Reformasi Hukum Penyimpanan Protokol Notaris Digital Guna Mewujudkan Kepastian dan Kemanfaatan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1386Keywords:
Digitalisasi, Protokol Notaris, Reformasi HukumAbstract
Indonesia sebagai negara hukum menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara melalui keberadaan alat bukti tertulis yang bersifat autentik, salah satunya yang dibuat oleh notaris. Salah satu kewajiban utama notaris adalah menyimpan minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris yang berkedudukan sebagai arsip negara. Namun demikian, kerangka regulasi dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN-P) belum mengatur secara khusus dan komprehensif mengenai pengelolaan protokol notaris dalam format digital, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang mendasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan pengaturan penyimpanan protokol notaris yang berlaku, mengidentifikasi permasalahan struktural dalam praktik penyimpanan konvensional, serta merumuskan model reformasi hukum yang komprehensif menuju digitalisasi protokol notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpanan protokol notaris secara konvensional menghadapi berbagai risiko struktural yang serius, meliputi kerentanan fisik dokumen, ancaman bencana alam sebagaimana tercermin dalam peristiwa tsunami Aceh tahun 2004, kesulitan dalam proses alih protokol, serta keterbatasan aksesibilitas. Studi komparatif terhadap Jepang, Korea Selatan, dan Jerman menunjukkan bahwa digitalisasi protokol notaris merupakan langkah yang layak dan memberikan berbagai manfaat. Model reformasi hukum yang diusulkan mencakup revisi UUJN-P, harmonisasi normatif dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Kearsipan, pembangunan infrastruktur penyimpanan digital terpusat, penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia notaris.
Downloads
References
Alam, W. T. (2020). Menjadi Notaris yang Profesional. Media Inovasi.
Ekawati, D. (2021). Digitalisasi Arsip Notaris dalam Perspektif Hukum Kearsipan Nasional. Jurnal Notarius, 14(1).
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2014). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press.
Hasibuan, F. Y. (2023). Hukum Bisnis dan Transformasi Digital. Prenada Media.
Hernoko, A. Y. (2020). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana.
Himami, D., Sari, N. K., & Ali, Moh. (2025). Kepastian Hukum Penggunaan Artificial Intelegence Terhadap Penyimpanan Protokol Notaris. Acten Journal Law Review, 2(2). https://journal.matracendikia.id/ajlr/article/view/32
Koesoemawati, I., & Rijan, Y. (2023). Implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Akta Notaris. 11(3).
Makarim, E. (2020). Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Mulyoto. (2021). Perjanjian: Teknik, Cara Membuat, dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai. Cakrawala Media.
Purnamasari, I. D. (2022). Problematika Hukum Alih Protokol Notaris di Era Digital. 7(3).
Sjaifurrachman, H. A., & Adjie, R. H. (2021). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju.
Wiguna, B. A., Ikhwansyah, I., & Mayana, R. F. (2024). Harmonisasi Peraturan Penyimpanan Protokol Notaris Digital. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 7(2). https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1840
Yahanan, R. K. W. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Protokol Notaris dari Ancaman Bencana Alam. Jurnal Sriwijaya Law Review, 6(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Roykhan Rashif Aulia, Riski Tiara Tasya, Ananda Milda Aulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



