Penerapan Pemidanaan Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan di Pengadilan Negeri Bale Bandung
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1369Keywords:
Implikasi Yuridis, Pemidanaan Anak, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Blb dan Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Blb, serta menganalisis implikasi penerapan pemidanaan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh hasil wawancara dengan Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Bale Bandung sebagai data penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemidanaan dalam kedua putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan unsur tindak pidana, hasil penelitian kemasyarakatan, kondisi pribadi anak, tingkat keterlibatan, serta kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan bentuk pemidanaan. Perbedaan penempatan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) mencerminkan penerapan prinsip individualisasi pidana yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perkara. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap anak tidak hanya menimbulkan implikasi yuridis berupa pertanggungjawaban pidana dan perubahan status hukum anak menjadi terpidana, tetapi juga berdampak pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial serta berpotensi menimbulkan stigma sosial dan risiko residivisme apabila pembinaan tidak dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, penerapan pemidanaan terhadap anak harus tetap berorientasi pada perlindungan, pembinaan, dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
References
Aisyah, S., & Fahrudin, M. H. (2024). The Impact of Restorative Justice on Addressing Juvenile Offenses the Impact of Restorative Justice on Addressing Juvenile Offenses. Awang Long Law Review, 7(1), 192–197. https://doi.org/10.56301/awl.v7i1.1482
Artha, I. G. A., Matompo, O. S., & Maisa. (2022). Efektivitas Pembinaan Terhadap Residivis Anak Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu: The Effectiveness of Coaching Against Child Recidivists for the Crime of Theft at the Special Class II Children’s Guidance Institute, Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(3), 135–145. https://doi.org/10.56338/jks.v5i3.2308
Dharman, I. R., & Wibowo, P. (2024). Residivis Anak di LPKA Kelas I Medan: Studi Kasus Mengenai Faktor dan Solusi Terbaik. Journal of Management : Small and Medium Enterprises (SMEs), 17(1). https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JEM/article/view/12980
Febriatmoko, N. A. W., & Subroto, M. (2023). Stigma Masyarakat terhadap Anak yang Menjalani Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 12(02). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19699
Hakim, S. M. F., & Rozikin, O. (2025). Perbandingan Pengaturan Delik Pembunuhan Antara KUHP Indonesia dan KUHP Italia: Unsur, Sanksi, dan Asas Pertanggungjawaban. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/skpa1c21
Hamamah, F. (2024). Application of Restorative Justice in Cases of Domestic and Child Violence. Journal of Law and Humanity Studies, 1(2), 59–65. https://doi.org/10.59613/023vkr65
Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty.
Mubarok, N. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak. In Insight Mediatama.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nuryasva, A., & Jadidah, F. (2022). A Restorative Justice Approach To Resolving Children’s Cases With The Law. Legal Brief, 11(3). https://doi.org/10.35335/legal.v11i3.375
Rhomana, A., Yohanes, R., Manurung, J. P., Fadhillah, F. A., Putra, D. A., & Sufiarina. (2025). Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Anak: Antara Perlindungan dan Penghukuman. The Juris, 9(2), 575–579. https://doi.org/10.56301/juris.v9i2.1991
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4
Robillah, Guntara, D., Abas, M., & Pratama, R. I. (2025). Penerapan Teori Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/Pn. Pwk). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1), 295–305. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6237
Rosidah, N. (2012). Pembaharuan Ide Diversi dalam Implementasi Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 41(2), 179–188. https://doi.org/10.14710/mmh.41.2.2012.179-188
Sibuea, H. Y. (2023). Upaya Memperkuat Perlindungan Hak Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Pusat Analisis Keparlemenan, Badan Keahlian Setjen DPR RI.
Sudaryono, N. (2024). Hukum Pidana Dasar Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Muhammadiyah University Press. https://repository.umitra.ac.id/id/eprint/1024/
Susanti, D. E. (2019). Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Studi Kasus Perkara Pidana No. 07/Pid-Sus-Anak/2017/PN.Pdg. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 187. https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.103
Utami, S. N., & Nasrudin, N. (2024). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Terhadap Mahasiswa Indonesia Melalui Program Magang di Jerman. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.816
Wiyono, R. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Nur Wisudawati, Fenny Fatriany, Budi Tresnayadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




