Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Pembayaran Ganti Rugi atas Kerusakan Kendaraan Akibat Kerusuhan Massal

Authors

  • Sri Retno Widyorini Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia
  • Husnia Hilmi Wahyuni Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia
  • Ridho Pakina Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1286

Keywords:

Asuransi Kendaraan Bermotor, Ganti Rugi, Kerusuhan Massal, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Kerusuhan massal kerap menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kerugian tersebut secara otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi dalam memberikan ganti rugi bergantung pada substansi perjanjian asuransi yang disepakati antara penanggung dan tertanggung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan serta tanggung jawab hukum perusahaan asuransi terhadap pembayaran ganti rugi atas kerusakan kendaraan akibat kerusuhan massal dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan asuransi hanya berkewajiban membayar ganti rugi apabila risiko kerusuhan massal telah disepakati dan dicantumkan dalam polis melalui perluasan jaminan, sehingga perjanjian asuransi mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda. Apabila tertanggung tidak membeli perluasan jaminan yang diperlukan, perusahaan asuransi berhak menolak klaim dengan alasan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, perusahaan asuransi tidak lagi dapat menolak klaim secara sepihak, melainkan penolakan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan. Selain itu, asas kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asas itikad baik dalam Pasal 251 KUHD, dan asas keseimbangan dalam Pasal 253 KUHD merupakan fondasi hubungan hukum dalam perjanjian asuransi yang harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan asuransi maupun pemegang polis guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfarisi, M., Ternando, A., Irawan, A., Rahman, R., & Syazali, E. A. (2023). Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper). Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 91. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.440

Apriyanisa, N., & Mauliyah, N. I. (2022). Pengelolaan Prosedur Administrasi Polis Asuransi Kendaraan Bermotor di PT Asuransi Wahana Tata Jember. Science Contribution to Society Journal, 2(2), 19–25. https://doi.org/10.35457/scs.v2i2.2538

Arisman, Muh. R., Kamsilaniah, & Tira, A. (2023). Pelaksanaan Iktikad Baik Dalam Klaim Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor di PT. Asuransi Ramayana Tbk. Makassar. Clavia, 21(1), 85–93. https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2264

Cao, Y., & Li, Z. (2026). Top management’s financial experience, backgrounds in regulatory and non-regulatory financial institutions, and corporate tax aggressiveness. Journal of Accounting Literature, 48(5), 159–211. https://doi.org/10.1108/JAL-06-2025-0292

CNN Indonesia. (2025). Mobil Dirusak Massa Demo DPR 25 Agustus Dapat Ganti Rugi Asuransi? https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250826145026-579-1266598/mobil-dirusak-massa-demo-dpr-25-agustus-dapat-ganti-rugi-asuransi

Dawal, K. (2025). Understanding insurance dynamics in mining. canadianminingjournal.com. https://www.canadianminingjournal.com/featured-article/understanding-insurance-dynamics-in-mining/

Gupta, M. D., Basoddin, & Muhram, L. O. (2024). Pengendalian Massa Oleh Aparat Kepolisian dalam Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa yang Merusak Fasilitas Umum (Studi di Polda Sultra). Sultra Law Review, 6(2). https://jurnal-unsultra.ac.id/index.php/sulrev/article/view/1165

Hana, U. A., & Yuliawati, R. (2025). Implementasi Implementasi Prinsip Itikad Baik dalam Proses Klaim Asuransi Studi Kualitatif terhadap Praktik di Lapangan. Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.58794/bns.v5i1.1440

Hifni, M. (2024). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 25–32. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2677

Ketsekioulafis, I., Katsos, K., Kouzos, D., Spiliopoulou, C., Lytras, T., & Sakelliadis, E. I. (2026). Medical liability related legislation and insurance policies around the world: A narrative literature review. Journal of Forensic and Legal Medicine, 117, 103040. https://doi.org/10.1016/j.jflm.2025.103040

Maier, M. J., & Scherer, M. (2026). Expectiles as basis risk-optimal payment schemes in parametric insurance. European Actuarial Journal, 16(1), 3–36. https://doi.org/10.1007/s13385-026-00447-w

Marcella, I., Marpaung, J. A., & Sinaga, I. P. (2024). Analisis Peran Hukum Kontrak Dalam Penyelesaian Klaim Asuransi. Wacana Paramarta : Jurnal Ilmu Hukum, 23(1). https://doi.org/10.32816/paramarta.v23i1.507

Oscar, G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Asuransi Jiwa yang Berkepastian Hukum. Jurnal sosial dan sains, 4(9), 918–936. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i9.3170

Qanita, S., & Mardianingrum, S. M. (2023). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Akibat Hilangnya Objek Pertanggungan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11). https://doi.org/10.5281/zenodo.8098583

Safitri, N. F., Gultom, E., & Sudaryat. (2025). Implementasi Prinsip Keadilan dalam Kontrak Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lex Stricta, 3(3). https://doi.org/10.46839/lexstricta.v3i3.1284

Saputra, A., Listiyorini, D., & Muzayanah. (2021). Tanggungjawab Asuransi dalam Mekanisme Klaim pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1). https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.32722

Sardjito, R. M. D. H., Suganda, B., Suhendar, B., Sinaga, R. N., & Napitupulu, R. H. M. (2024). Pelaksanaan Prinsip Utmost Good Faith Untuk Produk Asuransi Property All Risk. Jurnal Lentera Bisnis, 13(3), 1562–1577. https://doi.org/10.34127/jrlab.v13i3.1204

Sinaga, W. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak dan Kepentingan Pemegang Polis Asuransi. Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 341–356. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.161

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Stempel, J. W. (2022). A Deeper Dive Into Nautilus: Differentiating Insurer Efforts to Recover Defense Costs and Assessing Recoupment In The Wake of The Ali Restatement. Tort Trial & Insurance Practice Law Journal, 57(1), 57–96. https://www.jstor.org/stable/27396416

Wuhanbino, G., Tehupeiory, A., & Napitupulu, D. (2024). Akibat Hukum Penunjukan Penerima Manfaat Berdasarkan Klausul dalam Asuransi Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syntax Idea, 6(5), 2252–2271. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i5.3304

Downloads

Published

2026-07-11

How to Cite

Widyorini, S. R., Wahyuni, H. H., & Pakina, R. (2026). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Pembayaran Ganti Rugi atas Kerusakan Kendaraan Akibat Kerusuhan Massal. Binamulia Hukum, 15(1), 315–331. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1286