Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Verifikasi Kolaboratif Beneficial Ownership Pasca-Permenkum Nomor 2 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1402Keywords:
Beneficial Ownership, Notaris, Penilaian Berbasis Risiko, Perlindungan Hukum, VerifikasiAbstract
Penelitian ini mengkaji pergeseran kedudukan hukum notaris dalam kerangka regulasi Beneficial Ownership di Indonesia, dari fasilitator pelaporan administratif menjadi verifikator kolaboratif yang mengemban fungsi kehati-hatian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan menganalisis secara komparatif Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada rezim pengaturan awal, notaris berperan sebagai penyampai informasi Beneficial Ownership berdasarkan data yang disampaikan oleh korporasi, sedangkan tanggung jawab materiil atas kebenaran data tersebut tetap berada pada korporasi sebagai declarant. Pergeseran paradigma terjadi secara signifikan melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 sebagai respons terhadap evaluasi Financial Action Task Force tahun 2023, yang menempatkan notaris sebagai salah satu pelaksana verifikasi berbasis penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pergeseran tersebut melahirkan sistem verifikasi berlapis yang melibatkan korporasi, notaris, dan Menteri. Meskipun peran notaris menjadi semakin strategis, tanggung jawab yang melekat tetap bersifat sekunder dan didasarkan pada kewajiban upaya profesional (best efforts obligation), bukan kewajiban hasil (result obligation) yang bersifat absolut. Perlindungan hukum bagi notaris dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap prosedur, dokumentasi verifikasi yang tertib, penilaian risiko yang proporsional, serta pembelaan yang didasarkan pada itikad baik atas pernyataan kebenaran yang disampaikan oleh korporasi.
Downloads
References
Arifin, K. L., & Rahmadan, Y. (2024). Kebijakan Indonesia Menjadi Anggota Financial Action Task Force (FATF) Sebagai Kebijakan yang Rasional. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 13(3), 449–464. https://doi.org/10.33366/jisip.v13i3.3070
Armansyah & Triastuti. (2019). Beneficial Ownership dan Kewajiban Pelaporan Atas Transaksi Keuangan Mencurigakan. ADIL: Jurnal Hukum, 9(2), 1–18. https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.825
Aulia, Y., Tamara, S., & Ramadhana, K. (2022). Setengah Hati Transparansi Beneficial Ownership Korporasi Indonesia. Indonesia Corruption Watch. https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Catatan%20Kritis%20Perpres%2013-2018%20-%20ICW.pdf
Ausness, R. C. (2009). Product Liability’s Parallel Universe: Fault-Based Liability Theories and Modern Products Liability Law. Brooklyn Law Review, 74(3), 635–667. https://uknowledge.uky.edu/law_facpub/47
Chrystoper, & Nurhayati, I. (2019). Implikasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Terhadap Peran Notaris dalam Melaporkan Informasi Pemilik Manfaat Korporasi di DKI Jakarta [Tesis, Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/173851
Erlina. (2020). Analisis Regulasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) pada Yayasan Pendidikan. Al-’Adl, 13(1), 107. https://doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1680
Fadli, Z., Adriaman, M., Herdiansyah, D., Mardika, N. H., Patappa, A. M., Hwihanus, Ramadhania, Saununu, S. J., Abdurohim, & Sukarman. (2023). Pengantar Bisnis: Perspektif Ekonomi Global. Gita Lentera.
Firdaus, A. D. (2024). Transparansi Beneficial Ownership Sebagai Upaya Control by Host State Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(3), 351–367. https://doi.org/10.47268/pamali.v4i3.2339
Firdaus, A. D., & Sulaiman, A. (2022). Tinjauan Pengaturan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Terhadap Kepemilikan Perseroan Terbatas Perbankan di Indonesia (Studi PT. Bank Central Asia Tbk). Journal of Legal Research, 4(6), 1537. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i6.22549
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.
Hamsah, M. (2021). Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Pada Yayasan Berdasarkan Akta Notaris [Tesis, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/3247
Hartanto, W. (2018). Analisis Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Teroris pada Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4), 379–391. https://doi.org/10.54629/jli.v13i4.90
Meiwindita, N., Abubakar, L., & Rahmawati, E. (2022). Kedudukan Beneficial Owner dalam Korporasi Ditinjau dari Aspek Perjanjian dan Hukum Perseroan Terbatas. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(2), 273–284. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.22917
Muliana, S., & Pater, R. A. (2022). Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor Terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam Aplikasi Gathering Reports and Information Processing System (Grips) di Kabupaten Rokan Hulu. Journal of Juridische Analyse, 1(2), 81–100. https://doi.org/10.30606/joja.v1i2.1755
Nurwahjuni, Yuniarti, & Waluyo, F. R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Terhadap Keterangan yang Diperolehnya Dalam Pembuatan Akta. Notaire, 7(3), 445–462. https://doi.org/10.20473/ntr.v7i3.60321
Pradhana, A. P., Chairani, M. A., & Yitawati, K. (2025). Perkembangan Regulasi Mengenai Beneficial Ownership di Indonesia bagi Korporasi dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 16(2), 141–156. https://doi.org/10.37303/magister.v16i2.126
Razi, F., Rembrandt, & Mannas, Y. A. (2023). Kepastian Hukum Prinsip Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Serta Peranan Notaris Berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019. UNES Law Review, 5(4), 4683–4703. https://www.review-unes.com/law/article/view/807
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Suciara, A., Idias, B., Siregar, N. J., Siregar, T. A. F., & Prabowo, T. W. (2026). Strict Liability vs Fault Based: Perbandingan Indonesia Dengan Jepang Terhadap Kebocoran Data. l-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1). https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3146
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3). https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ihya’ Tsimaar Ariih, Yudho Taruno Muryanto, Rachma Indriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



