Efektivitas Hukum Perlindungan Anak dalam Melindungi Anak dari Paparan Ideologi Anti-Pancasila di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1380Keywords:
Anti-Pancasila Ideology; Child Protection; Digital Literacy, Digital Radicalism, Pancasila.Abstract
Penyebaran ideologi anti-Pancasila melalui media digital menjadi tantangan baru dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap paparan radikalisme digital melalui berbagai platform media sosial. Penelitian terdahulu umumnya membahas radikalisme digital dari perspektif psikologis, penggunaan media sosial, atau penegakan hukum secara terpisah. Sementara itu, kajian yang mengintegrasikan efektivitas hukum perlindungan anak, deradikalisasi, dan penguatan nilai-nilai Pancasila masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum perlindungan anak dalam menghadapi paparan ideologi anti-Pancasila di era digital, mengidentifikasi dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan terhadap anak, serta mengkaji integrasi kebijakan perlindungan anak dan deradikalisasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, laporan kelembagaan, serta observasi terhadap konten digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum mengatur secara spesifik ancaman penyebaran ideologi melalui media digital. Di sisi lain, pendekatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 masih cenderung berorientasi pada aspek keamanan dan tindakan represif. Selain itu, terdapat fragmentasi kebijakan antara sistem perlindungan anak dan penanganan radikalisme. Penelitian ini menawarkan model integratif yang meliputi penguatan pendidikan Pancasila, peningkatan literasi digital, rehabilitasi yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, serta sinergi lintas sektor sebagai upaya memperkuat ketahanan ideologi generasi muda.
Downloads
References
Anin, T., Kamlasi, A. Y., Kollo, F. L., Dubu, T. G., Selan, E. M., & Riwu, D. (2025). Peran Media Sosial dalam Mencegah Bahaya Radikalisme di Kalangan Generasi Muda. Jurnal Pendidikan IPS, 15(4), 1469–1476. https://doi.org/10.37630/jpi.v15i4.3667
Bediona, K., Herliansyah, M. R. F., Nurjaman, R. H., & Syarifuddin, D. (2024). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/557
BNPT. (2023). Laporan Tahunan Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Budiyono, Wahyudi, S., & Retnaningrum, D. H. (2024). Kompatibilitas Restorative Justice Dengan Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 4(1), 38–47. https://doi.org/10.52738/pjk.v4i1.444
Hidayat, N. (2025). Narasi Kebangsaan di Era Media Sosial: Relevansi Pancasila dalam Ekosistem Digital. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 105–118. https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10183
Hutagalung, R. H., Falahayati, N., & Sahbudi. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Anak-anak Terpapar Radikalisme dan Terorisme Menurut Hukum Positif di Indonesia. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(2), 769–780. https://doi.org/10.61579/future.v3i2.472
Inayati, Qawiyyan Fitri, Rizqy Ramadhan, Toni Kogoya, Inayah Ridhayanti Qarimah, Abid Raisardhi Abdullah, Maslina, Nurfaidah Ardis, Siska Putri Ayu, Gabriel Kristiawan Suhassatya, Sinta Nurul Oktaviana Kasim, Salsabila Nasution, Lani Cahyani, & M. Fiqri Syahril. (2026). Pendidikan Generasi Muda. Edu Akademi.
KPAI. (2022). Pengawasan Perlindungan Anak di Ruang Digital. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru (T. R. Rohidi & Mulyarto, Ed.). UI-Press.
Nisa, Y. N., Apriliyana, Nasikhin, & Fihris. (2024). Relevansi Peran Filsafat dan Teknologi terhadap Pembentukan Karakter Generasi Muda di Era Globalisasi. Journal of Gender and Millennium Development Studies, 1(2), 81–92. https://doi.org/10.64420/jgmds.v1i2.157
Rahayu, S. W., Sugianto, F., & Velicya, V. (2020). Penguatan Pemahaman terhadap Pengaruh Radikalisme sebagai Upaya Mitigasi Risiko dan Perlindungan Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 101–113. https://doi.org/10.30996/dih.v16i1.2965
Rajagukguk, C. F. H., Ayudea, D. N., & Ananda, E. M. R. (2024). Eksistensi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, 2(3), 135–140. https://doi.org/10.55606/jubpi.v2i3.3070
Ramadhan, C. P., Charlest, E., Ambarita, M. Br., & Hutapea, S. A. (2025). Analisis Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Memberikan Perlindungan Bagi Anak: Konteks UU Nomor 1 Tahun 2024. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(2), 21–27. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.845
Raza, A. M., Aulia, N., & Sopian. (2025). The Echo Chamber Effect: Analisis Sosiologis Peran Algoritma Media Sosial dalam Pembentukan Solidaritas dan Polarisasi Kelompok di Indonesia. Jurnal Bincang Komunikasi, 3(1). https://doi.org/10.24853/jbk.3.1.2025.38-52
Saldías, B. (2024). Designing Child-Centered Content Exposure and Moderation. https://arxiv.org/abs/2406.08420
Saputra, T. E., & Putri, G. A. (2024). Strategi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penanganan Anak yang Terpapar Radikalisme di Lingkungan Keluarga. Vifada Assumption Journal of Law, 2(2), 13–25. https://doi.org/10.70184/95p0dp33
Setiawan, F. (2025). Studi Komparatif Terhadap Penanganan Hukum bagi Anak-Anak yang Terpapar Radikalisme dan Terorisme dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional [Tesis, Universitas Islam Sumatera Utara]. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5365
Sudiarti, E., Setiawan, F. A., Pramitha, C. Y., & Taun, D. T. P. (2024). Peningkatan Pemahaman Siswa Mengenai Pengaruh Media Sosial terhadap Radikalisme di Kalangan Pelajar melalui Penyuluhan Hukum tentang Paham Radikalisme. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 9(5), 859–866. https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v9i5.6094
Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Unigres Press.
Wahyuni, N., & Fitriani, W. (2022). Relevansi Teori Belajar Sosial Albert Bandura dan Metode Pendidikan Keluarga dalam Islam. Qalam : Jurnal Ilmu Kependidikan, 11(2), 60–66. https://doi.org/10.33506/jq.v11i2.2060
Zuhri, A. M. (2021). Beragama di Ruang Digital; Konfigurasi Ideologi dan Ekspresi Keberagamaan Masyarakat Virtual. Nawa Litera Publishing.
Zulkifli, Suriadi, H., & Sriwahyuni, N. (2025). Problematika Karakter Generasi Muda di Era Digital: Analisis Kritis Terhadap Tantangan Moral dan Sosial di Era Teknologi Informasi. Journal of Social, Educational and Religious Studies, 1(2). https://jurnal.suriaacademicpress.com/index.php/JSERS/article/view/25
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hernadi Syafar Hurairah Muslim, Ferry Irawan Febriansyah, Yogi Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



