana, B. (2025). Pengaturan Penyadapan Oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Perspektif Rancangan Undang-Undang KUHAP. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 13(10), 2299–2309. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p11
Octavia, A. Y., Effendi, E., & Ferawati. (2025). Pengujian Prinsip Exclusionary Rules Dalam Sidang Praperadilan di Indonesia. Jurnal Hukum Malahayati, 6(1), 40–54. https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19381
Orfield, L. B. (1945). The Federal Rules of Criminal Procedure. L. Rev. https://access.heinonline.com/HOL/LandingPage?handle=hein.journals/calr33&div=40&id=&page=
Parindo, D., Daeng, Y., Atmaja, A. S., Putra, H. R., & Berson, H. (2024). Konstruksi Hukum Justice Collaborator Sebagai Plea Bargaining dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dari Kasus Richard Eliezer. Jurnal Hukum Indonesia, 3(4), 177–185. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i4.1143
Situmorang, M. (2018). Kedudukan Hakim Komisaris dalam RUU Hukum Acara Pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 433–444. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.433-444
Sobarnapraja, A. (2020). Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(1), 13. https://doi.org/10.35879/jik.v14i1.206
Teslatu, L. C. M. (2019). Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan dalam Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 Sebagai Pemenuhan HAM dan Tercapainya Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, 2(2), 131–144. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p131-144
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Febryan Alam Susatyo, Husnia Hilmi Wahyuni, Faisal Afda’u

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



