Disparitas Putusan Hakim mengenai Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat dalam Peradilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1410Keywords:
anak angkat, disparitas putusan, kepastian hukum, wasiat wajibahAbstract
Hukum waris Islam tidak menempatkan anak angkat sebagai pihak yang berhak memperoleh warisan secara langsung. Namun, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan perlindungan hukum melalui lembaga wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209. Dalam praktik peradilan agama, penerapan ketentuan tersebut masih menimbulkan disparitas putusan yang berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi anak angkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk disparitas putusan mengenai wasiat wajibah bagi anak angkat serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa Putusan Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA.JS, Putusan Nomor 56/Pdt.G/2015/PTA.JK, dan Putusan Nomor 175 K/Ag/2016 dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung memberikan hak wasiat wajibah kepada anak angkat berdasarkan Pasal 209 KHI serta pertimbangan kemaslahatan. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak pemberian wasiat wajibah dengan alasan bahwa anak angkat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Perbedaan penafsiran tersebut menunjukkan adanya disparitas putusan dalam penerapan Pasal 209 KHI yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi anak angkat. Oleh karena itu, diperlukan keseragaman penafsiran dan penerapan hukum guna menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak anak angkat dalam peradilan agama.
Downloads
References
Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555–561. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078
Afifah, F., & Warjiyati, S. (2024). Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2). https://doi.org/10.38156/jihwp.v2i2.206
Bediona, K., Herliansyah, M. R. F., Nurjaman, R. H., & Syarifuddin, D. (2024). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/557
Dewata, F. E. (2017). Pengangkatan Anak dalam Kompilasi Hukum Islam. Voice Justisia: Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(2). https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/443
Faizal, N. (2022). Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam). Jurnal Ar-Risalah, 2(2), 39–59. https://doi.org/10.30863/arrisalah.v2i2.4162
Fitriyani, N. A. (2020). Waris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 7(2), 232–248. https://doi.org/10.34001/istidal.v7i2.2592
Hidayat, A. A., Sururi, R. W., Anwari, A. N., Sugiarti, L. D., Ikhsan, F., & Fauzi, R. (2025). Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia: Dasar, Metode, serta Implikasinya terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum. Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 10(1), 123–140. https://doi.org/10.32505/legalite.v10i1.9770
Ichsan, M., & Dewi, E. (2023). Reformulasi Hukum Wasiat Wajibah di Indonesia Terhadap Kewarisan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 12(1). https://doi.org/10.30651/mqs.v12i1.15885
Khomaini. (2023). Pemberian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Melalui Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(2), 139–152. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.375
Lestari, Y. F. (2022). Pembagian Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maslahah Mursalah [Skripsi, IAIN Bengkulu]. http://repository.iainbengkulu.ac.id/9524/
Manullang, E. B., Rusdiana, S., & Situmeang, A. (2026). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konflik Investasi Pulau Rempang. Jurnal USM Law Review, 9(2), 868–886. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13614
Muhibbin, M., & Wahid, A. (2022). Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia. Sinar Grafika.
Pandika, R. (2022). Hukum Pengangkatan Anak. Sinar Grafika.
Pratama, W. A., & Fajri, S. K. N. (2024). Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam. Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(02), 39–52. https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i02.1934
Romdon. (2020). Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Kewarisan Islam (Analisis Putusan Nomor 2810/Pdt.G/2013/Pa.Js dan Putusan Nomor 175 K/Ag/2016) [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Ry, A. A. (2025). Pemberian Harta Warisan Melalui Wasiat Wajib Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Metadata, 7(1), 98–110. https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.565
Safudin, E. (2021). Harmonisasi Hukum dalam Antinomi Hukum: Telaah Kritis atas Penerapannya oleh Mahkamah Agung. Q Media.
Sarah, Fakhriah, S., Akbar, F., & Saputra, M. A. (2026). Menakar Konsistensi Ijtihad Hakim dalam Disparitas Putusan Perkara Kewarisan Islam di Peradilan Agama. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan dan Hukum Islam, 12(1). https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.485
Setiawan, E. (2017). Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Kajian Normatif Yuridis. Muslim Heritage, 2(1), 43. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v2i1.1045
Sitepu, D., & Raditya, I. B. Y. (2026). Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Perdata Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/6exxne27
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anggi Egi Anggraini, Sukiati Sukiati, Iwan Iwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



