Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Pembayaran Ganti Rugi atas Kerusakan Kendaraan Akibat Kerusuhan Massal
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1286Keywords:
Asuransi Kendaraan Bermotor, Ganti Rugi, Kerusuhan Massal, Tanggung Jawab HukumAbstract
Kerusuhan massal kerap menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kerugian tersebut secara otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi dalam memberikan ganti rugi bergantung pada substansi perjanjian asuransi yang disepakati antara penanggung dan tertanggung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan serta tanggung jawab hukum perusahaan asuransi terhadap pembayaran ganti rugi atas kerusakan kendaraan akibat kerusuhan massal dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan asuransi hanya berkewajiban membayar ganti rugi apabila risiko kerusuhan massal telah disepakati dan dicantumkan dalam polis melalui perluasan jaminan, sehingga perjanjian asuransi mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda. Apabila tertanggung tidak membeli perluasan jaminan yang diperlukan, perusahaan asuransi berhak menolak klaim dengan alasan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, perusahaan asuransi tidak lagi dapat menolak klaim secara sepihak, melainkan penolakan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan. Selain itu, asas kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asas itikad baik dalam Pasal 251 KUHD, dan asas keseimbangan dalam Pasal 253 KUHD merupakan fondasi hubungan hukum dalam perjanjian asuransi yang harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan asuransi maupun pemegang polis guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.
Downloads
References
Alfarisi, M., Ternando, A., Irawan, A., Rahman, R., & Syazali, E. A. (2023). Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper). Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 91. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.440
Apriyanisa, N., & Mauliyah, N. I. (2022). Pengelolaan Prosedur Administrasi Polis Asuransi Kendaraan Bermotor di PT Asuransi Wahana Tata Jember. Science Contribution to Society Journal, 2(2), 19–25. https://doi.org/10.35457/scs.v2i2.2538
Arisman, Muh. R., Kamsilaniah, & Tira, A. (2023). Pelaksanaan Iktikad Baik Dalam Klaim Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor di PT. Asuransi Ramayana Tbk. Makassar. Clavia, 21(1), 85–93. https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2264
Cao, Y., & Li, Z. (2026). Top management’s financial experience, backgrounds in regulatory and non-regulatory financial institutions, and corporate tax aggressiveness. Journal of Accounting Literature, 48(5), 159–211. https://doi.org/10.1108/JAL-06-2025-0292
CNN Indonesia. (2025). Mobil Dirusak Massa Demo DPR 25 Agustus Dapat Ganti Rugi Asuransi? https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250826145026-579-1266598/mobil-dirusak-massa-demo-dpr-25-agustus-dapat-ganti-rugi-asuransi
Dawal, K. (2025). Understanding insurance dynamics in mining. canadianminingjournal.com. https://www.canadianminingjournal.com/featured-article/understanding-insurance-dynamics-in-mining/
Gupta, M. D., Basoddin, & Muhram, L. O. (2024). Pengendalian Massa Oleh Aparat Kepolisian dalam Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa yang Merusak Fasilitas Umum (Studi di Polda Sultra). Sultra Law Review, 6(2). https://jurnal-unsultra.ac.id/index.php/sulrev/article/view/1165
Hana, U. A., & Yuliawati, R. (2025). Implementasi Implementasi Prinsip Itikad Baik dalam Proses Klaim Asuransi Studi Kualitatif terhadap Praktik di Lapangan. Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.58794/bns.v5i1.1440
Hifni, M. (2024). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 25–32. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2677
Ketsekioulafis, I., Katsos, K., Kouzos, D., Spiliopoulou, C., Lytras, T., & Sakelliadis, E. I. (2026). Medical liability related legislation and insurance policies around the world: A narrative literature review. Journal of Forensic and Legal Medicine, 117, 103040. https://doi.org/10.1016/j.jflm.2025.103040
Maier, M. J., & Scherer, M. (2026). Expectiles as basis risk-optimal payment schemes in parametric insurance. European Actuarial Journal, 16(1), 3–36. https://doi.org/10.1007/s13385-026-00447-w
Marcella, I., Marpaung, J. A., & Sinaga, I. P. (2024). Analisis Peran Hukum Kontrak Dalam Penyelesaian Klaim Asuransi. Wacana Paramarta : Jurnal Ilmu Hukum, 23(1). https://doi.org/10.32816/paramarta.v23i1.507
Oscar, G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Asuransi Jiwa yang Berkepastian Hukum. Jurnal sosial dan sains, 4(9), 918–936. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i9.3170
Qanita, S., & Mardianingrum, S. M. (2023). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Akibat Hilangnya Objek Pertanggungan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11). https://doi.org/10.5281/zenodo.8098583
Safitri, N. F., Gultom, E., & Sudaryat. (2025). Implementasi Prinsip Keadilan dalam Kontrak Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lex Stricta, 3(3). https://doi.org/10.46839/lexstricta.v3i3.1284
Saputra, A., Listiyorini, D., & Muzayanah. (2021). Tanggungjawab Asuransi dalam Mekanisme Klaim pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1). https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.32722
Sardjito, R. M. D. H., Suganda, B., Suhendar, B., Sinaga, R. N., & Napitupulu, R. H. M. (2024). Pelaksanaan Prinsip Utmost Good Faith Untuk Produk Asuransi Property All Risk. Jurnal Lentera Bisnis, 13(3), 1562–1577. https://doi.org/10.34127/jrlab.v13i3.1204
Sinaga, W. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak dan Kepentingan Pemegang Polis Asuransi. Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 341–356. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.161
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Stempel, J. W. (2022). A Deeper Dive Into Nautilus: Differentiating Insurer Efforts to Recover Defense Costs and Assessing Recoupment In The Wake of The Ali Restatement. Tort Trial & Insurance Practice Law Journal, 57(1), 57–96. https://www.jstor.org/stable/27396416
Wuhanbino, G., Tehupeiory, A., & Napitupulu, D. (2024). Akibat Hukum Penunjukan Penerima Manfaat Berdasarkan Klausul dalam Asuransi Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syntax Idea, 6(5), 2252–2271. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i5.3304
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Retno Widyorini, Husnia Hilmi Wahyuni, Ridho Pakina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



