Kajian Hukum terhadap Pekerja Transportasi Online Pasca-Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum

Authors

  • Robbyatul Adawiyah Shouma Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Azka Keyviana Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Annasya Putri Jauhari Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1404

Keywords:

Analisis Komparatif, Hubungan Kemitraan, Perlindungan Hukum, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, Transportasi Online

Abstract

Perkembangan gig economy melalui layanan transportasi online di Indonesia masih menyisakan ambiguitas mengenai status hubungan kerja yang berpotensi merugikan pekerja informal. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online merupakan respons negara dalam memberikan kepastian hukum. Artikel ini menganalisis secara normatif konstruksi perlindungan hukum bagi pekerja transportasi online pasca-penerbitan regulasi tersebut, menguji konsistensi normanya dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, serta membandingkannya dengan model perlindungan pekerja platform digital di Uni Eropa, Inggris, dan Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 secara normatif membangun perlindungan preventif melalui standardisasi kontrak kemitraan dan pembatasan komisi maksimal sebesar 8%, serta perlindungan represif melalui kewajiban jaminan sosial dan mekanisme keberatan terhadap pemutusan kemitraan. Namun, karena berbentuk peraturan presiden yang tetap mempertahankan status “mitra”, bukan “pekerja” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan, potensi konflik norma dan keterbatasan daya paksa masih terbuka. Sebagai kontribusi ilmiah, artikel ini menawarkan model perlindungan hukum berlapis (tiered legal protection) sebagai alternatif konstruksi kebijakan yang lebih progresif. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini berpotensi mentransformasi perlindungan hukum yang semula bersifat semu (pseudo protection) menjadi perlindungan yang lebih berkeadilan, meskipun efektivitasnya secara empiris masih memerlukan pembuktian melalui penelitian lanjutan berbasis data lapangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditia, R., Mahmud, H., & Suparwi. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Mitra Pengemudi Ojek Online Apabila Mengalami Kecelakaan Kerja. Jurnal Bevinding, 1(2), 46–53. https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/785

Aryanti, S., & Satory, A. (2025). Jaminan Kepastian Perlindungan Hukum terhadap Driver Ojek Online: Studi Kasus Pemberitaan Media Nasional Demonstrasi Akbar Driver Grab Mei 2025. 4(2), 539–555. https://lawinsight.net/index.php/SOLICLAW/article/view/873

Farhan, M. I. & Irwansyah. (2023). Resistansi Pengemudi Ojek Online Terhadap Celah Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1), 119. https://doi.org/10.31258/jkp.v14i1.8212

Fattah, D. (2013). Teori Keadilan Menurut John Rawls. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 9(2). https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPis/article/view/1589

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.

Indrawan, D., Harahap, H. A., & Fadilah, M. (2025). Urgensi Status Pekerja bagi Pengemudi Ojek Online sebagai Upaya Penegakan Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Recht Studiosum Law Review, 4(2), 190–198. https://doi.org/10.32734/rslr.v4i2.23456

Khoirunnisa, B., & Farma Rahayu, M. I. (2025). Analisis Kedudukan Hukum Pengemudi Ojek Online dalam Sistem Kerja Berbasis Platform Digital. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 8(4), 8480–8487. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.51269

Marintan, R. P., Panjaitan, H., & Wijayati, Rr. A. (2026). Implikasi Hukum dan Kebijakan terhadap Perlindungan Pekerja Platform Digital dalam Sistem Jaminan Sosial di Indonesia. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 4(2). https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1540

Nainggolan, A. T. (2026). Menyimak Rencana Pemerintah Melindungi Pekerja Transportasi Online. https://fakta.or.id/2026/05/07/menyimak-rencana-pemerintah-melindungi-pekerja-transportasi-online/

Novalius, F. (2026). Aturan Baru Ojol, Potongan Driver Maksimal 8 Persen dan Wajib JKK serta Asuransi Kesehatan. https://economy.okezone.com/read/2026/05/02/320/3215895/aturan-baru-ojol-potongan-driver-maksimal-8-persen-dan-wajib-jkk-serta-asuransi-kesehatan#goog_rewarded

Novemyanto, A. D., & Nur, R. (2025). Rekognisi Status dan Perlindungan Hukum Pekerja Gig Economy: Tinjauan Tuntutan Kolektif Pengemudi Ojek Online di Indonesia. Jurnal Hukum Pelita, 6(1), 211–224. https://doi.org/10.37366/jhp.v6i1.5789

Oey, W. (2024). Misklasifikasi Hubungan Kerja Pengemudi Ojek Online (Platform Worker) di Indonesia. Veritas et Justitia, 10(1), 153–178. https://doi.org/10.25123/vej.v10i1.7722

Redaksi Sin Po. (2026). Presiden Prabowo Teken Perpres Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen. https://sinpo.id/detail/119569/presiden-prabowo-teken-perpres-pangkas-potongan-aplikator-ojol-jadi-8-persen

Santoso, A. E., & Albantani, Q. A. (2026). Kedudukan Hukum Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi, 3(1), 118–123. https://doi.org/10.57235/jahe.v3i1.8459

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

the European Parliament and of the Council. (2024). Directive (EU) 2024/2831 of the European Parliament and of the Council of 23 October 2024 on improving working conditions in platform work (Text with EEA relevance). Official Journal of the European Union. https://eur-lex.europa.eu/eli/dir/2024/2831/oj/eng

Wibowo, H., & Adjie, H. (2022). Perjanjian Kemitraan Pada Transportasi Online Terkait Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online. Matriks Jurnal Sosial dan Sains, 3(2), 89–99. https://doi.org/10.59784/matriks.v3i2.92

Yogatama, B. K., Hasanah, U., & Sukra, R. (2026). Dua Wajah Perpres Ojol, Antara Kesejahteraan Driver dan Keberlanjutan Bisnis Aplikator. https://www.suar.id/dua-wajah-perpres-ojol-antara-kesejahteraan-driver-dan-keberlanjutan-bisnis-aplikator/

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Shouma, R. A., Keyviana, A., & Jauhari, A. P. (2026). Kajian Hukum terhadap Pekerja Transportasi Online Pasca-Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. Binamulia Hukum, 15(2), 711–722. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1404