Batasan Pertanggungjawaban Pidana Advokat atas Honorarium dalam Perspektif TPPU pada Kasus Illegal Thrifting
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1358Keywords:
Advokat, Honorarium, Illegal Thrifting, Pencucian Uang, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Praktik illegal thrifting yang merujuk pada impor pakaian bekas secara ilegal semakin mengalami eskalasi signifikan di Indonesia dan menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana advokat dalam menerima honorarium yang diduga berasal dari tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan pertanggungjawaban pidana tersebut dalam kerangka hukum tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat pada prinsipnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang menerima honorarium dalam itikad baik dan dalam lingkup tugas profesionalnya. Namun demikian, pertanggungjawaban pidana dibatasi pada kondisi tertentu, yaitu apabila advokat memiliki pengetahuan terhadap asal-usul dana, berada dalam situasi yang secara objektif menimbulkan dugaan yang wajar (patut menduga), atau terlibat secara aktif dalam proses penyamaran hasil tindak pidana. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (due diligence) guna mencegah keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang sekaligus menjaga integritas profesi advokat yang mengindikasikan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan dalam kondisi ketika advokat memiliki pengetahuan, patut menduga, atau turut serta secara aktif dalam proses penyamaran hasil tindak pidana.
Downloads
References
Anugrah, J., Fardiansyah, A. I., & Tamza, F. B. (2026). Kajian Normatif Terhadap Legalitas dan Implikasi Hukum Praktik Thrifting Sebagai Perdagangan Barang Bekas di Indonesia. Recital Review, 8(1). https://doi.org/10.22437/rr.v8i1.49842
Atmasasmita, R. (2016). Artikel Kehormatan: Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(1), 1–23. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a1
Bachri, A. A., Pasaribu, D., Nailalhusna, Z., & Wikansari, R. (2024). Dampak Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas (Thrift) terhadap Industri Tekstil Lokal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, 2(1), 711–721. https://doi.org/10.61722/jemba.v2i1.730
Badan Pusat Statistik. (2024). Data Impor Pakaian Bekas Tahun 2024. https://www.bps.go.id/id
Balya, H., Syukran, Muh. Z., & Abrar. (2025). Peran Mens Rea dalam Sistem Hukum: Analisis Hubungan Dengan prinsip Etika dan Keadilan. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 14(1), 99–107. https://doi.org/10.51226/assalam.v14i1.713
Bestgati, A., Maroni M, Shafira, M., Achmad, D., & Ginting, M. S. (2026). Paradigma Baru Pertanggungjawaban Pidana Advokat Terhadap Tindak Pidana Peradilan Menurut UU No. 1 Tahun 2023. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/3025
Cory, E. T., Rahma, A. N., & Sary, W. E. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan PPATK dalam Mewajibkan Advokat Melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan UU TPPU dan UU Advokat. Commerce Law, 5(2). https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/en/article/view/8275
Dananjaya, P. B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Advokat dalam Pencucian Uang. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1), 229–237. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1196
Erwin, Y. P. (2018). Tinjauan Yuridis Honorarium yang Diterima Advokat dari Klien yang Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 161–170. https://doi.org/10.54629/jli.v15i3.160
Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan Teori Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia: Kajian Pustaka terhadap Literatur Hukum Pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317–328. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.149
Ghifari, A. A. (2025). Implikasi Yuridis Terhadap Penyembunyian Asal Usul Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2011 K/Pid.Sus/2021) [Disertasi]. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Gulo, S., Wiradirja, I. R., & Purnomo, H. (2024). Sistem Pemidanaan Terhadap Hak Imunitas Profesi Advokat. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2). https://jurnal-pasca.unla.ac.id/iustitiaomnibus/article/view/98
Hariyanto, R. N., & Primananda Alfath, T. (2026). Tinjauan Hukum Bisnis Properti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Perpajakan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(3), 1840–1850. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7858
Hasibuan, R. V., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Hasil Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, 2(4), 274–284. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i4.1093
Johannes, E. P. (2019). Customer Due Diligence dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Lembaga Perbankan. Law Review, 19(1), 77. https://doi.org/10.19166/lr.v19i1.1466
Lubis, F., Chan, R. A. H., Naziroh, Koto, A. S., Diningrum, A., Br. Bangun, A. C., & Sofa, T. (2025). Fungsi dan Peran Advokat Sebagai Pilar Keadilan dan Perlindungan Hak dalam Penegakan Hukum. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 6(2). https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.54115
Lubis, F., Marpaung, M. T. M., Ilman, A., Sawaya, N., Alfira, N., & Yani, R. (2025). Hak dan Kewajiban Advokat Terhadap Klien Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jurnal Hukum Malahayati, 6(1), 8–20. https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19011
Mamonto, I. P. J. (2025). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Melalui Sifat Aktif Notaris dalam Proses Due Diligence. Jurist Academia, 1(2). https://ojs.ylbhbmr.or.id/index.php/ja/article/view/10
Maulidiana, L., Adriyanto, U. B., & Alamanzo, A. C. (2024). Hak Imunitas Advokat dalam Pembelaan Hukum Sesuai Dengan Putusan mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2024. Marwah Hukum, 2(1), 30. https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.8256
Media Mahasiswa Indonesia. (2026). Analisis Yuridis terhadap Kasus Pencucian Uang (Money Laundering) Prespektif Hukum Perbankan Indonesia. https://mahasiswaindonesia.id/analisis-yuridis-terhadap-kasus-pencucian-uang-money-laundering-prespektif-hukum-perbankan-indonesia/
Nouval, M. D., & Prasetyo, B. (2024). Pengalihan Pertanggungjawaban dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/694
Prasetyo, E. A. (2024). Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Mens Rea Dalam Tindak Pidana Intersepsi di Indonesia [Tesis, Universitas Jambi]. https://repository.unja.ac.id/66987/
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
Rifky, M. (2024). Pertanggungjawaban Tindak Pidana dalam Pencucian Uang dengan Modus Transfering (Studi Putusan Nomor 697/Pid.Sus/2020/PN Mdn) [Skripsi, Universitas Medan Area]. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/26072
Safitri, Y. I. (2023). Aspek Hukum Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurist-Diction, 6(2), 369–384. https://doi.org/10.20473/jd.v6i2.45605
Samudera, S., Haniva, S. A., Sakhi, R. F., & Rahman, A. (2024). Strategi Kementerian Perdagangan Dalam Menangani “Thrifting” di Pasar Senen. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK), 5(3), 142–154. https://doi.org/10.18196/jpk.v5i3.21271
Samuel, Y. C., Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Hangoluan Law Review, 1(1). https://hlr.unja.ac.id/index.php/hlr/article/view/11
Selly, G. (2017). Profesi Advokat Sebagai Officium Nobile (Ide Model Pendidikan Profesi Advokat yang Mengkombinasi Kecerdasan Emosional dan Intelektual Sebagai Bagian dari Penegak Hukum). Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.46839/lljih.v3i2.51
Sinmiasa, T. C. L., & Balik, A. (2025). Larangan Impor Pakaian Bekas. Kanjoli: Bussiness Law Review, 3(1). https://doi.org/10.47268/kanjoli.v3i1.22701
Soga, I., Dungga, W. A., & Abdussamad, Z. (2024). Perlindungan Konsumen Berbasis Kepastian Hukum di Indonesia tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(4), 20–35. https://doi.org/10.62383/progres.v1i4.863
Timur, W., Farozi, M. A., & Jaya, D. P. (2025). Kajian Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 4(3), 691–700. https://doi.org/10.37676/mude.v4i3.9196
Ulfiana, D. N. (2024). Thrift Shopping Dalam Persfektif Hukum di Indonesia dan Dampaknya Terhadap UMKM. Tema Filsafat Hukum, Politik Hukum dan Etika Profesi Hukum, 5(10). https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/508
Umam, C., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2026). Implementasi Sistem Pembuktian Terbalik dalam Tinak Pidana pencucian Uang di Indonesia. Sinergi : Jurnal Riset Ilmiah, 3(2), 864–874. https://doi.org/10.62335/sinergi.v3i2.2409
Utama Ms, R. Y. (2024). Hak Imunitas Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ensiklopedia of Journal, 6(3). https://doi.org/10.33559/eoj.v6i3.2455
WCO News. (2025). Tackling Trade Based Money Laundering (TBML): The UK Government’s Approach. https://mag.wcoomd.org/magazine/wco-news-106-issue-1-2025/tackling-trade-based-money-laundering-uk/
Yofiza, Limbong, I., Kholis, N., Ritonga, A. S., Panyalai, R. S., & Fahreza, R. M. (2025). Implementasi Pendekatan Follow The Money dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Sisi Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(1). https://doi.org/10.51903/jaksa.v3i1.2274
Yuristara, R. A. S. (2018). Pertanggungjawaban Advokat Sebagai Gatekeeper dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Media Iuris, 1(2), 350. https://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8835
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Endang Mulyana, Ady Purwoto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



