Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pengungsi Internasional Berdasarkan Prinsip Non-Refoulement: Studi Kasus Pengungsi Sri Lanka di Aceh

Authors

  • Nesti Tria Andini Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Sukabumi, Indonesia
  • R. Eriska Ginalita Dwi Putri Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Sukabumi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1420

Keywords:

Aceh, Hak Asasi Manusia, Non-Refoulement, Pengungsi Internasional, Sri Lanka

Abstract

Prinsip non-refoulement, yang melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah yang kehidupan, kebebasan, atau keselamatannya terancam, merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam perlindungan pengungsi internasional sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional. Melalui studi kasus terhadap pengungsi asal Sri Lanka di Aceh, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi internasional berdasarkan prinsip non-refoulement serta mengkaji penerapannya dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi beserta Protokol 1967, prinsip non-refoulement telah menjadi norma yang diakui secara luas dalam hukum internasional. Untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi internasional, kerangka hukum nasional Indonesia masih memerlukan penguatan. Namun demikian, belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pengungsi menyebabkan perlindungan yang tersedia masih bersifat administratif. Penanganan terhadap pengungsi asal Sri Lanka di Aceh mencerminkan penerapan prinsip non-refoulement melalui pemberian perlindungan sementara serta larangan pemulangan secara paksa. Landasan hukum bagi perlindungan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anandari, A. A. (2025). Perlindungan Pengungsi Etnis Rohingya di Indonesia dalam Perspektif Politik Islam. Religi: Jurnal Studi Agama-agama, 21(01), 95–124. https://doi.org/10.14421/rejusta.v21i01.5759

Arita, V. D. (2025). Violence Against Women in Refugee Settings: A Theoretical Review and Literature Study Findings. Jurnal Humaniora dan Sosial Sains, 2(3), 380–385. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/152

Claudia, R. (2025). Penegakan Kedaulatan Indonesia Terhadap Pengungsi Berdasarkan Prinsip Non-Refoulement (Studi Kasus: Pengungsi Rohingya di Indonesia) [Skripsi, Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/19035/

Dermawan, K. D. P., & Sadiawati, D. (2023). Implementation of Non-Refoulement Principles in Legislation as Protection of Refugees in Indonesia. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 8(2), 137–150. https://doi.org/10.25217/jm.v8i2.3968

Fachrurrahman, R., Haryono, D., & Diana, L. (2016). Penerapan Prinsip Non-Refoulement Terhadap Pengungsi di Indonesia Sebagai Negara yang Bukan Merupakan Peserta Konvensi Genewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi. JOM, 3(2), 1–15.

Fitriyadi, A. A., & Latukau, F. (2020). Diferensiasi Pengungsi dan Pencari Suaka dalam Hukum Pengungsi Internasional dan Hubungannya dengan Prinsip Non-Refoulement. Jambura Law Review, 2(2), 120–138. https://doi.org/10.33756/jlr.v2i2.5400

Goodwin-Gill, G. S., McAdam, J., & Dunlop, E. (2021). The Refugee in International Law. Oxford University Press.

Hamidi, J., & Christian, C. (2021). Hukum Keimigrasian bagi Orang Asing di Indonesia. Sinar Grafika.

Heriyanto, H., & Hasnda, N. A. (2024). Krisis Pengungsi: Normatif dan praktis Penanganan Pengungsi Masyarakat Etnis Rohingya Myanmar di Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(3), 1–13. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i3.137

Mardiyanto, I. (2024). Problematika Hukum Internasional Dalam Kebijakan Deportasi Pengungsi Rohingya Di Indonesia: Analisis Kritis Prinsip Non-Refoulement. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6).

Missbach, A. (2017). Troubled Transit: Politik Indonesia Bagi Para Pencari Suaka. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Munte, H., & Tua Sagala, C. S. (2021). Perlindungan Hak Konstitusional di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 183–192. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.4791

Nelwan, C. E. D., Karinda, T. D., & Supit, R. (2024). Penerapan prinsip non-refoulement terhadap pengungsi di Indonesia menurut hukum internasional dan hukum nasional. Lex Privatum, 14(3).

Nono, J. D. B. S., & Dollu, D. Y. (2025). Komitmen dan Realitas: Menjawab Defisit Perlindungan terhadap Anak Pengungsi Tanpa Pendamping di Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 3(2), 69–78. https://doi.org/10.35912/kihan.v3i2.5020

Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Riyanto, S. (2012). Prinsip Non-Refoulement dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Internasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 434. https://doi.org/10.22146/jmh.16234

Sakharina, I. K. (2013). Pengungsi dan HAM. Jurnal Hukum Internasional, 1(2), 198–221.

Saragih, Y. M., Sani, A. Z., & Abu, R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Manusia ke Indonesia. Jurnal USM Law Review, 4(1), 161–174. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3311

Setyardi, U. (2025). Asas Kemanusiaan Versus Kedaulatan Negara: Dilema Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi di Perbatasan Indonesia. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(3), 861–870. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i3.886

Silalahi, W., & Antonio, M. L. (2025). Implementasi Selective Policy Dalam Hukum Keimigrasian Indonesia Terhadap Migran Ilegal Jalur Laut: Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(11). https://doi.org/10.31604/jips.v12i11.2025.4271-4280

Simamora, I. M. M. (2025). mplikasi Prinsip Non-Refoulement Dalam Penanganan Imigrasi Ilegal: Sinergi Antara Hukum Pidana Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(12). https://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4676-4686

Sumampouw, W., Kurnia, K., Arfiani, N., & Hadrian, R. (2024). Keberlakuan Non-Refoulement Principle Dikaitkan Dengan Sovereignty Principle: Tinjauan Terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1111–1133. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.9441

Utomo, Y. S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi di Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(04), 80–99. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1993

Wirianti, D. T. (2018). Perlindungan Hak Kepada Pengungsi Internasional Sebagai Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia (Studi Terhadap Perlindungan Pengungsi Internasional Oleh Indonesia). Jurnal Fatwa Hukum, 1(2).

Yulianto, R. A. (2019). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia Perspektif Maqasid al-Syari’ah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(2), 169–186. https://doi.org/10.24090/mnh.v13i2.2460

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2). https://e-journal.unkaha.ac.id/index.php/slj/article/view/26

Downloads

Published

2026-07-11

How to Cite

Andini, N. T., & Putri, R. E. G. D. (2026). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pengungsi Internasional Berdasarkan Prinsip Non-Refoulement: Studi Kasus Pengungsi Sri Lanka di Aceh. Binamulia Hukum, 15(1), 345–357. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1420