Dominasi Fiskus dalam Penagihan Pajak dan Krisis Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak

Authors

  • Ardyan Ardyan Universitas Islam Sumatera Barat, Padang, Indonesia https://orcid.org/0009-0006-7132-1241
  • Diah Turis Kaemirawati Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
  • Ratna Dewi Universitas Al Washliyah Darussalam Banda Aceh, Banda Aceh, Indonesia
  • Eka Ari Endrawati Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1417

Keywords:

Gijzeling, Kewenangan Fiskus, Negara Hukum, Penagihan Pajak, Perlindungan Wajib Pajak

Abstract

Kewenangan administrasi perpajakan di Indonesia mengalami perluasan yang signifikan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kewenangan tersebut tidak hanya mencakup penetapan utang pajak, tetapi juga pelaksanaan penagihan melalui instrumen hukum yang bersifat koersif. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kewenangan fiskus dalam sistem penagihan pajak di Indonesia, mengkaji tindakan penagihan yang bersifat koersif dari perspektif negara hukum dan hak asasi manusia, serta merumuskan strategi perlindungan hukum bagi wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh telaah deskriptif terhadap praktik penagihan pajak. Artikel ini menawarkan Taxpayer Due Process Model, yaitu suatu model yang mensyaratkan adanya pemberitahuan yang jelas, hak untuk didengar, akses terhadap informasi, uji proporsionalitas, serta pengawasan yudisial sebelum tindakan koersif diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penagihan pajak di Indonesia masih menempatkan fiskus pada posisi yang dominan karena memiliki kewenangan untuk menetapkan sekaligus menagih utang pajak. Akibatnya, wajib pajak berpotensi menghadapi tindakan penagihan sebelum memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip due process of law, proporsionalitas, dan pengawasan yudisial untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan hak konstitusional wajib pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alm, J. (2012). Measuring, explaining, and controlling tax evasion: Lessons from theory, experiments, and field studies. International Tax and Public Finance, 19(1), 54–77. https://doi.org/10.1007/s10797-011-9171-2

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Konstitusi Press.

Basnur, A., Yuslim, & Khairani. (2023). Penagihan Utang Pajak Melalui Surat Paksa atas Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan di Bank oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua. Unes Law Review, 5(4), 4704–4731. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.808

Cappelletti, M. (2010). Civil Procedure in Europe. Martinus Nijhoff.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group.

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan.

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Mahkamah Agung Tolak Gugatan Gijzeling Pengemplang Pajak. Direktorat Jenderal Pajak.

Gunadi. (2022). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Bee Media.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.

Joseph, S., & Castan, M. (2013). The international covenant on civil and political rights: Cases, materials, and commentary. Academic. https://doi.org/10.1093/law/9780199641949.001.0001

Kamila, A. N., & Priyono, J. (2025). Penerapan Sandera Pajak (Gijzeling) sebagai Instrumen Penagihan Pajak di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 8(3), 215–235. https://doi.org/10.14710/ldjr.8.2025.215-235

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mashaw, J. L. (1985). Due Process in the Administrative State. Yale University Press.

Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum: Yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Publishing.

Ridwan HR. (2020). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.

Saidi, D. (2019). Pembaruan Hukum Pajak. Raja Grafindo Persada.

Sieckmann, J.-R. (2012). The Principle of Proportionality. Ratio Juris, 25(4).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Tyler, T. R. (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press. https://doi.org/10.1515/9781400828609

Utami, S. W. (2024). Perlindungan Hak Wajib Pajak: Transparansi dan Keadilan dalam Penagihan Pajak. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 23(2), 117–127. https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/152

Downloads

Published

2026-07-22

How to Cite

Ardyan, A., Kaemirawati, D. T., Dewi, R., & Endrawati, E. A. (2026). Dominasi Fiskus dalam Penagihan Pajak dan Krisis Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak. Binamulia Hukum, 15(1), 407–421. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1417