Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Promosi Judi Online

Authors

  • Naufal Fadhil Muhammad Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Fokky Fuad Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Siti Farhani Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia https://orcid.org/0000-0001-7773-2160

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1297

Keywords:

Promosi Judi Online, Pertanggungjawaban Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pergeseran praktik perjudian dari bentuk konvensional ke ranah digital yang dikenal sebagai judi online. Promosi melalui media sosial menjadi sarana utama penyebaran aktivitas tersebut. Keterlibatan selebgram, afiliator, dan pemilik akun digital dalam mempromosikan judi online menjadikan aktivitas tersebut tidak hanya sebagai bagian dari kegiatan ekonomi digital, tetapi juga sebagai mata rantai tindak pidana perjudian yang berdampak terhadap ketertiban sosial, kondisi ekonomi, dan moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku promosi judi online berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui analisis terhadap Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Pyh, Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2020/PN Bgl, dan Putusan Nomor 789/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berfungsi sebagai lex specialis dalam penegakan hukum terhadap pelaku promosi judi online. Meskipun demikian, efektivitas penerapan sanksi pidana masih menghadapi berbagai kendala, terutama rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alhasani, A. G., Ridwan, & Rofiana, R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku pembuat Konten Perjudian Online Berbasis Live Streaming. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1), 107–114. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i1.31489

Amin, N. I., Talani, N. S., & Mursalim, M. A. (2025). Analisis Semiotika pada Strategi Persuasif Iklan Judi Online di Youtube Channel PlayOjo. Jambura Ilmu Komunikasi, 3(1). https://doi.org/10.37905/jik.v3i1.145

Amin, S. M. (2025). Efektivitas Kepolisian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online di Indonesia. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). https://jurnal-pasca.unla.ac.id/iustitiaomnibus/article/view/190

Angellina, P., & Prasetyo, B. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Mempromosikan Judi Online. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 946–952. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1395

Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016–1026. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547

Basya, M. A., Maulana, D. R., Zahra, A., & Handoko, D. (2025). Etika Periklanan pada Promosi Judi Online oleh Konten Hiburan di Instagram. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 175–185. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i2.962

Bawembang, N., Umboh, J., Taunaumang, H., Paendong, C. A., & Polii, J. L. S. S. (2024). Enforcement of the Ite Law and the Impact of Online Gambling Promotion By Influencers on the Youth in Tomohon. Santhet (Jurnal Sejarah Pendidikan Dan Humaniora), 8(2), 2268–2279. https://doi.org/10.36526/santhet.v8i2.4662

Farhani, S., Rifai, A., Syafia, S. P., & Haq, M. (2025). Pengaturan Tindak Pidana Judi Online Menurut Sistem Hukum Ekonomi dan Teknologi di Indonesia. Begawan Abioso, 16(2), 75–83. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1251

Fhatihah, F., Nuraini, N., & Isywal, L. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Olnline dalam Perspektif UU ITE dan KUHP. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(5). https://doi.org/10.6679/1zv4rd50

Gultom, M., & Sembiring, R. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Promosi Situs Judi Online (Judol) Melalui Media Sosial. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 6(1). https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/5484

Handayani, A., Nurlaelah, Hidayat, S., & Saputra, D. N. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online di Era Digital: Studi Kasus Cyber Crime di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 207–215. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984

Hardini, F. D., Aji, A. W., Azhar, F., Putra, A. A., & Muflih, A. B. A. (2025). Kriminalisasi Judi Online terhadap Masyarakat dan Sistem Peradilan Pidana. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(3), 87–95. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i3.1002

Kurniawan, E., Hakim, L., & Riyadi, S. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Judi Online Kasus Judi Slot Gacor. Syntax Idea, 6(11), 6649–6660. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i11.10119

Kurniawan, I., Farahwati, & Imron. (2024). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online. Legalitas, 9(1), 1. https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.7990

Manaroinsong, F. G. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Promosi Judi Online. Lex Crimen, 12(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/58958

Marpaung, G. S. (2025). Legal Implications of Criminal Law in Addressing Artists Involved in Promoting Online Gambling on Social Media. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(5). https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/10375

Nafila, H. (2022). Kajian Komparasi atas Tindakan Endorse (Promosi) Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1). https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/633

Nissa, R. K. & Hasuri. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Selebgram atas Promosi Judi Online di Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 509/Pid.Sus/2024/PN. Srg). Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(2), 299–311. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.7390

Nurdiansyah, R., Mugni, M., & Lailiyah, M. R. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 219–238. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.79

Oktavianiasih, K. (2025). Penegakan Hukum terhadap Konten Promosi Judi Online yang Dilakukan oleh Influencer di Media Sosial. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(3), 01–08. https://doi.org/10.62383/humif.v2i3.1671

Paramartha, P. P. R., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Sanksi Pidana terhadap Para Pemasang dan Promosi Iklan Bermuatan Konten Judi Online. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 156–160. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3062.156-160

Penatih, A., Pramesti, A. A., & Nabila P, N. (2025). Tindak Pidana Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak, 2(1). https://journal.terekamjejak.com/index.php/jem/article/view/293

Putri, S. A., Maroni, & Fardiansyah, A. I. (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Affiliator Judi Online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 18. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4390

Sajidah, H., Zulfan, & Aksa, F. N. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Selebgram Dalam Perkara Mempromosikan Situs Judi Online Melalui Instagram (Studi Perkara Nomor 65/Pid.Sus/2024/PN Bir). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22635

Santoso, I., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Agusmidah. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya Pedoman Implementasi Pasal—Pasal Tertentu UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 329–335. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.312

Saripudin, A., Arafat, Z., & Abas, M. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online di Indonesia: Analisis Normatif. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(3), 972–984. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i3.7577

Silalahi, D. G. P., Ismunarno, & Lukitasari, D. (2024). Pengaturan Hukum Positif di Indonesia Terkait Promosi Judi Online di Media Sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2), 317–330. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.150

Syafaatullah, M. R. (2025). Kajian Normatif tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Selegram dalam Promosi Judi Online Berdasarkan ketentuan Hukum di Indonesia. Sumbang 12 Journal, 3(2). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/smb12lj/article/view/6389

Tendean, M. J. B., Rumimpunu, D., & Rondonuwu, D. E. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Promosi Iklan Judi Online di Media Sosial. Lex Privatum, 16(1).

Triningsih, A., & Ang, T. T. (2025). Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Perkara Situs Judi Online. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 5101–5113. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2072

Downloads

Published

2026-07-04

How to Cite

Muhammad, N. F., Fuad, F., & Farhani, S. (2026). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Promosi Judi Online. Binamulia Hukum, 15(1), 169–186. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1297